Apa Kabar Aturan Pengampunan Pajak

Selasa 7 Jun 2016 10:51Administratordibaca 1000 kaliSemua Kategori

viva 007

Terkatung-katungnnya pembahasan Kebijakan Pengampunan Pajak atau tax amnesty di parlemen, menuai spekulasi banyak pihak. Sebab, banyak pihak-pihak terkait khususnya wajib pajak (WP) yang saat ini menanti apakah kemurahan hati pemerintah itu akan disepakati DPR. 

Publik gundah karena pembahasannya di DPR tak seperti yang dijanjikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Ketua DPR, Ade Komarudin. Karena, ternyata kebijakan itu baru dibahas intensif Juni 2016, dan tak dapat dipastikan akan selesai di pertengahan Juni dan diterapkan awal semester II seperti optimisme pemerintah. 


Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, penyelesaian yang terburu-buru kebijakan itu, rawan menimbulkan celah dan moral hazard


Namun, pembahasan yang bertele-tele selain melelahkan juga menciptakan ketidakpastian. Hal itu bisa membuat tujuan dari pengampunan pajak yang dipersiapkan dengan baik sejatinya berpotensi memperluas basis pajak, menambah jumlah wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan dan berkesinambungan tidak dapat terwujud. 


"Kami berpendapat perlu diambil langkah terobosan agar segera diperoleh kepastian tentang nasib RUU Pengampunan Pajak," ujarnya Senin 6 Juni 2016.


Dia menjabarkan ada beberapa fakta yang menjadi sorotan berbagai pihak dari proses pembahasan kebijakan ini. Pertama, terkatung-katungnya nasib RUU ini menyandera wajib pajak dan Ditjen Pajak ke dalam situasi yang dilematis. 


Karena, penegakan hukum yang sedang dilakukan tidak dapat diimplementasikan dengan tegas. Padahal, Ditjen Pajak, tahun ini dibebani dengan target yang signifikan. 


Di pihak lain, wajib pajak pun dalam posisi menunggu kepastian untuk dapat merespons kebijakan ini dengan pengambilan keputusan bisnis secara tepat, dan berharap memperoleh perlakuan adil.


Kedua menurutnya, kebijakan pemungutan pajak yang tidak mengganggu iklim investasi usaha sebagaimana digariskan dalam UU APBN sangat sulit diwujudkan. Jika target pajak tidak direvisi secara radikal dan kapasitas Ditjen Pajak tidak ditingkatkan secara signifikan. 


Situasi ini berpotensi menimbulkan stagnasi ekonomi dan kebuntuan pemungutan dalam administrasi pajak. Terlebih demi stimulus ekonomi banyak potensi pajak tergerus dan dikorbankan.


Ketiga, saat ini pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Panitia kerja DPR telah memasuki minggu ketiga dan belum menunjukkan tanda-tanda membahas substansiRUU secara mendasar. Dikhawatirkan situasi ini justru mengarah pada ketidakpastian baru yang memperburuk keadaan. 


Pemerintah perlu menegaskan maksud, tujuan, dan visi pengampunan pajak, memperkuat basis argumen, menambal kekurangan dan kelemahan RUU, menyerap aspirasi seluas mungkin dan mengolahnya, serta menyiapkan sistem pengawasan setelah pengampunan yang menjamin kenaikan penerimaan pajak secara signifikan. 


Fakta yang keempat menurutnya, Panja DPR dan pemerintah diharapkan dapat melaksanakan rapat secara terbuka, demi transparansi dan akuntabilitas. Terlebih lagi pengampunan pajak merupakan isu sensiitf. 


"Setidaknya, panja menyampaikan perkembagan secara periodik ke publik terkait isu yang dibahas dan telah disepakati," tambahnya. 

Kerikil tajam 

Sejak mulai dibahas bulan lalu, draf RUU pengampunan pajak terus dipertanyakan di parlemen, salah satunya oleh fraksi Partai Demokrat. 


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dengan tegas mengatakan jika partainya menolak RUU Pengampunan Pajak yang tengah dibahas. Menurut dia, ada beberapa pertanyaan penting dari RUU itu yang belum dijawab pemerintah.


Ia memaparkan, selama ini pemerintah berasumsi terdapat uang triliunan rupiah yang dibawa orang Indonesia ke luar negeri. Uang itulah yang berpotensi untuk menambah penerimaan negara karena belum dipajaki. 


"Katakan begini. Anda berasumsi katakanlah Rp1.000 triliun di luar negeri. Lalu Anda berpikir untuk menarik itu agar APBN kita penuh. Cara untuk menarik, dia (Pemerintah) menduga bahwa Rp1.000 triliun yang dibawa ke luar itu hasil kejahatan," ujarnya beberapa waktu lalu.


Yang menjadi pertanyaan, apa benar uang di luar negeri itu benar-benar ada triliunan rupiah. Hinca melanjutkan, jika benar dugaan pemerintah, bagaimana cara dan berapa besaran pengampunan pajak yang akan diberikan.


Selain itu, Rapat Konsinyering RUU tax amnesty di Hotel Crowne di Jakarta, 26 Mei lalu Jakarta tak membuahkan hasil. Buntunya pembahasan itu menimbulkan banyak spekulasi.


Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir berpendapat, buntunya rapat itu karena ada risiko besar yang mengancam jika kebijakan itu diterapkan. 


"Mungkin kawan-kawan takut untuk melangkah lebih dalam karena risiko yang cukup besar. Kan ini masalah uang panas di Panama Papers. Kalau RUU ini gol, maka Panja RUU Tax Amnesty akan punya beban kepada seluruh rakyat miskin dan rakyat yang tidak mengemplang pajak selama ini, yang justru patuh membayar pajak namun tidak diberi penghargaan," ujarnya kala itu.


Alternatif tax amnesty disiapkan

Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 menaikkan porsi penerimaan negara melalui sektor pajak penghasilan non migas sebesar 14,5 persen, atau menjadi Rp819,5 triliun, dari target yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp715,8 triliun.


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, peningkatan porsi penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas ditetapkan dengan asumsi aturan main dari kebijakan pengampunan pajak telah disepakati DPR dan diterapkan pada awal smester II. 


Pengampunan pajak pun diproyeksikan mampu berkontribusi terhadap penerimaan PPh non migas sebesar Rp165 triliun. Lantas, bagaimana jika penerapan kebijakan tax amnesty nantinya justru tidak mampu terakselerasi dengan optimal atau mandek di parlemen?


"Doakan saja (tax amnesty) bisa nendang. Itu, kalau kita bicara mengenai nendang, atau tidak," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan, Puspita Wulandari, di kantornya beberapa waktu lalu. 


Pemerintah, kata Puspita, telah mempersiapkan berbagai skenario untuk menggenjot penerimaan jika nantinya memang kebijakan tax amnesty bisa terwujud sesuai dengan yang diharapkan. Mulai dari mendorong program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.


"Misalnya, ekstentifikasi melihat dari potensi yang selama ini belum menjadi WP (wajib pajak), menjadi WP. Sementara, dari intensifikasi, bagaimana mendorong kepatuhan dari para WP," kata dia.


Mengenai detailnya, Bambang Brodjonegoro mengaku belum bisa menjelaskan apa alternatif jika kebijakan itu tidak bisa terwujud. Namun, dia memastikan pemerintah punya alternatif lain. 


"Kami akan optimalkan selain tax amnesty," singkatnya, di gedung DPR, Senin 6 Juni 2016. 


Sumber : viva.co.id (7 Juni 2016)

Foto : viva.co.id




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Kejar Target Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan yang JelasKejar Target Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan yang Jelas

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :