Dukungan pada Pengampunan Pajak Meskipun tak banyak tahu tentang pengampunan pajak, warga mendukung program ini. Mereka paham kebijakan ini diadakan demi tujuan positif.Sosialisasi yang meluas tentang prosedur dan ketentuan kebijakan oleh personel Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada masyarakat akan meningkatkan pemahaman masyarakat.
Kesimpulan inilah yang terungkap dalam jajak pendapat Kompas pada akhir Agustus lalu di 12 kota besar. Mayoritas responden (78,8 persen) menilai, kebijakan pengampunan pajak adalah langkah tepat pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak untuk negara. Selain memperbaiki perpajakan, amnesti akan berperan signifikan memperbaiki struktur APBN agar defisit penerimaan negara berkurang.
Amnesti pajak merupakan program pengampunan bagi para wajib pajak yang menyimpan dana atau "menyembunyikan" harta, baik di dalam maupun di luar negeri. Program yang berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 ini akan terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berakhir pada 30 September 2016. Pada saat mengikuti program pengampunan pajak, wajib pajak melakukan deklarasi dan repatriasi yang dilanjutkan dengan membayar biaya tebusan atas harta yang dimiliki.
Dari jajak ini terlihat, semakin tinggi kelas ekonomi responden, semakin menyetujui program ini. Hampir seluruh responden (90,5 persen) warga dengan penghasilan minimal Rp 10 juta per bulan menilai kebijakan ini berdampak baik bagi keuangan negara dan perpajakan. Tiga dari lima responden dari kelompok ini bahkan mengakui bahwa mereka perlu mengikuti program ini.
Belum banyak paham
Istilah pengampunan pajak saat ini sudah tak asing lagi. Mayoritas responden (76,7 persen) mengaku telah mendengar pengampunan pajak. Namun, hanya sedikit warga yang paham benar tentang seluk-beluk kebijakan penghapusan pajak. Lebih dari 80 persen responden yang ditanya lewat telepon mengaku tak tahu banyak tentang pengampunan pajak, baik tujuan maupun prosedurnya.
Ketidaktahuan ini mungkin saja dilatarbelakangi sikap sebagian warga negeri ini yang cenderung mengabaikan sesuatu.
Mereka memilih tak mau tahu atau bersinggungan dengan hal-hal terkait pajak. Pemahaman yang minim juga bisa disebabkan sosialisasi dari DJP. Lebih jauh, responden dengan penghasilan kurang dari Rp 10 juta pada umumnya mendengar pengampunan pajak dari televisi. Adapun masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi mendapat informasi dari internet.
Hanya sedikit responden yang mendapat sosialisasi langsung dari petugas pajak. Padahal, dengan berhadapan langsung dengan orang yang tahu benar tentang pengampunan pajak, komunikasi dua arah bisa dilakukan. Tak hanya mendengarkan penjelasan petugas, warga bisa bertanya langsung sehingga pemahaman meningkat dan termotivasi memanfaatkan program ini.
Berdasarkan data DJP, sampai Senin (10/10) pukul 16.00, uang tebusan dari program pengampunan pajak mencapai Rp 93,24 triliun. Deklarasi luar negeri telah sampai pada angka Rp 976 triliun dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.690 triliun dan sudah ada repatriasi Rp 142 triliun.
Jika dibandingkan dengan program serupa di Cile, India, dan sejumlah negara lain, angka deklarasi harta, repatriasi dan tebusan pengampunan pajak di Indonesia tergolong sukses. Apalagi, program ini masih akan bergulir hingga akhir Maret 2017.
Menjelang akhir tahap pertama pengampunan pajak, wajib pajak badan maupun perorangan rela antre berjam-jam untuk melaporkan harta kekayaan dan membayar tebusan di sejumlah kantor pajak. Sebuah fenomena luar biasa dalam dunia perpajakan di Indonesia.
Banyak kalangan optimistis besaran uang para peserta pengampunan pajak menunjukkan potensi peningkatan penerimaan pajak. Hal ini berkaitan dengan peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto yang saat ini baru berkisar 11 persen.
Sumber : pajakonline.com (11 Oktober 2016)
Foto : inilah.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Belum semua Usaha Kecil Mikro (UKM) di DIY mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak DIY, hingga akhir September 2016 kemarin baru 10 persen UKM yang memanfaatkan kebijakan tersebut.selengkapnya
Uang tebusan dari hasil program pengampunan pajak per tanggal 10 September 2016 sudah terkumpul Rp 8,5 triliun. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yakni Rp165 triliun pada akhir periode 31 Maret 2016. Artinya, tembusan baru mencapai progres 5,2 persen dari target.selengkapnya
Ketua Sub Tim Peneliti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Aep Saepuloh mengatakan sejak diberlakukannya program pengampunan pajak (tax amnesty) pada Senin (18/7), antusiasme masyarakat terhadap program ini sudah mulai terlihat. "Untuk antusiasme sudah mulai terlihat. Secara umum mereka masih menanyakan informasi secara global, seperti apa itu tax amnesty, formulir-formulirselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya