Kementerian Keuangan sedang menggodok pungutan bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia.
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu menargetkan barang tak berwujud seperti piranti lunak, film, musik, dan lainnya untuk dikenai pungutan bea masuk. Barang tak berwujud yang kena bea terutama yang berasal dari luar negeri dan tersedia di platform marketplace atau e-commerce di tanah air.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Aulia Marinto setuju dengan rencana pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud dari luar negeri.
"Itu saja setuju saya mendukung. Karena semua kita harus mendukung, dia memanfaatkan pasar Indonesia," ujarnya kepada VIVA, Senin 11 Desember 2017.
Untuk barang tak berwujud hasil atau buatan lokal, menurutnya, belum perlu dikenai pungutan skema pajak atau yang lainnya. Alasannya, industri lokal masih tahap tumbuh dan berkembang.
Secara lebih umum, Aulia berpandangan, semua hal yang memanfaatkan pasar, kekayaan dan sumber daya di Indonesia sudah seharusnya memberi kontribusi balik kepada tanah air ini. Entah itu dalam kategori bisnis barang tak berwujud maupun barang berwujud.
Dia mengatakan, untuk pungutan bea masuk atas barang tak berwujud yang masuk ke Indonesia, sebaiknya tidak membatasi pada medium e-commerce saja. Sebab dia beralasan, sebelum munculnya tren e-commerce, bisnis barang tak berwujud sudah muncul di Indonesia.
"Jangan dibedakan, cuma yang nampang di e-commerce (yang dikenakan bea masuk) sebab sebelumnya (bisnis ini) sudah ada," tuturnya.
Terkait isu pemajakan bisnis e-commerce, Aulia mengatakan saat ini idEA sedang intens berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, untuk persoalan pungutan pajak tersebut. Jika pemajakan dikenakan pada penyedia platform, idEA kurang sepakat. Sebab selama ini perusahaan platform atau e-commerce dalam menjalankan bisnisnya sudah membayar pajak.
"Kalau misalnya ada marketplace yang sudah bayar pajak, kemudian penjual yang belum membayar pajak dan pemerintah berpikiran memungut pajak mereka melalui perusahaan e-commerce atau marketplace, itu yang diskusikan dengan Dirjen Pajak," ungkapnya.
Mengenai skema pungutan pajak kepada bisnis e-commerce, idEA berpandangan pemerintah harus menerapkan aturan yang setara ke semua platform atau equal playing field.
Tanpa kesetaraan aturan ini, Aulia khawatir, dampaknya nanti bisa mengganggu pada platform penyedia.
"Jadi aturan yang berlaku untuk semua hal tentang platform. Kedua, itu (aturan) pun kalau diberlakukan, risiko kita kalau berlaku tidak berlaku semua. Contoh, aturan itu berlaku platform A, dan kemudian pelanggan lari dan menjangkau ke platform yang tak terjangkau aturan tersebut," jelasnya.
Pemerintah Indonesia sedang memperjuangkan tidak diteruskannya moratorium internasional terkait pengenaan bea masuk untuk barang impor tak berwujud. Sebab, pengenaan bea masuk pada produk ini bakal mendongkrak penerimaan negara.
Lobi-lobi terus dilakukan pada pertemuan World Trade Organization (WTO) yang dihadiri para menteri bidang terkait. Pertemuan tersebut saat ini sedang digelar di Buenos Aires, Argentina.
Indonesia meminta moratorium pengenaan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik, tidak dilanjutkan pada tahun depan. Kebijakan itu diketahui diberlakukan mulai 1998 dan berakhir pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan mengawal peninjauan kembali moratorium ini, sehingga bisa lebih mendongkrak penerimaan negara.
Sumber : viva.co.id (11 Desember 2017)
Foto : Viva
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewacanakan pada awal 2018 akan mengenakan bea masuk pada barang tak berwujud atau intangible seperti software, e-book, musik hingga film.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membawa isu mengenai pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud atau intangible goods ke World Customs Forum (WCF) di Beijing, China belum lama ini.selengkapnya
Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.selengkapnya
Perlakuan fiskal terhadap barang tak berwujud (Intangible Goods) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang e-commerce atau dagang el.selengkapnya
Pemerintah berencana memungut bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) mulai tahun ini. Pemerintah merencanakan awal tahun ini karena menunggu moratorium selesai dengan WTO yang telah berakhir pada 31 Desember 2017.selengkapnya
Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya