Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan masih belum bisa menjalankan program ekstensifikasi cukai untuk kemasan plastik. Hal itu lantaran belum ada kesepakatan di level antarkementerian.
"Masih menunggu rapat antarkementerian. Kita sih berharap tahun ini bisa dilakukan. Ada potensi sekitar Rp 500 miliar dan saya kira itu cukup lumayan untuk menambah penerimaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu dalam diskusi di Jakarta, Selasa (3/7).
Nugroho mengatakan, penerimaan cukai plastik sudah tertera dalam APBN 2018 sehingga perlu dikenakan tahun ini. Ia meyakini sinergi Kementerian saat ini sudah lebih baik sehingga aturan tersebut bisa segera diimplementasikan.
"Koordinasinya karena untuk merah putih semoga ke depan bisa lebih cepat," kata Nugroho.
Ia mengatakan, penerapan cukai plastik diperlukan terutama karena sampah plastik telah mencemari lingkungan. Selain itu, penerapan kantong plastik berbayar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Karena kemarin dengan pengenaan di minimarket itu tidak terlalu pas. Itu uangnya untuk apa yang menggunakan siapa. Jadi kita siapkan cukai plastik," ujarnya.
Ia menyebutkan, penerimaan cukai Indonesia masih didominasi oleh barang hasil tembakau sebanyak 96,4 persen. Sementara, sisanya disumbangkan oleh cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Penerimaan cukai pada 2017 adalah sebesar Rp 153,4 triliun atau 11,4 persen dari total penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.344 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan cukai hingga akhir Juni 2018 adalah sebesar Rp 50,2 triliun atau 32,3 persen dari target sebesar Rp 155,4 trilun.
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah opsi untuk melakukan ekstensifikasi cukai. Ia menyebut, selain plastik, cukai juga bisa dikenakan untuk gula dan beras.
Ia mengatakan, cukai untuk gula adalah hal yang realistis karena dapat memicu penyakit diabetes. Ia mengaku, penyakit itu telah menjadi penyakit terbesar ketiga di Indonesia.
"Gula memungkinkan untuk dikenakan cukai. Mengurangi gula, misalnya, itu lebih realistis karena ada substitusinya seperti daun stevia," katanya.
Meski begitu, Aviliani meyakini kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan aspek sosialisasi. Ia mengaku, saat ini ekstensifikasi cukai kerap berfokus pada aspek regulasi.
"Perlu ada sosialisasi terus ke masyarakat. Biasanya pemerintah kalau regulasi sudah jadi buru-buru diterapkan. Sosialisasi itu penting supaya tidak membuat kejutan," kata Aviliani.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 03 Juli 2018)
Foto : republika.co.id
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepertinya cukup mantap dengan racikan cukai kantong plastik. Sebab, kantong plastik merupakan produk plastik yang paling berbahaya bagi lingkungan.selengkapnya
Penerapan cukai bakal dikenakan untuk plastik yang sering dipakai untuk belanja dengan ketebalan 75 mikron, mengingat tidak semua jenis plastik akan dikenakan cukai dalam upaya mengendalikan konsumsi plastik.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) optimistis rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cukai plastik dapat diselesaikan tahun inselengkapnya
Pemerintah berencana menerapkan cukai plastik di tahun mendatang. Plastik dikenakan cukai, lantaran konsumsinya yang dianggap perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus berupaya mempercepat penerapan kebijakan cukai plasti. Ditjen Bea Cukai menargetkan agar beleid ini dapat diterapkan tahun ini, meskipun mengaku ada sejumlah hambatan yang perlu dibereskan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya