Pemerintah telah memutuskan akan memajaki lahan nganggur alias tidak produktif pada berbagai daerah di Indonesia. Aturan ini tengah dibahas pada jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Adapun alasan dari penerapan kebijakan ini adalah karena terdapat kelompok-kelompok yang selama ini memanfaatkan lahan untuk meraup keuntungan. Akibatnya, banyak lahan kosong yang dibiarkan menganggur dengan harapan harganya akan mengalami kenaikan.
Namun, menurut pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, tidak semua orang memiliki tanah dengan maksud untuk melakukan spekulasi.
"Misalnya saja memiliki tanah, kan belum tentu saya tujuannya untuk spekulasi. Bisa saja kan karena saya tidak mau uang saya terpakai di Bank makanya saya belikan ke tanah," tuturnya kepada Okezone.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan klasifikasi lahan yang akan dipajaki secara progresif. Klasifikasi ini dimaksudkan agar tidak semua lahan dikenai pajak progresif dengan alasan melakukan spekulasi.
"Kalau untuk usaha misalnya baru dibangun beberapa tahun lagi, kan beda.
Atau kalau diberikan oleh orang tua sebagai harta warisan, apa itu spekulasi namanya? Ini berbeda. Jadi harus dibentuk klasifikasi dalam aturan nantinya," jelasnya.
Namun, pengusaha mendukung upaya pemerintah memajaki lahan nganggur dengan tujuan untuk membatasi kepemilikan lahan pada sektor tertentu. Dengan begitu, maka kepemilikan lahan dapat tersebar secara merata.
"Tujuannya benar. Tapi jangan dipaksakan orang miskin misalnya yang miliki lahan untuk jual tanahnya karena kendala pajak," tutupnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 31 Januari 2017)
Foto : antara
Pengamat properti, Ronny Wuisan menuturkan, pengenaan pajak progresif terhadap tanah milik pengembang yang belum dibangun, otomatis menambah beban produksi. Ujung-ujungnya, mereka akan menaikkan harga properti-nya. "Di pembukuan akan masuk terus. Tidak ada developer yang mau hilangkan pajak dalam struktur biayannya," kata dia di Jakarta, Rabu (8/2/2017).selengkapnya
Pemerintah sedang mencari skema terbaik dalam menetapkan perhitungan pajak tinggi untuk tanah menganggur.selengkapnya
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan di masyarakat. Salah satu poinnya adalah menerapkan pajak progresif bagi lahan yang menganggur.selengkapnya
Pemerintah berencana menerapkan aturan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang. Aturan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan disahkan September 2019.selengkapnya
Mandiri Sekuritas masih merekomendasikan overweight sektor properti meski target sales marketing perusahaan pengembang konservatif serta adanya sejumlah rencana aturan baru.selengkapnya
Pemerintah daerah diminta mewujudkan keadilan sosial bagi kaum tani melalui penghapusan Pajak Tanah pada Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) dalam SPT PBB.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya