Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini sudah berada di Senayan. Pasalnya, ketentuan hukum yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan konsultan pajak selama ini hanya berupa keputusan atau peraturan menteri keuangan.
Ketua Umum IKPI Mohammad Soebakir menegaskan, konsultan pajak merupakan profesi yang independen yang sama dengan akuntan publik, notaris, ataupun advokat, yang harus pula bertindak independen. Karenanya, profesi ini tidak cukup diatur dalam suatu peraturan menteri keuangan, tidak berbeda dengan profesi akuntan publik, notaris dan juga advokat yang telah dilindungi dengan undang-undang.
Selain itu, Soebakir juga meminta DPR dan pemerintah ntuk mempercepat pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pasalnya, ketentuan perpajakan selama ini juga hanya bertameng pada peraturan menteri keuangan.
“Harapan IKPI ke depan itu mempunyai landasan hukum berupa undang-undang. Tidak seperti selama ini berupa peraturan menteri keuangan saja,” ujar Soebakir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2017).
Ia menegaskan, sejak diberlakukannya UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), telah dianut kebijakan pajak yang dikenal sebagai self assessment. Dengan kebijakan self assessment, wajib pajak (WP) berkewajiban untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, membayar, dan melaporkannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, kata dia, ada dua hal yang harus dimiliki oleh WP, khususnya bagi yang melakukan usaha dengan skala menengah dan besar, yaitu, pertama, WP harus mampu melaksanakan usahanya dengan baik. Kedua, WP pada saat yang sama diharapkan mampu memahami dan melaksanakan segenap hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di sisi lain, kata dia, perkembangan dunia usaha dan perekonoman telah menciptakan transaksi ekonomi yang kompleks, dan juga perekonomian yang semakin terbuka di mana arus investasi antar negara semakin meluas dan bentuk transaksi ekonomi yang semakin kompleks. Untuk menghindari kesalahan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang berakibat dikenakannya sanksi perpajakan, yang mengakibatkan biaya ekonomi semakin tinggi, WP harus pula menguasai segenap peraturan perundang-undangan perpajakan.
Oleh karena itu, kata dia, pembayar pajak suatu saat harus melepaskan satu dari kedua kewajiban di atas, dalam hal ini kewajiban untuk menghitung, menyetor-melapor, dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurut Soebakir, pelepasan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut tidak berarti bahwa pembayar pajak melepaskan tanggung jawab perpajakannya, melainkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut. “Adapun dalam hal perpajakan, pihak ketiga dimaksud adalah konsultan pajak,” tuturnya. Keberadaan konsultan pajak, tegas dia, dalam hal ini diperlukan dalam pelaksanaan UU Pajak.
Kamis (30/11/2017) lalu, IKPI menyelenggarakan Seminar Nasional di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seminar ini membahas dua pokok acara yakni sosialisasi RUU KUP dan RUU Konsultan Pajak. Kemudian RUU Perpajakan yang telah masuk menjadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Menurut Soebakir, apabila RUU KUP ini telah menjadi landasan hukum, maka persoalan perpajakan dapat lebih jelas dan kepastian pajak lebih mantap. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang tampil sebagai pembicara pada seminar tersebut mengakui, pekerjaan konsultan pajak sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi, selama ini pajak juga menjadi penopang ekonomi bangsa.
"Ini yang selama ini belum dilindungi, sertifikasinya seperti apa, bagaimana pola relasi antara konsultan dan pembayar pajak. Ini penting, undang-undangnya harus ada," tegasnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 1 Desember 2017)
Foto : Sindo News
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Pemerintah masih merancang undang-undang (UU) sapu jagat perpajakan yang terangkum dalam skema Omnibus Law Perpajakan. Rabu (4/12) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar hearing atau dengar perdapat dari pengusaha dan konsultan pajak.selengkapnya
Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Jika tidak ada halangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak bakal disahkan DPR pekan depan. Hadirnya payung hukum ini dipandang untuk melindungi profesi konsultan pajak.selengkapnya
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya