Hingga Akhir April, Pelaporan SPT Badan Tumbuh 11 Persen

Kamis 3 Mei 2018 10:27Ridha Anantidibaca 445 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0018



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Badan sampai 30 April 2018 kemarin tercatat 664 ribu pelaporan. Angka ini meningkat 11,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu.

Hanya saja, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan cuma 35 persen WP badan yang melaporkan SPT melalui e-filing. Dengan kata lain, masih banyak WP badan yang melaporkan SPT dengan sistem manual.

"Namun itu bisa dimaklumi, karena lampiran SPT Tahunan WP Badan cukup banyak sehingga agak sulit bagi WP untuk melapor secara online," jelas Hestu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/5).

Ia melanjutkan, realisasi ini sebenarnya baru mencakup 45,17 persen dari total pelaporan yang seharusnya dilakukan 1,47 juta WP badan wajib lapor SPT. Namun, menurutnya, angka ini belum tentu dianggap buruk. Sebab, jatuh tempo SPT tahunan untuk setiap WP berbeda tergantung tahun pembukuannya.

Ia mengatakan, jatuh tempo SPT selalu jatuh empat bulan setelah berakhirnya tahun buku. Artinya, pelaporan SPT pada April diwajibkan bagi WP badan yang tahun bukunya berakhir di bulan Desember.

Sementara itu, pembukuan yang jatuh tempo pada April dan Maret wajib lapor SPT adalah akhir Juli. Sehingga, ia yakin pelaporan SPT WP badan di bulan Juli nanti diharapkan bisa naik signifikan.

Hanya saja, jika ada WP badan yang terlambat melaporkan SPT, denda sebesar Rp1 juta akan menanti. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

"Jadi di bulan Juli nanti akan naik lumayan juga (pelaporan SPT). Selain itu, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentunya juga akan mengawasi dan mengimbau WP Badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT-nya," pungkas dia.

Akhir Maret lalu, Kemenkeu mencatat 9,2 juta WP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 29 Maret 2018. Angka ini disebut bertumbuh 12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.


Sebelumnya, DJP menargetkan 80 persen dari Wajib Pajak (WP) sebanyak 16,6 juta bisa menyampaikan SPT di tahun ini. Dengan kata lain, pemerintah berharap 13,28 juta WP bisa melapor SPT di tahun ini.

Data Kemenkeu menunjukkan, penerimaan pajak hingga Maret kemarin telah mencapai Rp244,5 triliun atau 17,17 persen dari target tahun ini yaitu Rp1.424 triliun. Angka ini bertumbuh 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 02 Mei 2018)
Foto : CNNindonesia




BERITA TERKAIT
 

Tahun Lalu, 325 Ribu Wajib Pajak Badan Laporkan SPTTahun Lalu, 325 Ribu Wajib Pajak Badan Laporkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 325 ribu wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017 pajak penghasilan wajib pajak badan per 18 April 2018 dari keseluruhan 1,47 juta yang wajib menyampaikan.selengkapnya

Batas Akhir 30 April, Sejuta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPTBatas Akhir 30 April, Sejuta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 1,45 juta wajib pajak badan yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2017. Namun, hingga Senin (9/4), baru sebanyak 272 ribu atau 18,2% di antaranya yang sudah melapor. Ini artinya, masih ada 1,18 juta yang belum melapor.selengkapnya

Pelaporan SPT Naik, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Diklaim MeningkatPelaporan SPT Naik, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Diklaim Meningkat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak badan mengalami kenaikan. Hal tersebut ditandai dengan realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.selengkapnya

Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih SedikitJelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih Sedikit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 masih sedikit dari target. Padahal, batas penyampaian SPT ditetapkan akhir bulan ini, yaitu 30 April 2018.selengkapnya

Tahun ini, ada 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPTTahun ini, ada 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT

Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya

Pelaporan SPT Sementara Mencapai 6,9 Juta Meningkat 15 PersenPelaporan SPT Sementara Mencapai 6,9 Juta Meningkat 15 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sampai tadi pagi sebesar 6,9 juta atau 44,5% dari target pelaporan SPT sebanyak 15,5 juta.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :