Kegiatan mudzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama mengusulkan kepada pemerintah agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan.Hal tersebut mengemuka pada Mudzakarah Zakat Sebagai Pengurang Pajak yang diselenggarakan di Jakarta pada 1-3 Desember lalu.
Pegiat zakat M Fuad Nasar mengemukakan, lebih dari satu dekade pemberlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menyebutkan bahwa insentif pajak yang diberikan negara kepada pembayar zakat belum berpengaruh signifikan.
"Termasuk terhadap pencapaian target penerimaan pajak maupun peningkatan kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi," katanya.
Mudzakarah tersebut digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama. Setelah menyimak paparan para narasumber dan pemikiran yang berkembang dalam diskusi, menghasilkan enam rekomendasi yang ditujukan kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan BAZNAS.
Menurut Fuad enam rekomendasi tersebut: pertama, mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan DPR yang pada tahun 2017 akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan.
Kedua, dalam implementasi ketentuan UU Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat ini, perlu diprogramkan sosialisasi bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, BAZNAS dan Forum Zakat (FOZ) mengenai teknis pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atas Penghasilan Kena Pajak.
Ketiga, meminta kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak agar segera memperbarui penerbitan daftar lembaga penerima zakat terkait dengan pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak, yaitu 1 BAZNAS pusat, 34 BAZNAS provinsi, 514 BAZNAS kabupaten/kota seluruh Indonesia dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin/legalitas dari Kementerian Agama.
Keempat, meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Kepala Daerah untuk memproses pengangkatan pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dan mengalokasikan anggaran operasional dari APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014 serta mendukung aspirasi yang berkembang di berbagai daerah dalam pembentukan Perda Pengelolaan Zakat.
Kelima, mengusulkan kepada Menteri Agama, Ketua BAZNAS dan Menteri Keuangan untuk membangun sistem aplikasi pembayaran zakat berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan sistem aplikasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, untuk memudahkan pemberlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap pembayaran zakat dan Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat dicek validasinya secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Keenam, dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional, agar dimasukkan kolom zakat dalam daftar gaji/penghasilan lainnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 5 Desember 2016)
Foto : republika
Indonesia memang sudah memiliki regulasi pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Sayangnya, status zakat yang cuma sebagai pengurang penghasilan pajak membuat undang-undang itu belum berjalan sepenuhnya.selengkapnya
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta siap membantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait setoran wajib pajak untuk berzakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat Desi Eka Putri, di Purwakarta, Senin, mengatakan, kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta seluruh wajib pajak menyetorkan zakat penghasilanselengkapnya
Kebangkitan zakat di Indonesia belakangan memang semakin terasa. Bahkan, keinginan masyarakat membayar zakat dirasa telah melampaui kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini mengatakan, bukti pembayaran zakat yang telah dibayarkan dapat disimpan sebagai potongan yang bisa didapatkan saat melakukan pembayaran penghasilan kena pajak. "Zakat itu dianjurkan ada petugasnya, jadi jangan haji saja. Zakat juga harus ada badan khusus yang mengaturnya begitu. Zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak, asal diberikan pada lembagaselengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.selengkapnya
Minat masyarakat untuk menunaikan zakat dinilai melampaui kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, pembandingan itu dianggap tidak tepat mengingat zakat dan pajak berada di domain berbeda.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya