Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan fokus untuk memperluas basis pajak pada periode ketiga pelaksanaan program amnesti pajak. Masyarakat diimbau agar segera memanfaatkan amnesti pajak lantaran program ini berakhir 2,5 bulan lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku masih optimistis banyak wajib pajak (WP) yang akan memanfaatkan amnesti pajak periode ketiga yang akan berakhir 31 Maret 2017.
Dia mengingatkan, jika masa amnesti terlewati, WP yang belum ikut program ini, sesuai Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal ditambah sanksi administrasi perpajakan.
”Kalau sampai lewat 31 Maret masih ada harta yang belum dilaporkan di SPT (surat pemberitahuan), akan dianggap pajak penghasilan di tahun ditemukan dan dikenakan pajak normal. Memang karakter WP ini menunggu ya, di periode terakhir ini baru ada tambahan 11.000 WP baru. Kami imbau agar mereka jangan menunggu sampai akhir Maret, karena itu bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan WP Pribadi,” kata Hestu di Jakarta kemarin.
Program amnesti pajak yang berlangsung sejak Juli 2016 terbagi menjadi tiga periode, yakni periode pertama (Juli- September 2016), periode kedua (Oktober-Desember 2016), dan periode ketiga (Januari-Maret 2017).
Pemerintah terus mencari strategi demi menyukseskan program yang digadang gadangkan bisa meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan ini. Terbaru, pemerintah membidik para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan sebagai peserta program amnesti pajak periode tiga atau periode terakhir.
Para profesional itu WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak. DirekturPotensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menuturkan, dalam tiga bulan pertama tahun ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan tebusan peserta amnesti pajak.
Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan dengan memanfaatkan perkembangan tax base dari program amnesti pajak. ”Dari deklarasi harta tersebut, ada yang jadi basis pajak baru dan tidak jadi basis pajak baru. Kitajugaakanmemperluas penegakan hukum pascaamnesti pajak. Upaya extra effort lainnya juga tetap kami lakukan pengawasan, penagihan, penegakan hukum, dan terus menambah WP baru,” katanya.
Yon menambahkan, Ditjen Pajak akan meningkatkan penerimaan PPh Pasal WP orang pribadi tahun lalu banyak yang mempunyai penghasilan, namun belum teridentifikasi.
Pada tahun ini, mereka diharapkan sudah bisa diidentifikasi. Hestu Yoga Saksama menambahkan, terkait belum terealisasinya semua repatriasi dana, Ditjen Pajak akan mengkaji apakah WP benar-benar batal merepatriasi hartanya atau terkendala administrasi. Pemerintah akan mengkaji data dari 21 bank gateway/persepsi.
”Kami masih memverifikasi dengan bank gateway karena masih ada selisih Rp29 triliun dari komitmen repatriasi Rp141 triliun. Artinya baru Rp112 triliun. Ini akan kami cek mungkin ada laporan WP yang belum lengkap,” ujarnya. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 119 Tahun 2016, disebutkan, dana yang sudah masuk selama belum berlakunya amnesti pajak dinyatakan sebagai repatriasi.
Sementara beleid terbaru PMK 150 menyebutkan, WP melalui surat keputusan pembetulan keterangan bisa menyatakan repatriasi tersebut sebagai deklarasi dalam negeri. Jika ternyata WP batal merepatriasi, sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, tarif repatriasi yang semula 2,3 dan 5% untuk periode I, II, dan III tidak berlaku, dan dikenakan tarif normal 4,6 dan 10% atau termasuk kategori deklarasi luar negeri.
”Laporan dari 21 bank gateway, dari Rp112 triliun repatriasi yang masuk, mayoritas masuk ke perbankan (giro dan deposito), sisanya masuk ke pasar modal (saham, ekuitas, obligasi korporasi) Rp2,5 triliun, dan melalui efek beragunan utang, reksa dana, investasi nonkeuangan, seperti properti, pabrik, dan lainnya,” katanya.
Perlu Dikaji Ulang
Di bagian lain, pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang target penerimaan pajak tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.307,7 triliun. Langkah tersebut perlu dilakukan karena realisasi penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2016, tumbuh di bawah pertumbuhan alamiahnya.
”Ini jadi lampu kuning karena di bawah pertumbuhan alamiahnya. Jadi masalah mendasarnya apa harus dilihat dulu dan analisanya juga harus tepat supaya bisa bikin target yang tepat. Mumpung masih awal, target 2017 harus dibuat realistis karena selama ini selalu meleset dalam bilangan yang cukup besar,” ujar anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Target pajak 2017 dinilai terlalu tinggi, karena apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2016 maka pertumbuhan penerimaan pajak 2017 mencapai 18%.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 18 Januari 2016)
Foto : okezone
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Fokus amnesti pajak periode kedua cenderung untuk mengejar dana repatriasi dengan menyasar perusahaan-perusahaan ketimbang perseorangan seperti periode pertama. Selain itu, pemerintah pun mulai gencar menyosialisasikan program tersebut kepada usaha kecil dan menengah.selengkapnya
Pemerintah belum mengusulkan perpanjangan periode pertama amnesti pajak lewat mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada DPR. Pemerintah lebih mengakomodasi pemberian kemudahan pengisian formulir kepada para pengusaha.selengkapnya
Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang periode pertama kebijakan pengampunan pajak. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah hanya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak besar yang hendak mengikuti pengampunan pajak.selengkapnya
Perbankan besar yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 optimistis dapat menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada periode kedua kebijakan amnesti pajak. Namun, dana tersebut diperkirakan akan lebih kecil dibandingkan periode pertama dengan total tebusan yang dikenakan sebesar dua persen.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya