Penolakan atas kewajiban membayar pajak tidak hanya dilakukan Google di Indonesia. Perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat itu juga berurusan dengan otoritas berbagai negara karena kasus serupa.
Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia diminta bertindak tanpa kompromi untuk menegakkan kedaulatan perpajakan. Sikap tegas pemerintah sangat diperlukan karena akan membawa keadilan bagi seluruh bisnis yang beroperasi di Indonesia. Jangan sampai perusahaan lokal terus diburu pajaknya, sementara perusahaan internet asing leluasa berkelit.
“Tentu saja Google dan OTT (over the top) lain harus patuh. Ditjen Pajak kalau sudah punya bukti kuat (agar mereka bayar), ya lakukan. Jadi perlakuan harus sama, jangan pilih kasih!” kata Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Laporan pembangkangan bayar pajak oleh Google muncul di sejumlah negara. Pada Juni lalu, petugas kepolisian Spanyol mendatangi kantor pusat Google di Madrid.
Berdasarkan laporan Financial Times, operasi itu dilancarkan lebih dari 30 petugas investigasi dan pemerintah setelah mendapatkan surat perintah dari jaksa pengadilan. Pemerintah Spanyol berupaya mengumpulkan bukti guna menguak penghindaran pajak oleh Google ketika sukses besar menjajakan dan menjual buku di Spanyol.
Menurut seorang sumber yang tidak disebutkan namanya, Google hanya membayar pajak dengan takaran yang sangat sedikit, padahal meraup keuntungan miliaran euro. Langkah sama dilakukan otoritas berwenang Prancis akhir Mei lalu. Mereka menggerebek kantor pusat Google sebagai bagian dari penyelidikan pencucian uang dan penggelapan pajak oleh perusahaan global itu sebesar 1,6 miliar euro.
Seperti dilansir AFP, Google kemungkinan dapat bernegosiasi dan tidak membayar tuntutan itu secara penuh. Menteri Keuangan (Menkeu) Prancis Michel Sapin sebelumnya menghindari pencapaian kata sepakat dengan Google soal pajak. Dia bersikukuh ingin menegakkan aturan hukum Prancis. Artinya Google mendapatkan sanksi pembayaran pajak secara maksimal.
Kedua belah pihak menolak berkomentar mengenai isu ini karena bersifat rahasia. Pemerintah Prancis berharap Google dapat membayar keseluruhan pajak senilai 1,6 miliar yang pada saat itu baru dibayar 5 juta euro. Selain itu, jika terbukti bersalah melakukan pencucian uang, Google harus membayar denda 10 juta euro atau separuh dari jumlah uang yang dicuci.
Investigasinya memerlukan waktu bertahun-tahun. “Kami perlu menganalisis data selama beberapa bulan. Saya berharap penyelidikan ini tidak memakan waktu bertahun-tahun,” kata jaksa keuangan Prancis, Eliane Houlette, seperti dilansir Telegraph. Menurut Sapin, penyelidikan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tiga atau empat tahun yang lalu, tetapi baru terlaksana pada tahun ini.
Pada 28 Januari 2016, surat kabar The Independent melaporkan Google belum melunasi pembayaran ratusan juta poundsterling kepada Pemerintah Inggris. Sebelumnya Google sepakat membayar pajak senilai 135 juta poundsterling yang tidak terbayar dari periode 2005- 2011. Namun jika dihitung, utang mereka enam kali lebih besar dari kesepakatan itu.
Inggris dikenal sebagai salah satu pasar utama Google. Selama rentang 2005-2011, korporasi yang berpusat di California itu berhasil mengeruk pendapatan tahunan sebesar 11 miliar poundtserling. Dengan batas keuntungan mencapai 3 miliar poundsterling, Google seharusnya membayar pajak sekitar 800 juta poundsterling mengingat besar pajaknya sebesar 29 persen.
Google awalnya hanya membayar pajak senilai 9 juta poundsterling. Mereka mengakalinya dengan membengkokkan aliran uang di Inggris menuju surga pajak di Bermuda dari Irlandia via Belanda. Hal itu legal, tapi kontroversial. “Mengenai wajib pajak, kamimembayarsesuaidengan hasil kesepakatan bersama pemerintah,” kata Google. Masyarakat Inggris patut kecewa.
Sebab Google menutupi kelalaian pembayaran pajak di Prancis dan Italia secara lebih besar. Pemerintah Italia menuntut Google membayar 200 juta euro untuk periode 2008- 2013. Di Italia, Google juga dituduh menggunakan struktur korporasi lintas negara untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak. Seperti dilaporkan Corriere della Sera, polisi Italia mengungkapkan bukti produk yang berasal dari Italia seperti paket iklan.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 18 September 2016)
Foto : google
Google setuju untuk membayar 465 juta euro pajak tambahan kepada otoritas Prancis. Langkah ini diambil untuk mengakhiri penyelidikan terkait penipuan fiskal di negara itu yang mencapai hampir 1 miliar euro.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Perusahaan teknologi, Google membayar sekitar US$ 1 miliar dalam bentuk denda dan pajak balik untuk menyelesaikan perselisihan pajak di Prancis, di mana perusahaan menghadapi penyelidikan selama bertahun-tahun karena menggelapkan pajak.selengkapnya
Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.selengkapnya
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memandang persoalan Google yang tidak mau diperiksa pajaknya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harus dilakukan secara hati-hati.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya