ESDM gandeng Bea Cukai percepat produksi migas

Senin 20 Nov 2017 09:45Ridha Anantidibaca 673 kaliSemua Kategori

KONTAN 1078



Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi baru saja melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial bilang, kerja sama ini akan menyinergikan penggunaan teknologi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan usaha hulu migas.

"Kami dari Kementerian ESDM sangat menyambut atas inisiatif ini karena ini merupakan tujuan utama kami membuat industri hulu migas kita kembali on the track," kata Ego ada Kamis (16/11).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menambahkan dengan kerja sama ini, maka pemerintah akan memberikan insentif pembebasan bea masuk barang impor untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembebasan pajak barang impor baik PPN maupun PPh impor.

Dengan langkah sinergi ini juga diharapkan nilai impor bisa lebih besar.  "Penerimaan negara kami tingkatkan dan kalau ada cost recovery kami efisiensikan," ujar Heru.

Menurut Ego, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan produksi migas. Pasalnya kebutuhan minyak Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari. Tapi produksi minyak hanya mencapai sekitar 800.000 barel per hari.

Dengan kondisi tersebut, Indonesia harus mengimpor sekitar 800.000 minyak per hari. Dana yang dibutuhkan untuk mengimpor minyak mencapai Rp 1 triliun- Rp 1,5 triliun tiap hari. Apalagi untuk memproduksi minyak dibutuhkan waktu yang lama. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi minyak dari suatu lapangan migas mencapai 10 tahun.

Makanya dengan adanya kerja sama dengan Bea Cukai, Ego berharap ada percepatan produksi minyak. Apalagi saat ini ada beberapa proyek hulu migas yang strategis seperti proyek IDD di Bangka Selat Makassar yang nilai investasinya sebesar US$ 8 miliar.

Ada juga proyek Tangguh Train 3 dengan nilai investasi sekitar US$ 8 miliar. Selain itu ada proyek Lapangan Tiung Biru, dan yang terbesar itu pengembangan Lapangan Masela yang ada di Timur Indonesia dengan nilai investasinya US$ 15 miliar - US$ 16 miliar.

Selain meningkatkan produksi, Ego memang berharap dengan adanya sinergi ini maka target investasi pada tahun depan sebesar US$ 13,5 miliar bisa tercapai. Sebab pada tahun ini target investasi migas sebesar US$ 14 miliar sulit tercapai.

"Awal tahun 2018 kegiatan investasi migas kami harapkan bergairah lagi. Banyak proyek yang groundbreaking seperti proyek Tiung Biru, pipa Duri-Dumai. Tahun depan kami harapkan lapangan-lapangan migas sudah bisa onstream," jelas Ego.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 16 November 2017)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Kementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai AturanKementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya

Kementerian LHK jalin kerja sama dengan OECD untuk optimalkan potensi pajak hijauKementerian LHK jalin kerja sama dengan OECD untuk optimalkan potensi pajak hijau

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-orperation and Development (OECD) akan mengoptimalisasikan pajak hijau.selengkapnya

Luhut Minta Kewenangan Pajak Migas Balik ke Kementerian ESDMLuhut Minta Kewenangan Pajak Migas Balik ke Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) telah menyediakan formulasi baru yang akan diterapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya

Harga Minyak Naik, Setoran PPh Migas Nyaris Rp 60 THarga Minyak Naik, Setoran PPh Migas Nyaris Rp 60 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan perpajakan di sektor minyak dan gas (migas) di tahun 2018 cukup menggembirakan.selengkapnya

Pengajuan Tax Holiday Gagal, Hulu Migas Andalkan Insentif Pajak per ProyekPengajuan Tax Holiday Gagal, Hulu Migas Andalkan Insentif Pajak per Proyek

Sektor hulu migas dipastikan tidak akan membahas peluang mendapatkan tax holiday dan allowance. Pasalnya, sektor hulu migas dengan kontrak cost recovery maupun gross split sudah memiliki insentif tersendir dalam peraturan pemerintah.selengkapnya

Investor Hulu Migas Butuh Tax Holiday untuk Gairahkan InvestasiInvestor Hulu Migas Butuh Tax Holiday untuk Gairahkan Investasi

Investor menginginkan adanya aturan dari yang memuat insentif tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur pajak) untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini karena selama ini aturan yang ada, termasuk yang akan terbit tidak mengakomodir industri hulu migas.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :