Ditjen Pajak Minta Freeport Cek Lagi Tanggungan Pajak Perusahaan

Rabu 22 Feb 2017 10:28Ajeng Widyadibaca 533 kaliSemua Kategori

REUTERS 1032

Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) memikirkan ulang keberatan perusahaan terkait aturan perpajakan yang harus ditaati. Hal ini setelah pemerintah mengharuskan PTFI mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perubahan ini juga membuat beberapa poin aturan perpajakan yang harus disetorkan PTFI ikut berubah. Freeport ingin agar aturan perpajakan yang mereka anut tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang IUPK. Artinya, Freeport ingin mendapat insentif pajak.

Sebetulnya, IUPK sendiri memaksa Freeport tunduk pada Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 tentang Minerba. Dalam beleid tersebut ditetapkan sistem pajak prevailing di mana Freeport harus ikut atauran yang berlaku.

Sistem prevailing artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat dinamis sesuai aturan yang ada. Sedangkan Freeport bersikukuh untuk memegang aturan perpajakan dalam KK, di mana sifatnya naildown. Sistem ini membuat Freeport harus membayar pajak dan royalti dengan ketentuan yang tetap, tanpa perubahan hingga kontrak usai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menilai, keberatan PTFI atas perubahan skema perpajakan sebetulnya hak perusahaan. Namun ia meminta Freeport untuk memikirkan kembali apakah aturan perpajakn yang berlaku di bawah IUPK akan merugikan perusahaan atau tidak.

Yoga menegaskan tren pajak yang ditagihkan oleh pemerintah sebetulnya menunjukkan penurunan. "Keberatan itu masalah mereka. Tapi PP nomor 1 2017 dan Permen ESDM konsisten dengan itu. Mereka hitung saja, apakah menimbulkan beban pajak yang besar atau tidak," kata Yoga di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Selasa (21/2).

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah bersikap adil dalam menghadapi perselisihan soal kesepakatan status kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan pandangan dari kalangan pengusaha terkait masalah polemik PTFI ini kepada pemerintah.

Poin utama yang ia sampaikan adalah bagaimana kedua pihak bisa duduk bersama dan melakukan perundingan terkait bagaimana kelanjutan status kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Namun, Rosan juga meminta pemerintah tidak mengabaikan kontrak yang sudah diteken tahun 1991 yang lalu. Kontrak Karya (KK) yang dibuat dua dekade lalu, menurutnya, tetap harus ditaati oleh pemerintah. Seperti diketahui, dalam KK tersebut memberikan jaminan operasional bagi Freeport hingga 2021.

"Apa yang sudah ada dalam kontrak, harus dipatuhi kedua pihak. Kalau ada salah satu tidak sesuai dengan yang disepekati, it's wrong signal (sinyal yang salah)," kata Rosan.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 22 Febuari 2017)

Foto : republika




BERITA TERKAIT
 

Status Jadi IUPK, Ini Kewajiban Pajak yang Harus Diikuti FreeportStatus Jadi IUPK, Ini Kewajiban Pajak yang Harus Diikuti Freeport

PT Freeport Indonesia resmi mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya terdaftar sebagai pemegang Kontrak Karya. Dengan ‎perubahan skema IUPK, berarti kewajiban fiskal perusahaan tambang raksasa itu berubah kepada Indonesia.selengkapnya

Dapat IUPK, Freeport Menolak Ikut Sistem Pajak yang BerlakuDapat IUPK, Freeport Menolak Ikut Sistem Pajak yang Berlaku

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.selengkapnya

Beleid perpajakan hambat perubahan kontrak karyaBeleid perpajakan hambat perubahan kontrak karya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani perubahan untuk enam Kontrak Karya (KK) pertambangan, kemarin. Artinya, masih tersisa tiga kontrak karya lagi yang belum meneken amendemen isi kontrak ini.selengkapnya

Status Freeport jadi IUPK, Potensi PNBP Bertambah Rp 7,5 TStatus Freeport jadi IUPK, Potensi PNBP Bertambah Rp 7,5 T

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai negara berpotensi meraih penerimaan negara cukup besar. Hal itu diperoleh dari perusahaan tambang yang mengamandemen kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).selengkapnya

Royalti, dividen dan PPN jadi alasan Kontrak Karya tak teken amandemen kontrakRoyalti, dividen dan PPN jadi alasan Kontrak Karya tak teken amandemen kontrak

Lantaran alasan perpajakan, tiga perusahaan pertambangan berstatus Kontrak Karya (KK) sampai tahun 2018 ini belum melaksanakan amandemen kontrak. Padahal, amandemen sudah diwajibkan setahun setelah Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterbitkan.selengkapnya

Ditjen pajak bidik perusahaan tambang pasca kontrak karyaDitjen pajak bidik perusahaan tambang pasca kontrak karya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) mengenai perpajakan bagi usaha tambang dan mineral. Beleid ini untuk memungut pajak penghasilan (PPh) perusahaan tambang hasil peralihan kontrak karya (KK).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :