Pemerintah resmi menggelar sosialisasi terakhir program amnesti pajak sebulan sebelum program tersebut berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah pun berharap wajib pajak (WP) yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum melaporkan hartanya secara jujur untuk memanfaatkan babak akhir amnesti pajak.
“Masih ada sisa waktu sebulan. Ini kesempatan terakhir saya ingatkan karena Kementerian Keuangan sudah menyiapkan rencana bagi yang belum ikut atau setengah-setengah ikut,” kata Presiden Joko Widodo, dalam acara “Farewell Amnesti Pajak” di Jakarta, kemarin. Presiden mengatakan komitmennya untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku efektif Juni 2018.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang isinya membuka informasi data nasabah perbankan. “Artinya nanti 2018, siapa pun tidak bisa menyembunyikan harta di dalam maupun luar negeri.
Tidak bisa menghindari pajak. Ini tanda tangan semua negara kalau kita tidak, kita akan dikucilkan, kita dianggap negara yang enggak kredibel,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali memberikan garansi bahwa amnesti pajak bukan jebakan. Presiden juga mengajak WP yang sudah berkomitmen merepatriasi asetnya untuk segera membawa pulang dan berinvestasi di Tanah Air. “Saya menjamin situasi nasional aman,” ujarnya.
Presiden juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan amnesti pajak. Secara pribadi, mantan wali kota Solo itu pun mengelilingi10kotadiIndonesia untuk mempromosikan program amnesti pajak. “Saya ingin agar program ini betul-betul memberikan manfaat kepada negara,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya sengaja menyelenggarakan acara perpisahan amnesti pajak sebulan sebelum berakhirnya program tersebut untuk memberikan waktu kepada WP untuk memanfaatkan babak akhir amnesti pajak.
Sri Mulyani menilai partisipasi WP untuk ikut amnesti pajak masih bisa ditingkatkan. Pasalnya, hingga kemarin jumlah peserta amnesti pajak baru 682.822 WP di mana 195.000 di antaranya berasal dari DKI Jakarta. Partisipasi tersebut jauh dari 32,8 juta WP terdaftar dan 29,3 juta WP di antaranya wajib SPT dan 12,6 juta melaporkan SPT-nya.
“Selain itu, masih ada pengusaha besar yang belum ikut amnesti pajak. Dia prominen, tapi belum prominent dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyatakan pemerintah akan menjalankan pasal 18 Undang- Undang Amnesti Pajak bagi mereka yang tidak ikut atau ikut tapi tidak melaporkan hartanya secara jujur.
Dia sudah meminta kepada otoritas pajak untuk menganalisis seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik pribadi maupun badan, termasuk sektor usaha. “Kami juga mengajak Polri, TNI, dan Jaksa Agung untuk membantu pelacakan terhadap mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, meskipun belum optimal, pelaksanaan amnesti pajak dalam delapan bulan terakhir patut dipuji. Peningkatan basis pajak melalui program amnesti pajak diharapkan bisa menjadi awal memperbaiki tingkat kepatuhan pajak.
Hariyadi mengingatkan kepada koleganya untuk ikut amnesti pajak. Pasalnya, pemerintah menjanjikan tidak ada lagi amnesti pajak setelah berakhirnya program tersebut akhir bulan depan. Dia juga berharap setelah amnesti pajak, pemerintah bisa melakukan reformasi pajak secara menyeluruh.
Seluruh perangkat perundang-undangan terkait pajak mulai dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga UU Pengadilan Pajak, bisa segera direvisi. “Termasuk juga rencana penurunan tarif pajak penghasilan,” ujarnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 1 Maret 2017)
Foto : okezone
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program amnesti pajak untuk Periode II yang difokuskan untuk pelaku UMKM. Ia mengaku pihaknya akan mendekati asosiasi untuk menjaring lebih banyak pelaku UMKM.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pemerintah belum mengusulkan perpanjangan periode pertama amnesti pajak lewat mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada DPR. Pemerintah lebih mengakomodasi pemberian kemudahan pengisian formulir kepada para pengusaha.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya