Aturan baru pertukaran data pajak lintas negara buat keperluan asesmen EoI

Jumat 12 Jan 2018 10:08Ridha Anantidibaca 788 kaliSemua Kategori

KONTAN 1216

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara.

Aturan ini adalah turunan dari PMK 39 tahun 2017 soal tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dan PMK 70 tahun 2017 soal petunjuk teknis mengenai akses informasi untuk kepentingan perpajakan di mana Ditjen Pajak berwenang meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan.

Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan, Perdirjen Nomor 28 Tahun 2017 ini dibuat bukan hanya dalam rangka penyesuaian dengan hal-hal yang baru terkait pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoI on Request), melainkan juga dilaporkan dalam asesmen EoI on Request yang sedang dan sudah dijalani oleh Indonesia.

“Sebenarnya ini untuk tata cara EoI Request, tapi kami juga laporkan ke asesor,” kata Leli kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Leli menyatakan, aturan baru ini mengubah Perdirjen Nomor 67 Tahun 2009 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang sudah tidak up to date.

Sebagai catatan, EoI on Request sendiri saat ini sudah berjalan di Indonesia. Hal ini berbeda dengan AEoI yang akan berjalan pada April 2018 untuk nasabah domestik dan September 2018 untuk internasional.

Namun, agar implementasi EoI on Request tersebut berjalan efektif dan sesuai standar internasional, menurut Leli, saat ini Indonesia tengah menjalani asesmen lagi di mana Indonesia sudah menjawab semua kuesioner dari tim asesor dan on site visit oleh asesor pada bulan November 2017.

“Agar implementasi EoI on Request tersebut berjalan efektif dan sesuai standar internasional perlu dilakukan asesmen,” katanya.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta,11 Januari 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Tiga Tahun Berjalan, Ini Perkembangan Pertukaran Informasi KeuanganTiga Tahun Berjalan, Ini Perkembangan Pertukaran Informasi Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI sejak tahun 2018.selengkapnya

Ditjen Pajak perbarui aturan pertukaran data pajak lintas negaraDitjen Pajak perbarui aturan pertukaran data pajak lintas negara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara.selengkapnya

Pertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data PajakPertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data Pajak

Pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) bakal memperkuat basis informasi big data yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.selengkapnya

Ditjen Pajak Menindaklanjuti Data Hasil Pertukaran Informasi (AEoI)Ditjen Pajak Menindaklanjuti Data Hasil Pertukaran Informasi (AEoI)

Otoritas pajak mulai menindaklanjuti informasi rekening yang dihasilkan dari pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).selengkapnya

Pemerintah Siapkan Aturan Memasuki Era Pertukaran Informasi PajakPemerintah Siapkan Aturan Memasuki Era Pertukaran Informasi Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sistem perbankan Indonesia belum mendukung sepenuhnya pertukaran informasi secara otomatis. Automatic Exchange of Information (AEOI) ini terutama terkait keterbukaan informasi perbankan dan pajak.selengkapnya

Berikut Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Untuk Keperluan Badan InternasionalBerikut Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.04/2018 tentang perubahan kedua PMK No.148/2015.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :