CITA Dukung Usulan Pemerintah `Diskon` PPh UKM

Senin 22 Jan 2018 13:45Ridha Anantidibaca 534 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0014



Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku, mendukung ide pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Sebagai informasi, dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan batasan omzet pelaku usaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu Rp4,8 miliar setahun dengan besaran pajak satu persen dari omzetnya. Nah, revisi PP akan menggunting besaran pajak itu menjadi hanya 0,5 persen.

Yustinus mengatakan, seyogianya, penurunan PPh UKM diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) UKM, termasuk didalamnya pelaku usaha konvensional. Sehingga, tercipta kesetaraan.

"Penurunan tarif ini juga menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian melambat, dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Yustinus dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (22/1).

Selama ini, tarif satu persen dirasa terlalu tinggi bagi pelaku UKM tertentu.  Makanya, revisi PP terkait haruslah mencakup layering tarif pajak, terutama untuk melindungi pelaku usaha mikro.

Selain itu, jangka waktu penggunaan skema pajak UKM dibatasi maksimal tiga tahun. Pembatasan wajib pajak yang boleh menggunakan skema tersebut, misalnya hanya WP orang pribadi. Sementara itu, untuk WP badan menggunakan skema normal dengan pembukuan sederhana.

Lebih lanjut Yustinus mengusulkan, revisi PP juga mencakup penyediaan aplikasi/sistem untuk pembukuan atau pencatatan atau penghitungan yang praktis dan sederhana.

Layering tarif final dapat diberikan, sebagai contoh pembebasan pajak untuk WP mikro (omzet dibawah Rp300 juta dalam satu tahun), tarif 0,25 persen untuk WP dengan omzet diatas Rp300 juta sampai Rp600 juta.

Selain itu, tarif 0,5 persen untuk WP dengan omzet di atas Rp600 juta sampai Rp1,8 miliar, dan yang beromzet ditas Rp1,8 miliar-Rp4,8 miliar membayar pajak 1 persen. Upaya ini dimaksudkan sekaligus sebagai edukasi dan persiapan WP menjadi PKP.


Adapun, terkait usulan penurunan threshold (ambang batas) dari saat ini Rp4,8 miliar, Yustinus menuturkan, pemerintah harus lebih cermat dan berhati-hati, terutama yang menyangkut waktu dan besaran.

"Kajian yang mendalam dan komprehensif sebaiknya dilakukan terlebih dahulu agar potret permasalahan dan tantangan industri dan usaha kecil menengah diperoleh. Negara-negara lain menetapkan threshold yang berbeda berdasarkan tujuan masing-masing negara," imbuh dia.

Soalnya, ia menilai, penurunan threshold dalam jangka pendek akan menciptakan komplikasi administrasi, baik dari sisi wajib pajak maupun kantor pajak.

"Sebaiknya hal ini ditunda terlebih dahulu sambil pemerintah mendapatkan gambaran objektif, diawali dengan sosialisasi, transisi, penyediaan infrastruktur dan implementasi di awal tahun," pungkasnya.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 22 Januari 2018)
Foto : CNN Indonesia




BERITA TERKAIT
 

Revisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WPRevisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WP

Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.selengkapnya

Pemerintah Ajukan Revisi Besaran Tarif Tax AmnestyPemerintah Ajukan Revisi Besaran Tarif Tax Amnesty

Pemerintah mengajukan revisi besaran tarif tebusan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Disisi lain, Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara perihal besaran tarif yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut. Sebab, sebelumnya berbagai kalangan menilai besaran tarif tebusan yang tercantum dalam rancangan beleid itu terlalu kecil.selengkapnya

Pemerintah Jokowi akan beri diskon pajak 60 persen untuk investasi di bawah Rp 500 MPemerintah Jokowi akan beri diskon pajak 60 persen untuk investasi di bawah Rp 500 M

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto masih terus membahas skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar. Dalam aturan ini, investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.selengkapnya

Pemerintah tekankan kepatuhan wajib bayar pelaku usaha minerbaPemerintah tekankan kepatuhan wajib bayar pelaku usaha minerba

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menekankan pentingnya kepatuhan wajib bayar bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.selengkapnya

Saat yang tepat pemerintah atur tarif PPNSaat yang tepat pemerintah atur tarif PPN

Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.selengkapnya

Pemerintah atur batas waktu bagi WP UKM gunakan tarif PPh FinalPemerintah atur batas waktu bagi WP UKM gunakan tarif PPh Final

Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :