Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan sosialisasi tax amnesty di berbagai daerah di Indonesia. Jokowi menilai, sosialiasi ini sangat diperlukan mengingat potensi dana yang masuk masih sangat besar.
Jokowi cukup menyoroti pulau Kalimantan dalam hal ketaatan pajak. Dengan potensi sumber daya alam yang besar, harusnya penerimaan pajaknya juga besar.
"2018 ada keterbukaan informasi antar negara yang semuanya bapak ibu memiliki uang di Swiss semua nanti mengerti. Ditaruh di Singapura kita mengerti. 2018 sudah tanda tangan blak-blakan semua, jadi ini saatnya kita terbuka tapi ada amnesti pajak yang bayar tebusannya murah sekali. Periode 2 cuma 3 persen. Negara lain 25 persen. Kita ini memang pemaaf kok," kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip Selasa (6/12/2016).
Hal ini mengundang tepuk tangan dari 3.000 lebih peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir. Tapi tepuk tangan ini justru jadi bahan sindiran Jokowi kepada para wajib pajak.
"Jangan ditepuk tangan kalau belum amnesti pajak. Kalau sudah silakan tepuk tangan. Berarti yang disini sudah ikut? Nanti saya beri angkanya," sambung Jokowi.
Dia kemudian membuka data wajib pajak yang ikut tax amnesty di Kalimantan. Dari data Dirjen Pajak, ada 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan. Yang baru ikut tax amnesty baru 230 ribu wajib pajak.
"Nah enggak tepuk tangan. Silakan tepuk tangan. Enggak ada yang berani tepuk tangan kan," sindir Jokowi.
Jokowi mengingatkan, para wajib pajak hanya mendapat fasilitas saat tax amnesty berlaku. Setelah itu, berbagai sanksi pidana maupun administrasi sudah menunggu dan nilainya jauh lebih besar dari nilai yang harus dibayar saat tax amnesty.
"Mumpung uang tebusannya murah sekali mumpung. Mumpung kita masih pemaaf. Nanti setelah 31 Maret tiada maaf. Bayar apa adanya," pungkas Jokowi.
Sumber : liputan6.com (Balikpapan, 6 Desember 2016)
Foto : liputan6.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan sosialisasi tax amnesty di berbagai daerah di Indonesia. Jokowi menilai, sosialiasi ini sangat diperlukan mengingat potensi dana yang masuk masih sangat besar.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengumpulkan seluruh Pejabat Eselon I, II, dan III Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7) siang. Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyatakan dirinya akan membantu dengan turun langsung melakukan sosialisasi, bahkan sampai ke Singapuraselengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, tidak ada politisasi di program pengampunan (amnesty) pajak. Ini program penting untuk memperkuat perekonomian Indonesia, tidak ada kepentingan yang lain.selengkapnya
Pemerintah telah resmi memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini seiring dengan diterbitkannya tiga aturan baru mengenai program ini, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) telah berakhir. Pada akhir periode I ini pun menyisakan sejumlah catatan-catatan positif, baik bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya