Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas) dan perlakuan pajak penghasilan hulu migas.
Darmin menyatakan belum menandatangani draf revisi peraturan itu bukan karena tidak menyetujuinya. “Bukannya kurang sreg, kami sedang pelajari saja,” kata di Jakarta, Jumat (21/10).
Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, status draf revisi Peraturan Pemerintah 79/2010 itu tinggal menunggu paraf dari Menko Perekonomian. Ada tiga poin penting dalam revisi aturan tersebut, yaitu terkait skema bagi hasil, insentif fiskal, dan insentif nonfiskal.
Mengenai skema bagi hasil, dalam draf akhir tersebut tercantum penggunaan komposisi pembagian yang dinamis. Saat harga minyak tinggi, pemerintah mendapatkan porsi yang lebih tinggi, begitu juga sebaliknya. Sebelumnya, skema bagi hasil untuk industri hulu migas bersifat tetap, yakni 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas.
Untuk insentif fiskal, ke depan tidak ada pajak pada periode eksplorasi. Insentif serupa dapat diberikan untuk periode eksploitasi dengan mempertimbangkan keekonomian proyek. Sedangkan dalam hal insentif nonfiskal, Menteri Energi berwenang memutuskannya, seperti investment credit dan DMO holiday atau pembebasan kewajiban alokasi migas untuk dalam negeri.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah adalah percepatan masa depresiasi. Harapannya, pemberian insentif mampu menarik minat perusahaan-perusahaan minyak untuk datang dan berinvestasi di Indonesia. Apalagi, dengan mempercepat masa depresiasi maka uang yang diinvestasikan oleh kontraktor akan lebih cepat kembali.
Selama ini, akuntansi perminyakan mencatat masa depresiasi selama delapan tahun dan 12 tahun. Ke depan, dengan kewenangan Menteri ESDM, bisa saja masa depresiasi dipersingkat menjadi lima tahun. Hal ini nantinya akan berlaku untuk kontrak lama dan kontrak baru migas.
Selain itu, menurut informasi yang diperoleh Katadata, pemerintah juga akan mengubah ketentuan biaya yang bisa diganti. Salah satunya mengenai pengembangan masyarakat dan lingkungan di sekitar kegiatan usaha hulu migas.
Ke depan, pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang sudah dikeluarkan kontraktor di masa eksplorasi dan eksploitasi juga akan diganti oleh pemerintah. Sebelumnya, penggantian biaya tersebut hanya pada masa eksplorasi.
Sumber : katadata.co.id (21 Oktober 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Aturan ini berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan tersebut sudah hampir final. Kemungkinan pekan depanselengkapnya
Presiden Joko Widodo turut mendorong penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas kembali bergairah di tengah rendahnya harga minyak dunia.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku, akhir pekan ini akan mengumumkan isi dari PP 79 Tahun 2010 yang telah selesai proses revisinya.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,‎ pemerintah belum memutuskan untuk memberi insentif‎ bagi industri Migas. Pemerintah hanya akan mencoba menyelesaikan semua permasalahan yang mendera mereka. "Yang terkait pajak atau apapun, nanti saya samapikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran lah," ujar Bambang usai menghadiri Wlcoming Alumni LPDP di Hotel Borubudur, Jakarta,Senin (1/2)selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya