Sidang kasus dugaan suap pejabat pajak Handang Soekarno terus bergulir. Tak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. Sayangnya, hingga kini Kementerian Keuangan enggan berkomentar soal terseretnya Ken dan pejabat pajak lainnya dalam kasus tersebut.
Ditemui usai menghadiri dialog perpajakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menolak berkomentar soal kasus dugaan suap yang menyeret nama Ken tersebut. "Nanti saja ya," kata Mardiasmo, Selasa (21/2).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga belum memberikan pernyataan apapun tentang perkembangan kasus tersebut. Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2), dia mengaku tengah sakit sehingga tak bisa melayani pertanyaan wartawan.
Kasus suap yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Handang Soekarno bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 lalu. Ia ditangkap bersama Direktur PT Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohan.
Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar. Suap tersebut untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Perusahaan disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan itu agar bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan, Dirjen Pajak Ken mengikuti pertemuan di kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohan. Pertemuan itu juga dihadiri adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kantor) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dikatakan sebagai pihak yang punya andil dalam memfasilitasi pertemuan itu.
Ditemui di acara yang sama dengan Mardiasmo, Haniv mengaku tak tahu-menahu soal pertemuan tersebut, termasuk isi pembicaraannya. "Pokoknya ada pertemuan, di situ saya tidak tahu. Apa yang dibicarakan? Tidak tahu. Kalau saya tidak melihat, tidak mendengar, saya tidak mau memberikan komentar," ujarnya.
Meski begitu, Haniv mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh adik ipar Jokowi, Arif, untuk memfasilitasi pertemuan tersebut. “Cuma telepon, tolong temokke aku karo kono, yo tak temokke,” ucapnya.
Ia pun menekankan, komunikasi dengan Arif hanya sebatas itu. Ia pun mengaku tak menghadiri pertemuan apapun dengan Arif untuk membahas soal itu. "Saya jamin pekerjaan saya di kantor saya tidak ada apa-apa. Staf saya tidak ada apa-apa. Saya tidak ada kekhawatiran apapun, tuduhan apapun," tutur dia.
Namun, menurut dia, bukan tak mungkin Rajamohan menyebut namanya dalam proses persidangan. "Mungkin Pak Mohan mikir kok banyak mintanya, ini siapa-siapa saja? Pak Mohan kan maunya begitu. Tapi kan itu versinya dia. Yang penting Pak Mohan tidak berhubungan dengan saya. Tidak ada komunikasi dengan saya," ucapnya.
Sumber : katadata.co.id (22 Februari 2017)
Foto : katadata
Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno mengaku mengenal lama ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengembangkan kasus dugaan suap untuk penghilangan pajak Rp78 miliar oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS). Hal ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pegawai pajak lainnya selain Handang, sebab KPK menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.selengkapnya
Komisi XI DPR RI meminta Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi membuktikan data wajib pajak di Panama Papers untuk segera bisa mengikuti tax amnesty. Pasalnya, realisasi tax amnesty baru 0,6 persen dari target.selengkapnya
Berada di persimpangan jalan. Begitulah kata-kata yang pas untuk menggambarkan kondisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sekarang ini. Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu dihadapkan pada target penerimaan pajak yang tinggi Rp 1.360 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, potensishortfall (kekurangan setoran), dan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUUselengkapnya
Presiden Joko Widodo mengaku tak ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Secara pribadi, ia mengatakan, tak mengikuti program ini, namun perusahannya mengikuti program ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya