Aturan Pajak Properti Diperlonggar, Pakuwon Jati Garap Hunian Mewah

Kamis 27 Jun 2019 14:46Ridha Anantidibaca 281 kaliSemua Kategori

KATADATA 1742



PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berencana menggarap proyek hunian mewah dengan harga jual sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar di lahan kosong milik perusahaan atau land bank. Rencana ini menyusul pelonggaran kebijakan terkait pajak, yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu merilis peraturan yang isinya meningkatkan batasan nilai hunian yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20% pada 10 Juni lalu. Batasan itu naik dari harga jual Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Karena tidak lagi dikenakan PPnBM, Pakuwon berencana menggarap hunian dengan harga jual Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. "Kami ada rencana membangun hunian di Jakarta dan Surabaya. Kami akan pertimbangkan untuk meluncurkan produk (hunian) di atas Rp 5 miliar," kata Direktur Pakuwon Jati Ivy Wong di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (25/6).

Meski begitu, dia belum dapat menjabarkan lebih detail terkait waktu pembangunan dan target penyelesaian hunian tersebut. Dia hanya menjelaskan, perusahaannya tertarik menggarap proyek hunian Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, yang tergolong kategori luxury. Pakuwon Jati belum berencana membangun hunian kategori super luxury atau di atas Rp 10 miliar.

Akan tetapi, Ivy juga belum bisa berkomentar banyak perihal rencana pembangunan proyek hunian kategori luxury tersebut. Sebab, perusahaannya masih mempelajari kebijakan anyar Kemenkeu.

Dia memperkirakan, pembangunan proyek kategori luxury di Jakarta merupakan hunian vertikal atau high rise. Sedangkan hunian yang akan dibangun di Surabaya diperkirakan berupa rumah tapak (landed).

Ivy menyampaikan, pelonggaran kebijakan tersebut menjadi dorongan positif dari pemerintah untuk sektor properti. Apalagi, berdasarkan kajiannya, investor cenderung melihat dan menunggu (wait and see) tahun ini. Hal itu disebabkan oleh adanya Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada April lalu.

Ia optimistis, pelonggaran kebijakan terkait pajak ini mendorong konsumen untuk membeli properti. “Ini waktunya untuk membeli,” kata Ivy.

Kendati begitu, ia menargetkan penjualan hunian di perusahaannya sama seperti tahun lalu alias flat, yaitu sekitar Rp 2,2 triliun. Alasannya, kebijakan pelonggaran ini baru diterbitkan pada pertengahan tahun ini.

Meski penjualan diperkirakan sama seperti tahun lalu, Ivy menargetkan pendapatan tumbuh high single digit atau mendekati 10% pada 2019. Laba bersih pun diperkirakan tumbuh satu digit. "Target pendapatan tetap tumbuh meski tidak seperti tahun lalu. Margin laba bersih akan tetap, jadi laba bersih bisa tumbuh tahun ini," kata Ivy.

Sepanjang tahun lalu, pendapatan Pakuwon Jati tumbuh 23% dari Rp 5,74 triliun menjadi Rp 7,08 triliun. Laba bersih perusahaan tumbuh 35,7% dari Rp 1,87 triliun di 2017 menjadi Rp 2,5 triliun.

Adapun total land bank yang dimiliki oleh perusahaan mencapai 445,4 hektare saat ini. Lahan tersebut berada di Jakarta dan sekitarnya, serta Surabaya.

Direktur Pakuwon Jati Minarto menambahkan, perusahaannya siap menambah luas land bank tahun ini. Perusahaan pun telah menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk menambah luas land bank. Namun, ia tidak menargetkan penambahan luas tanah tahun ini.

Ia hanya menjabarkan pertimbangan dalam melakukan ekspansi luas tanah di sekitar land bank. Pertimbangan itu di antaranya lokasi, luas, koefisien lantai bangunan, dan harga. "Setiap development membeli tanah untuk bangun fase baru. Kalau ada yang bagus, kami beli," kata Minarto.



Sumber : katadata.co.id (25 Juni 2019)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Pemangkasan PPnBM Properti Bakal Gairahkan Hunian Rp10 Miliar-Rp30 MiliarPemangkasan PPnBM Properti Bakal Gairahkan Hunian Rp10 Miliar-Rp30 Miliar

Pascapeluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta memperkirakan pasar kelas atas akan mulai muncul kembali ke permukaaan.selengkapnya

Hunian di Bawah Rp 30 Miliar tak Kena Pajak Barang MewahHunian di Bawah Rp 30 Miliar tak Kena Pajak Barang Mewah

Pemerintah menaikkan batasan nilai nilai hunian yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya

Ditjen Pajak: Hunian di bawah Rp 30 miliar kini tidak dikenakan PPnBMDitjen Pajak: Hunian di bawah Rp 30 miliar kini tidak dikenakan PPnBM

Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PMK 86/2019. Aturan tersebut secara garis besar menegaskan hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar terbebas dari PPnBM.selengkapnya

Kabar Baik, Hunian di Bawah Rp30 Miliar Bebas PPnBMKabar Baik, Hunian di Bawah Rp30 Miliar Bebas PPnBM

Untuk mendorong sektor properti pemerintah merelaksasi baseline pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.selengkapnya

ATURAN PPnBM: Keluarkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Yacht dan Hunian Mewah?ATURAN PPnBM: Keluarkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Yacht dan Hunian Mewah?

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya

Insentif pajak belum tentu menggairahkan pasar hunian mewahInsentif pajak belum tentu menggairahkan pasar hunian mewah

Pemerintah berencana melonggarkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kepemilikan properti berharga mewah. Sebelumnya Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan harga rumah yang terkena PPnBM akan dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :