Ditjen Pajak: Google Tak Ada Niat Baik Selesaikan Utang Pajak

Kamis 29 Des 2016 15:01Ajeng Widyadibaca 626 kaliSemua Kategori

KOMPAS 1004

Ditjen Pajak dengan Google Singapura belum menemui ujung penyelesaian pajak Google.

Walau sudah terus bertemu dengan Ditjen Pajak, perusahaan over the top (OTT) tersebut masih belum ingin memberikan data keuangan mereka.

Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif bilang, pihaknya telah menutup proses settlement untuk menghitung total pembayaran pajak Google.

Menurut Hanif, dalam proses tersebut sebenarnya ada ketidaklaziman yaitu pada cara penentuan angka settlement.

“Mereka lobi-lobi tingkat tinggi. Menurut saya ini suatu cara penyelesaian yang tidak lazim. Tidak berdasarkan pembukuan, jadi kita langsung sebutkan angka settlement. Tetapi karena beberapa negara dunia melakukan itu, kita jadikan yurisprudensi lah,” kata Hanif dikutip Kontan, Rabu (28/12/2016).

Dalam settlement ini Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda bunga 150% jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah.

“Jadi, kalau Rp 1 triliun, berarti dia harus bayar Rp 2,5 triliun setahun,” kata Hanif.

Sementara, tawaran dari pihak Google hanya seperlima dari nilai. Inilah yang membuat settlement itu ditutup.

Padahal Hanif yakin bahwa bagi Google, jalur settlement adalah jalur yang paling menarik.

Namun akhirnya proses itu harus ditutup lantaran Google tetap enggan membayar utang-utang pajaknya.

“Memang menarik bagi mereka, tetapi mereka menawarnya kok seperti di pasar saja. Sudah cara kami (menentukan settlement) tidak lazim. Cara mereka bernegosiasi juga makin tidak lazim. Akhirnya negosiasi kami tutup. Settlementkami tutup,” ujarnya.

Akibat negosiasi yang buntu, rencananya bulan depan Ditjen Pajak akan langsung melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

“Menurut saya, mereka tidak ada niat baik pada rapat terakhir, seharusnya mereka tidak perlu menawar lagi karena mathematically sudah rendah. Kok dia tidak mau ambil? Itu artinya secara niat sudah tidak ada,” katanya.

Oleh karena akan masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan, Google harus membayar utang pajaknya penuh ditambah denda administrasi. Nilainya diperkirakan mencapai  lebih dari Rp 5 triliun.

“Jadi sekarang kami minta satu angka sejumlah pajak mereka. Jumlah Rp 5 triliun itu pajak setahun mereka bila berada dalam tingkat penyidikan karena denda bunganya 400%. Saya rasa, mereka tidak akan mau menempuh penyidikan dan akan berdarah-darah,” ujarnya.

Dengan demikian, saat ini DJP tengah menunggu data keuangan milik Google. Hanif mengatakan, bila sampai satu bulan misalnya file elektronik itu tidak diberikan juga, itu berarti Google sudah menunjukkan itikad tidak baik,

“File elektronik itu satu hari bahkan setengah hari bisa dibereskan. Bila tidak ada itikad baik, kamu ada alasan untuk meningkatkan pemeriksaan ke penyidikan, tapi ini fleksibel semuanya, artinya belum pasti sebulan,” ucapnya.

Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 29 Desember 2016)

Foto : kontan




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari ManaSri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari Mana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua perusahaan baik lokal atau internasional wajib membayar pajak. Sri Mulyani menyebut Google selama ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya

Sri Mulyani: Akan Ada Kesepakatan Angka Utang Pajak GoogleSri Mulyani: Akan Ada Kesepakatan Angka Utang Pajak Google

Keinginan pemerintah memungut pajak dari Google dan perusahaan digital berbasis Internet (Over the Top/OTT) lainnya, tampaknya akan segera terwujud. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan perakilan Google masih menegosiasikan kesepakatan pembayaran pajak.selengkapnya

Dirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan GoogleDirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan Google

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi kembali menegaskan pihaknya tidak akan membuka pintu negosiasi bagi manajemen Google karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia.selengkapnya

Menkominfo: Lokal Saja Bayar, Masa Google TidakMenkominfo: Lokal Saja Bayar, Masa Google Tidak

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan, perusahaan nirkabel seperti Google harus tetap membayarkan pajak sama seperti perusahaan-perusahaan nasional pada umumnya.selengkapnya

Utang Pajak Google ke Indonesia Bisa Bengkak Jadi Rp 5 TriliunUtang Pajak Google ke Indonesia Bisa Bengkak Jadi Rp 5 Triliun

Perusahaan informasi dan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Inc, berpotensi untuk dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu angka membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belaselengkapnya

Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :