Bea Cukai Paparkan Barang Hasil Penindakan 2018

Kamis 10 Jan 2019 10:12Ridha Anantidibaca 661 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0272

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memaparkan sejumlah barang sitaan, yang  didapat dari hasil penindakan sepanjang 2018. Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2,97 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan mengatakah langkah pemusnahan yang dilakukan tersebut adalah merupakan rangkaian dari hasil penindakan Bea Cukai Malang sepanjang 2018. "Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari hasil penindakan. Apa yang dilakukan penindakan ini, belum tentu hasil dari produksi di wilayah ini, ada yang hanya melewati wilayah Malang," ujar Agus, seusai melakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis, di Kota Malang, Selasa (8/1).

Selama 2018, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai untuk wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, dengan 253 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari total 253 SBP tersebut, sebanyak 173 penindakan merupakan barang kiriman Pos Indonesia, 55 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, dan 25 penindakan BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari total tersebut, perkiraan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 2,97 miliar.

Rinciannya adalah, sebanyak 7,56 juta batang BKC HT Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretak Mesin (SKM), BKC HT Tembakau Iris (TIS) sebanyak 13,9 ton atau setara dengan 13,9 juta batang, dan BKC MMEA sebanyak 160.983 liter. Selain itu, barang kiriman melalui Pos Indonesia seperti kosmetik, makanan, obat-obatan, dan suplemen berjumlah 494 item dengan nilai Rp 43,5 juta.

"Pemasaran rokok ilegal itu biasanya di daerah Kalimantan dan Sulawesi, daerah-daerah transmigran. Ini merupakan rokok-rokok murah, kemudian dikirimkan ke sana. Di Jawa tidak terlalu banyak, tapi produksinya di daerah Jawa," ungkap Agus.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan, dan dari pihak TNI dan Kepolisian. Kemudian, barang hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan pada hari yang sama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tercatat, persentase rokok ilegal pada 2018 sebesar 7,04 persen. Angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan kondisi pada 2016, dimana persentase rokok ilegal mencapai 12,14 persen.

Bea Cukai Malang memberikan kontribusi dalam penurunan tersebut, mengingat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan hampir empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya.


Sumber : republika.co.id (Malang, 08 Januari 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairanMenkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan untuk menindak pelanggaran di bidang kepabenan dan cukai di wilayah perairan.selengkapnya

Barang tegahan Bea Cukai capai Rp12,5 triliun, paling banyak dari rokok ilegalBarang tegahan Bea Cukai capai Rp12,5 triliun, paling banyak dari rokok ilegal

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Rp 12,5 triliun atas barang basil tegahan. Angka tersebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari-Juli 2021.selengkapnya

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Beberkan Daftar Penindakan di WilayahnyaBea Cukai Jawa Tengah dan DIY Beberkan Daftar Penindakan di Wilayahnya

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sepekan terakhir telah melaksanakan beberapa penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok dan minuman keras, yang ditengarai ilegal.selengkapnya

Bea Cukai Malang Amankan Kerugian Negara Rp 4,2 MiliarBea Cukai Malang Amankan Kerugian Negara Rp 4,2 Miliar

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap barang-barang ilegal berhasil mengamankan dari potensi kerugian negara. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar.selengkapnya

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan Selamatkan Kerugian Negara Miliaran RupiahBea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus konsisten dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Kali ini Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.selengkapnya

Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegalBea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :