Google Menentang, Indonesia Mengecam

Ahad 18 Sep 2016 11:52Administratordibaca 734 kaliSemua Kategori

viva 067

Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat, Google, secara mengejutkan melakukan perlawanan dengan menentang adanya Surat Pemeriksaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terkait dengan kewajiban pajak mereka.

Akhirnya, yang ditakutkan terjadi. Pemerintah pun, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak berdaya untuk memungut pajak perusahaan bidang tersebut. Sebab, ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan perusahaan digital seperti Google dan sebagainya untuk menghindari pajak. 


Sikap perusahaan yang memberikan layanan pencarian informasi ini, tentunya turut menuai reaksi dan kecaman dari berbagai pihak.


Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menjelaskan, memang, Google dan yang lainnya memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan mendapatkan pemasukan. Tetapi, karena status hukumnya bukan Badan Usaha Tetap (BUT), tidak ada basis pajak yang bisa dikenakan. 


"Google memanfaatkan celah bahwa BUT itu harus ada fixed business place, atau kehadiran fisikal. Google dan perusahaan berbasis IT (Informasi teknologi) tak hadir secara fisik, tetapi virtual," ungkapnya kepada VIVA.co.id, Jumat 16 September 2016. 


Dia pun menegaskan, posisi pemerintah dilematis saat ini. Di satu sisi, faktanya Google mendapatkan pendapatan dari Indonesia. Di sisi lain, ada kekosongan hukum Indonesia yang membuat Google bisa lolos dari jeratan pajak. 


"Bahwa Google bukan BUT, menurut hukum positif Indonesia," tambahnya. 


Lebih lanjut, Prastowo mengungkapkan, Google hanyalah contoh, sejatinya hampir semua perusahaan digital, khususnya yang multinasional melakukan hal yang sama. Dan, hal ini terjadi di seluruh dunia. 


"Ini fenomena global yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional, yang memanfaatkan celah dalam aturan perpajakan. Sehingga, bisa mendapatkan pajak murah, atau bahkan tak bayar pajak. Saya kira, Facebook, Twitter, dan lainnya melakukan hal yang sama,” tegasnya. 


Keruk untung di pasar RI


Terkait persoalan pajak perusahaan digital ini, sikap pemerintah dinilai sagat wajar. Bagaimana tidak, Google dan Facebook dianggap sebagai peraih keuntungan terbesar dari pendapatan iklan online di Indonesia. Namun, sejak lama, kedua perusahaan asing itu selalu lepas dari persoalan pajak di Tanah Air.


Hal tersebut diungkap Plt. Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza. Data menjabarkan, setidaknya pendapatan iklan online di Indonesia pada 2015 mencapai US0 juta, atau setara dengan Rp1,1 triliun. Sedangkan tahun ini, peningkatannya jauh lebih signifikan.


"Tahun 2016, kenaikannya diperkirakan mencapai lebih dari US miliar. Sebagian besar dari pendapatan itu, sekitar 75 persen masuk ke Google dan Facebook," ujar Noor Iza, melalui pesan instan, Jumat, 16 September 2016.


Karena itu, kata dia, dalam beberapa kesempatan, Menkominfo Rudiantara selalu mendorong adanya equal treatment bisnis online nasional dan bisnis online global, juga bisnis tradisional dengan bisnis online ads ini.


"Equal treatment di sini adalah dari sisi pajak. Kalau Indonesia dianggap sangat penting, maka Google juga harus memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini," kata Noor Iza.


Menanggapi keengganan Google membayar pajak ke Indonesia, pengamat dari Indotelko Forum, Doni Ismanto mengimbau, agar pemerintah memberikan 'pelajaran' ke Google. Salah satunya adalah dengan menghentikan rencana uji coba balon internet Google. Dengan demikian, ini akan menunjukkan Indonesia tegas menegakkan aturan.


"Loon project yang paling realistis disetop dulu proses trial (percobaan)-nya, karena belum jalan dan masih urus perizinan. Tetapi, setidaknya kita sudah mengirimkan pesan ke Google, 'Anda tak hormati kami, kami juga bisa tak hormati Anda," kata Doni.


Dikatakannya, langkah Ditjen Pajak sudah benar dengan melakukan quick wins terhadap pemain besar. Ini menunjukkan, Indonesia serius 'meminta' haknya terhadap orang yang menggelar usaha di wilayah ini.


"Sekarang, tugas Kominfo, secepatnya mengeluarkan Permen soal OTT (over the top content) yang isinya jelas mengatur hak dan kewajiban, terutama soal BUT dan Pajak. Selain itu, tolong sekali keluarkan aturan," tambahnya. 


Cara pemerintah taklukan Google

Persoalan pajak perusahaan digital dan e-Commerce ini jelas bukan masalah baru. Otoritas pajak di seluruh dunia pun, hingga kini masih menggodok bagaimana aturan yang tepat, agar dapat memungut pajak secara adil. 


Untuk kasus Google, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan untuk melakukan diskusi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.


"Kami punya wadah untuk mendiskusikan hal tersebut," tegas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 16 September 2016.


Perusahaan multinasional tersebut diyakini sudah pasti memiliki argumen terkait hal tersebut. Pemerintah tegas akan menampung agrumen tersebut, sehingga dalam menerapkan aturan dapat dilakukan secara adil. 


"Jadi, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tentu akan mencoba untuk melindungi hak memungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perusahaan-perusahaan, tentu juga akan memiliki argumen.


Lebih lanjut, Menteri Sri pun menegaskan, pemerintah pun siap untuk menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dia pun optimistis, pemerintah bisa memenangkan kasus tersebut. 


" Kalau tidak sepakat juga, ada peradilan pajak. Kita lihat saja peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai ojek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak," tegasnya.


Persoalan Google ini, lanjut menurut Menteri Sri, menjadi peringatan bahwa ada potensi pajak yang besar bisa dipungut bidang usaha ini. Karena itu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menggodok aturan yang jelas mengenai pajak perusahaan digital dan e-Commerce


"Sehingga, jangan sampai kita membuat rezim yang kemudian dianggap kita tidak kompetitif, atau sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," tegasnya. 


Tidak hanya di level nasional, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga akan membawa isu ini ke dunia internasional. Sehingga, ke depannya aturan pajak bisnis teknologi masa depan ini dapat di sinergikan di tataran global. 


"Perlu ada forum internasional untuk menkeu-menkeu bisa sepakat, sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa. Tapi sekarang, saya minta DJP (Ditjen Pajak) untuk memberikan kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu," tegasnya.

Sumber : viva.co.id (17 September 2016)
Foto : viva.co.id




BERITA TERKAIT
 

Tak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus DipajakiTak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus Dipajaki

Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

Menkeu: Google Dipajaki untuk Level Playing Field yang AdilMenkeu: Google Dipajaki untuk Level Playing Field yang Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia sendiri mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.selengkapnya

Aturan Bisnis Perusahaan OTT Terganjal Pajak GoogleAturan Bisnis Perusahaan OTT Terganjal Pajak Google

Pemerintah masih berupaya untuk menarik pajak dari salah satu perusahaan digital raksasa berbasis internet (Over The Top/OTT) yaitu Google. Proses negosiasi yang tidak kunjung rampung pun menyebabkan Peraturan Menteri terkait keberadaan usaha dan bisnis berbagai perusahaan OTT tersebut belum bisa diterbitkan.selengkapnya

Google Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di IndonesiaGoogle Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di Indonesia

Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :