Sepekan terakhir ini, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta dipadati para wajib pajak sejak subuh hari hingga malam tiba. Di antaranya di KPP Gatot Subroto, Jakarta Selatan, KPP Pratama Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kanwil Wajib Pajak Besar Sudirman, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus di Kalibata, Jakarta Selatan.
Para wajib pajak itu ingin mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) periode pertama yang akan berakhir 30 September ini demi mendapatkan tarif tebusan terendah sebesar 2 persen dari harta yang dilaporkan. Untuk itu, ada pesert amnesti pajak yang mengaku telah mengantri sejak pukul 03.00 dini hari agar tidak mendapatkan nomor antrian berbilangan ribuan.
Mereka berasal dari berbagai profesi dan latar belakang, seperti ibu rumah tangga hingga pegawai kantoran. Tak ketinggalan, para pengusaha kakap dan konglomerat berebut mendatangi kantor pajak di hari-hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak. Kamis pagi (29/9), pemilik Grup Barito, Prajogo Pangestu, mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, untuk menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH).
Siang harinya, giliran pemilik Grup Bakrie, Aburizal Bakrie, mendatangi kantor tersebut. Sedangkan sore harinya, kantor pajak itu kedatangan bos Grup Medco, Arifin Panigoro. “Kami mengejar serendah mungkin (tarif tebusan), makanya jangan sampai lebih dari besok. Kalau bisa kami pinjem-pinjem deh (untuk bayar tebusan) biar beres besok, biar murah,” kata dia.
Hari Jumat (30/9), bos Grup Salim: Anthoni Salim dan Franciscus Welirang, akan mendatangi kantor pajak. Berbeda dengan masyarakat umum, para konglomerat itu tidak perlu mengantri, disuguhi hidangan, dan biasanya disambut oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Maklum, dana tebusan yang mereka bayarkan boleh jadi hingga triliunan rupiah.
Untuk mengatasi membeludaknya peserta amnesti pajak, Ditjen Pajak telah menetapkan Keadaan Luar Biasa (KLB) di beberapa kantor pajak sejak Kamis siang (29/9). Tujuannya mempersingkat waktu pelayanan setiap peserta amnesti melalui cara pemangkasan prosedur. Misalnya, SPH tidak akan langsung diunggah ke sistem online dan peserta amnesti baru memperoleh tanda terima sementara.
Selain itu, Dirjen Pajak menerbitkan surat instruksi Nomor 10 Tahun 2016. Surat itu menginstruksikan penyelenggaraan amnesti pajak hingga pukul 21.00 WIB pada 27-29 September dan sampai pukul 24.00 WIB pada 30 September ini.
Sumber : katadata.co.id (30 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Hari ini periode I tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir. Mengantisipasi lonjakan pendaftaran, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang jam operasionalnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 periode 2017 di kantor pajak dibuka sampai hari Sabtu (31/3) pekan ini.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I baru meraup uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) Rp 5,4 miliar hingga saat ini. Sedangkan secara nasional, total uang tebusan telah mencapai Rp 231 miliar.selengkapnya
Periode satu program amnesti pajak berakhir hari ini, Jumat (30/9). Kantor Direktorat Jendral Pajak Pusat, Gatot Subroto pun dipenuhi oleh para wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti program amnesti pajak tersebut. Para WP memadati kursi hingga ada sebagian yang duduk di lantai.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berkomitmen mendukung program amnesti pajak untuk memperkuat basis wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Terkait hal itu, Bank Mandiri memperpanjang jam operasional 260 kantor cabang di seluruh Indonesia hingga pukul 21.00 WIB pada hari ini atau hari terakhir sebelum berakhirnya periode pertama pengampunan pajak 2%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya