Ikut Tax Amnesty, Banyak Wajib Pajak Antre dari Subuh

Senin 26 Sep 2016 13:57Administratordibaca 811 kaliSemua Kategori

liputan6 206

Animo masyarakat ikut pengampunan pajak atau tax amnesty meningkat menjelang berakhirnya periode I program itu. Hal ini terlihat dari antrean panjang di kantor pajak di akhir pekan ini.

Bahkan demi mendapatkan antrean pertama, para wajib pajak sudah menyambangi kantor pajak dari pagi buta. Salah satunya, Manuel Irwanputera yang sudah tiba di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pukul 05.40 WIB.


"Saya datang 05.40 pagi itu dapat antrean nomor 98, bagaimana yang nomor antrean 1 dan 2, jam berapa mereka datang. Tadi ada yang bilang dia datang jam 05.00 dapat antrean nomor urut 50," cerita Manuel saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Datang pagi dan antre tak masalah bagi Manuel. Namun yang membuatnya agak khawatir yaitu saat petugas keamanan menyampaikan bahwa hari ini kantor pajak hanya melayani 80 orang karena jam operasional tutup jam 12.00. Sedangkan nomor urut yang didapatnya adalah 98.


"Katanya tunggu saja dulu, siapa tahu bisa. Ini kan jadi tidak ada kepastian dan bikin was-was, nanti sudah lama-lama antre dan enggak dilayani bagaimana," tuturnya.


Manuel berharap Ditjen Pajak bisa memperbaiki layanan demi kenyamanan para wajib pajak agar target tax amnesty bisa tercapai.


Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka menyatakan pihaknya akan memperbesar kapasitas tempat pelayanan program tax amnesty untuk mengurangi antrean panjang.


Saat ini, tax amnesty hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP tersebut tercatat atau di Kantor Pusat Ditjen Pajak atau di tempat pelayanan tertentu.


"Kami sedang rencanakan nanti sistem layanan terbuka dari KKP lain bisa. Mau kita perluas tempat lain supaya tidak membludak," kata dia saat berbincang denganLiputan6.com, di Kantor Pusat DJP Jakarta.


Dia menerangkan, saat ini tidak semua KPP dibanjiri oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty. Oleh karenanya, perluasan kapasitas dilakukan untuk mendistribusikan wajib pajak yang ikut tax amnesty


 "Sekarang sistem layanan masing-masing KPP. Grogol, Petamburan misal ke sini (Kantor DJP Pusat), tapi di sini penuh juga. Nanti model seperti ini tadinya kita batasi kantor pusat nanti diperluas KPP Jakarta yang kosong," jelas dia.
 
Wahyu menuturkan, langkah ini sedang disiapkan. Rencananya, perluasan kapasitas tersebut dilaksanakan mulai minggu depan.
 
"Karena begini petugas KPP hanya mengakses data KPP-nya saja, kan terbatas akses, kalau ini bisa luas. Nanti ke KPP tertentu yang kosong," jelas dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 25 September 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Membludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu JamMembludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu Jam

Pemberian nomor antrean wajib pajak yang akan ikut program Tax Amnesty Tahap I di Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, sempat ditutup selama 1 jam.selengkapnya

Jokowi Kunjungi Kantor Pusat DJP pada Akhir Periode I Tax AmnestyJokowi Kunjungi Kantor Pusat DJP pada Akhir Periode I Tax Amnesty

Pada hari terakhir periode I pengampunan pajak (tax amnesty) ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.selengkapnya

Pejabat Kemendikbud Datangi Kantor Pusat DJP Ikut Tax AmnestyPejabat Kemendikbud Datangi Kantor Pusat DJP Ikut Tax Amnesty

Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II, masyarakat dari berbagai kalangan kembali menyerbu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ikut tax amnesty.selengkapnya

Ini Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax AmnestyIni Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya

TAX AMNESTY TAHAP I: Antrean Mengular, Empat Kantor Pajak Dinyatakan Keadaan Luar BiasaTAX AMNESTY TAHAP I: Antrean Mengular, Empat Kantor Pajak Dinyatakan Keadaan Luar Biasa

Antrean mengular sudah memenuhi empat unit kantor pajak semenjak subuh tadi hingga siang ini. Situasi itu mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan keadaan luar biasa menjelang penutupan program amnesti pajak periode pertama yang akan ditutup Jumat (30/9/2016).selengkapnya

Peserta Tax Amnesty Membludak, Kantor Pusat Pajak KewalahanPeserta Tax Amnesty Membludak, Kantor Pusat Pajak Kewalahan

Jelang berakhirnya periode kedua pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kawasan Gatot Subroto dalam beberapa hari terakhir dibanjiri peserta tax amnesty.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :