Ekonom: Perbaikan Sektor Ekonomi Akan Terjadi Secara Bertahap

Selasa 16 Jun 2020 11:24Ridha Anantidibaca 718 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0356



Ekonom meyakini tidak hanya sektor pariwisata, namun sektor ekonomi lain pun akan menuju perbaikan dengen mulai dibukanya pembatasan.

Namun demikiam, prosesnya 
pemulihan ekonomi diyakini tidak berlansung cepat mengingat wabah yang masih menyebar sehingga pembukaan itu juga masih dalam batasan tertentu berdasarkan protokol Covid-19.

"Industri dan para pelaku usaha tetap akan merasakan perbaikan perekonomian dalam jangka pendek karena relaksasi, tetapi tidak akan pulih segera seperti sebelum wabah," ujar Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal kepada SINDO Media di Jakarta, Minggu, (14/6/2020).

Faktor wabah yang masih menyebar memaksa sektor-sektor ekonomi hanya dibuka dalam batasan tertentu. Belum lagi ditambah dengan daya beli masyarakat yang tergerus dalam beberapa bulan terakhir, akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun perumahan karyawan oleh sejumlah sektor usaha.

Terkait sektor pariwisata, Faisal mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menerapkan prosedur kerja guna menangkal Covid-19. Dia menyarankan, tahap awal, sektor pariwisata bisa diarahkan pada jenis wisata yang relatif aman. Misalnya, pariwisata yang menghindari kerumunan atau keramaian, seperti wisata alam ke daerah-daerah maupun pelosok.

"Pesawat terbang juga harus bertahap peningkatan batas kapasitas maksimumnya, jangan langsung 70%. Dan saya kira karena faktor daya beli, saya kira tidak langsung melonjak ke 70% namun akan bertahap seiring dengan gairah perekonomian di dalam negeri," tandasnya.

Untuk diketahui, mulai besok sejumlah sektor publik mulai dibuka. Pusat perbelanjaan, mal serta objek-objek wisata tertentu sudah mulai dibuka. Pekan lalu, kantor-kantor yang ada di Jakarta, baik swasta maupun BUMN sudah lebih dulu memulai aktivitas secara terbatas dengan berbagi shift.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, saat inilah tahapan new normal diuji melalui fasilitas-fasilitas publik. Untuk sektor transportasi, pembagian shift jam kerja bisa dilakukan mengantisipasi pergerakan masyarakat melalui travel demand management (TDM).

Menurut dia, pembagian shift jam kerja bisa dilakukan. Di sisi lain, Satuan Gugus Tugas Covid-19 juga bisa meminta Kementerian untuk mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk meminta Kementerian BUMN mengatur pola kerja pegawai BUMN.

"Sedangkan untuk sektor swasta, pemerintah bisa mengatur pola kerja karyawan swasta melalui Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.

Dia menegaskan, ekonomi memang harus pulih, namun perlu dipilih-pilih sektor ekonomi mana yang harus bergerak lebih dulu. Intinya, kata dia, sektor-sektor esensial perlu dilepas terlebih dahulu di era tatanan kenormalan baru (new normal). Sementara, sektor non esensial dilepas belakangan saat pandemi memang sudah terlihat jelas penurunan kurvanya.

"Semua industri babak belur karena Covid-19. Tahapan membuka aktivitas perekonomian secara serentak juga bakal memberikan efek yang besar. Misalnya, sektor transportasi tidak bisa menampung semua mobilitas masyarakat melalui transprtasi massal sebab masih ada penegasan pembatasan maupun jaga jarak," pungkasnya.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira juga menilai bahwa meski dibuka, sektor pariwisata masih akan meraba-raba, mengingat tahapan new normal menegaskan adanya penerapan protokol Covid-19. "Saya kira sektor ini bisa dibilang, masih hati-hati. Karena protokol Covid-19 juga masih tetap diberlakukan terutama mengenai masih adanya batasan kapasitas untuk objek wisata dan penerapan jaga jarak," ujarnya.

Namun, sebagai salah satu sektor yang terdampak berat terhadap kondisi Covid-19, Bhima menilai sektor pariwisata mau tak mau harus mulai beropetrasi daripada tidak dibuka sama sekali. "Setidaknya kita bisa melihat bagaimana respons pengunjung setelah kurang lebih dua bulan ditutup," tandasnya.

Badan Pusat Statistik mencatat, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada Maret 2020 turun 45,50% month to month. Kunjungan wisatawan mancanegara pada Maret hanya 470.000 orang, turun dari Februari 2020 yang mencapai 864.000 orang.

Periode Januari-Maret 2020 jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 2,61 juta kunjungan atau turun 30,62% dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2019 yang berjumlah 3,76 juta kunjungan.

Sementara, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2020 mencapai rata-rata 32,24% atau turun 20,64 poin dibandingkan dengan TPK Maret 2019 yang tercatat sebesar 52,88%. Selain itu, jika dibanding TPK Februari 2020, TPK hotel klasifikasi bintang pada Maret 2020 juga mengalami penurunan sebesar 16,98 poin.



Sumber : sindonews.com (Jakarta, 14 Juni 2020)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Perluasan insentif pajak sektor transportasi dan pariwisata masih dikajiPerluasan insentif pajak sektor transportasi dan pariwisata masih dikaji

Pemerintah telah memberikan stimulus perpajakan ke 19 sektor manufaktur untuk meredam dampak dari virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, rencananya stimulus perpajakan ini akan diperluas ke sektor industri lainnya.selengkapnya

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

Penerimaan pajak sektor tambang turun, Kadin: Dalam jangka panjang masih andalanPenerimaan pajak sektor tambang turun, Kadin: Dalam jangka panjang masih andalan

Peneriman pajak hingga September 2019 turun hampir di seluruh sektor. Salah satu sektor perpajakan yang mengalami kontraksi terdalam adalah sektor pertambangan, yaitu sebesar 20,6% (yoy).selengkapnya

Sri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif PajakSri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya

Terdongkrak pemulihan ekonomi, setoran pajak lima sektor usaha ini mulai positifTerdongkrak pemulihan ekonomi, setoran pajak lima sektor usaha ini mulai positif

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemulihan ekonomi sangat dirasakan pada April lalu. Hal itu pun berdampak pada setoran pajak lima sektor usaha yang mulai masuk di zona positif.selengkapnya

Setoran pajak lima sektor usaha ini mulai positif terdongkrak pemulihan ekonomiSetoran pajak lima sektor usaha ini mulai positif terdongkrak pemulihan ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemulihan ekonomi sangat dirasakan pada April lalu. Hal itu pun berdampak pada setoran pajak lima sektor usaha yang mulai masuk di zona positif.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :