Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menyelesaikan persoalan restitusi pajak para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga.
Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala mengatakan, amendemen PKP2B, yang saat ini tengah dilakukan, jangan sampai menghalangi hak PKP2B mendapatkan resititusi pajaknya.
"Amendemen kontrak membuat wajib pajak mengikuti ketentuan yang berlaku sejak diteken ke depan. Namun, masih ada hak restitusi perusahaan PKP2B sebelum amendemen kontrak yang mesti diselesaikan. Ya diberikan dong restitusinya," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (10/11).
Dia berharap hak restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) para pemegang PKP2B generasi tiga tersebut sudah ada kepastiannya sebelum amendemen kontrak. Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian amendemen PKP2B pada akhir 2016 atau awal 2017.
Supriatna menambahkan, masalah restitusi pajak membuat ketidakpastian bagi pelaku usaha. Menurutnya, pemegang PKP2B generasi tiga tidak mendapat perlakuan yang sama terkait pengembalian atau restitusi PPN.
"Ada yang dapat restitusi, ada yang tidak. Diskriminasi ini menyebabkan ketidakpastian," tegasnya.
Padahal, lanjutnya, perusahaan tersebut memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama.
Dia berharap, pemerintah segera mengeluarkan aturan yang memberikan perlakuan sama (equal treatment) atau tafsir yang sama yakni semua perusahaan batubara generasi ketiga bisa merestitusi PPN-nya, sehingga memberikan keadilan.
Status hukum PKP2B generasi tiga adalah bersifat tetap atau 'lex specialist'. Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah saat PKP2B generasi III ditandatangani pada periode 1997-2000 dan tidak mengikuti hukum baru yang terbit setelahnya.
Saat PKP2B generasi tiga yang ditandatangani 1997-2000, batubara mengacu UU No. 11 Tahun 1994 yakni merupakan barang kena pajak, sehingga perusahaan berhak mendapatkan restitusi pajak.
Namun, setelah itu, muncul UU pajak baru yang menyatakan batubara bukan barang kena pajak, sehingga muncul permasalahan restitusi pajak perusahaan PKP2B generasi tiga.
Saat ini, terdapat 55 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang 37 di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.
Perusahaan PKP2B generasi III dikenakan dana hasil penjualan batubara berupa royalti dan dana pengembangan batubara sebesar 13,5 persen serta pajak penghasilan 30 persen.
Sumber : merdeka.com (Jakarta, 10 November 2016)
Foto : merdeka.com
Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya
‎Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menyelesaikan hak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait restitusi (pengembalian) pajak. Pasalnya, amendemen kontrak tak berlaku surut.selengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah bisa merampungkan sengketa restitusi pajak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sejalan dengan adanya amandemen kontrak.selengkapnya
Hari ini, Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pemaparannya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan soal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2015.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji menyelesaikan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya pada akhir tahun ini.selengkapnya
Namun, acapkali kenyataan tak seindah kesepakatan. Nyatanya, pemerintah hanya merestitusi pajak dari sejumlah perusahaan PKP2B saja. Artinya, ada tebang pilih dalam impementasinya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya