BP Batam Bakal Perluas Barang Dapat Fasilitas Bebas Pajak

Kamis 27 Jun 2019 15:09Ridha Anantidibaca 385 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1307



Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan, penerbitan peraturan kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bentuk untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha.

Kepala Sub Bidang Perindustrian BP Batam, Krus Haryanto menuturkan, Perka 11 ini berdasarkan masukan dari pelaku usaha.

"Prosesnya menunggu persetujuan (Menteri Keuangan-red). BP Batam baru keluarkan masterlistnya, baru bisa diproses Bea Cukai Batam," ujar Krus, di Kantor Humas BP Batam, Rabu (26/6/2019).

Perka 11 Tahun 2019 ini juga menunggu terbitnya revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan beas dan pelabuhan bebas.

"Perka ini menunggu terbitnya PP 10 yang tengah direvisi. Kalau nanti PP 10 sudah terbit, maka kita tidak boleh bertentangan dengan itu," ujar dia.

Kata Apindo Batam

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO ) Batam, Rafki Ryasid mengapresiasi kepada BP Batam cepat tanggap dengan masalah yang dihadapi oleh dunia usaha di Batam.  Langkah tersebut yang akan keluarkan Perka Nomor 11 Tahun 2019.

"Informasi yang kita dapat Perka 11 hanya mencabut fasilitas pajak terhadap dua barang saja yaitu rokok dan mikol saja. Sementara barang lain yang sebelumnya tidak diberikan fasilitas sekarang sudah bisa masuk dan mendapat fasilitas bebas pajak, " tutur Rafki kepada Liputan6.com, Rabu (26/6/2019).

Namun, Rafki menuturkan  masih menunggu apakah memang seperti itu realisasi dari Perka 11 ini nantinya.

"Saya kembali ingin menekankan bahwa tidak ada masalah perdagangan bebas yang dilakukan di kawasan FTZ, " ujarnya

"Sesuai dengan namanya fasilitas bebas pajak diberikan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan ini. Jadi sebaiknya jangan dibatasi dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan konsep FTZ," ia menambahkan.

Para pelaku yang terkena imbas dari Perka 10 kemarin kebanyakan adalah pengusaha lokal dan UKM. Salah satu tujuan dari FTZ itu adalah menghidupkan usaha pendukung yang dikembangkan oleh PMDN dan berkembangnya UKM.

"Kalau mereka kemudian dipukul dengan penerapan pajak terhadap barang dagangannya ke industri ini tentunya tidak adil. Sementara industri yang kebanyakan adalah PMA mendapatkan fasilitas bebas pajak," kata dia.

Ia mengatakan, Batam jangan sampai menjadi tidak menarik di mata investor lantaran berbagai pungutan pajak tambahan yang menyasar barang penolong dan bahan pendukung produksi ini.

"Kalau bisa malah kita minta Batam diberikan insentif tambahan agar mampu bangkit dari perlambatan ekonomi yang masih terjadi saat ini," tutur dia.


Sumber : liputan6.com (Batam, 20 Juni 2019)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Kirim Barang dari Batam di Atas USD 75 Kena PajakKirim Barang dari Batam di Atas USD 75 Kena Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila A.Brata menuturkan, barang impor yang masuk melalui Batam dikenakan pajak sesuai nominal barang minimal USD 75.selengkapnya

Fasilitas Pembebasan Cukai di Batam DicabutFasilitas Pembebasan Cukai di Batam Dicabut

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengeluarkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklajuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.selengkapnya

Sebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga PajakSebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga Pajak

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam menyambut baik wacana pembentukan kawasan surga pajak (tax haven) di Batam, Kepulauan Riau.selengkapnya

Bea Cukai Batam Matangkan Implementasi Penurunan Barang Impor Kena PajakBea Cukai Batam Matangkan Implementasi Penurunan Barang Impor Kena Pajak

Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjamin kelancaran penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.04/2019 pada 30 Januari mendatang.selengkapnya

Pemerintah Pertimbangkan Batam Jadi Wilayah Surga PajakPemerintah Pertimbangkan Batam Jadi Wilayah Surga Pajak

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ‎Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah masih terus mengkaji rencana pembentukan wilayah surga pajak (tax haven). Hal ini dilakukan untuk warga negara Indonesia lebih tertarik memarkir dananya di dalam negeri.selengkapnya

Kenaikan Pajak Berpotensi Tekan Ekonomi BatamKenaikan Pajak Berpotensi Tekan Ekonomi Batam

Kenaikan pajak daerah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kota Batam dinilai berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi Batam. Pemko Batam diminta menunda kenaikan pajak, terutama yang berhubungan dengan sektor pariwista dan NJOP.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :