DPRD Kota Semarang saat ini terus menggodok Rancangan Perubahan Perda (Raperda) tentang Pajak Hotal, Restoran dan Hiburan. Dalam Raperda tersebut, nantinya tidak hanya hotel dan losmen saja yang akan dikenakan pajak juga pondok wisata atau homestay, motel, kondominium, apartemen yang menyatu dengan hotel termasuk kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menyatakan akan dilakukan pengenaaan pajak antara 5%-10 % tentang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan menjadi lebih spesifik.
“Dulu cuma hotel dan losmen, sekarang pondok atau gubug wisata, motel, kondominium, apartemen yang menyatu dengan hotel semuanya dikenakan pajak. Termasuk kos-kosan 10 kamar lebih masuk kategori hotel dan wajib kena pajak,” katanya, Kamis (25/5/2017).
Besaran nilai pajak direncanakan berbeda yakni untuk di luar pondok wisata dan kos-kosan sebesar 10% dari pendapatan. Sedangkan untuk pondok wisata dan kos-kosan sendiri hanya sekitar 5%. Karena pondok wisata dinilai yang mengelola biasanya hanya usaha mikro atau UMKM.
Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang segera menginventarisir jumlah masing-masing objek pajak tersebut. Mulai dari hotel, kondominium, apartemen yang menyatu dengan hotel, pondok wisata, dan lainnya secara jelas sehingga tidak ada multitafsir.
Rencana tersebut nampaknya kurang mendapatkan respons positif dari kalangan pegiat wisata di Kota Semarang, karena dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil. Penggiat wisata Bambang Mintosih atau Bang Benk mengharap, rencana pengenaan pajak untuk pondok wisata (homestay) di daerah wisata perlu dikaji ulang.
“Pengenaan pajak bagi pondok wistaa (homestay) sangat tidak berpihak pada masyarakat kecil. Justru pemerintah harusnya memfasilitasi kemudahan bukan membebani,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian Pariwisata tengah gencar mempromosikan pendirian 100 ribu homestay di daerah wisata atau desa wisata, ini kan bertentangan kebijakannya jika akan dikenai pajak pada pondok wisata atau homestay.
Menurutnya pemilik pondok wisata atau homestay itu masyarakat kecil, kalau bisa diberikan kemudahan seperti pelatihaan berkala, manajemen penginapan, pemberian pinjaman bunga rendah, serta mempromosikan.
“Tren ke depan penginapan akan bergeser pada pondok wisata atau homestay yang dikelola oleh masyarakat sekitar tempat wisata. Maka kemudahan justru harus diberikan pada masyarakat yang berminat mendirikan homestay,” ucapnya.
Sumber : bincangpajak.com (Semarang, 26 Mei 2017)
Foto : bincangpajak
Kunjungan wisata yang datang ke Pangandaran tidak mempengaruhi terhadap capaian target pajak hotel dan hiburan di tahun 2018.selengkapnya
Menurunnya angka kunjungan wisatawan lokal maupun asing imbas virus korona membuat Pemerintah Indonesia memberikan insentif penerbangan dengan diskon tiket pesawat 50% ke 10 destinasi wisata.selengkapnya
Pelaku usaha hotel dan homestay berbeda pendapat soal pajak bagi bisnis homestay. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai menghapuskan kewajiban pajak hotel untuk homestay bisa memukul pendapatan daerah.selengkapnya
Amsterdam berupaya membatasi kedatangan wisatawan yang membanjiri kota itu, dan dewan mendatangnya tengah mengusulkan serangkaian langkah keras serta rencana untuk menaikkan pajak wisata.selengkapnya
Untuk mendorong kenaikan devisa, pemerintah tengah gencar menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia. Pemerintah pun memaksimalkan potensi wisata bahari yang menjadi salah satu keunggulan wisata di Tanah Air.selengkapnya
Pemkot Bandung tengah berupaya menggali potensi pajak apartemen agar bisa menambah pendapatan daerah. Sebab, selama ini pajak yang diterapkan untuk apartemen baru berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya