Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur senilai total Rp93,73 triliun yang dapat digunakan untuk menyerap dana repatriasi dan tebusan dari program amnesti pajak.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono menyatakan pihaknya berinisiatif untuk melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek yang paling siap untuk menampung dana tersebut. Proyek ini nantinya akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Kami sudah siapkan. Saya mengantisipasi kalau nanti ditagih Pak Presiden, saya sudah punya daftarnya, kira-kira proyek-proyek apa yang bisa dibiayai oleh tax amnesty,” ujarnya, kepada Bisnis, Kamis (27/10).
Pemetaan proyek dilakukan berdasarkan hasil dana amnesti pajak periode pertama yang berlangsung sejak Juli hingga September, di mana dana tebusan berjumlah Rp97,2 triliun dan repatriasi mencapai Rp137 triliun.
Berdasarkan hasil rapat kabinet, dana tebusan yang dialokasikan bagi Kementerian PUPR berjumlah Rp60,79 triliun, atau 62,5% dari total dana tebusan periode pertama. Dana ini terdiri dari Rp10,45 triliun untuk proyek Ditjen Sumber Daya Air seperti bendungan dan irigasi, Rp47,25 triliun untuk proyek Ditjen Bina Marga seperti jalan, dan Rp3,09 triliun untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di bawah Ditjen Cipta Karya.
Sementara itu, dana repatriasi yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR mencapai Rp32,94 triliun, terdiri dari Rp32, 148 triliun untuk tol Trans Sumatera, dan Rp800 miliar untuk PDAM.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaya menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang digunakan dalam memilih proyek yang disiapkan untuk menyerap dana hasil amnesti pajak. Pertama, proyek tersebut termasuk dalam rencana strategis (renstra) Kementerian PUPR 2015-2019. Kedua, proyek itu termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketiga, proyek-proyek prioritas presiden dan keempat, proyek yang mengalami rekomposisi anggaran tahun Jamak 2016 akibat pemotongan anggaran, dan kebutuhan pembayaran lahan untuk jalan. Terakhir atau kelima, proyek yang diusulkan dapat berfungsi pada 2019/2016.
“Jadi, artinya tax amnesty itu untuk mengembalikan target-target yang memang selama ini terkendala akibat adanya pemotongan anggaran. Jadi dengan dana ini, dikembalikan ke track-nya,” ujarnya.
Dia menambahkan, faktor lainnya yang menjadi pertimbangan adalah adanya keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut, berupa tarif untuk jalan tol atau PDAM yang menampung dana repatriasi.
SEKTOR PRODUKTIF
Menurutnya, proyek-proyek yang tidak memiliki keuntungan secara langsung, tetap layak untuk menampung dana tebusan sepanjang proyek tersebut mendukung sektor produktif lain dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah proyek yang termasuk ke dalam kategori ini antara lain proyek bendungan, rehabilitasi jaringan irigasi, ruas jalan perbatasan, dan fly over.
Di kesempatan terpisah, Ketua Tim Implementasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan telah mengidentifikasi 30 proyek infrastruktur prioritas yang potensial menampung dana repatriasi. Namun, dia menyatakan keputusan akhir mengenai hal tersebut masih akan dibahas bersama dengan menteri keuangan dan kalangan perbankan serta manajer investasi.
“Kami hanya memberikan input, analisis, bahwa proyek ini bisa menggunakan MTN , atau dana repatriasi melalui DIRE . Tapi keputusan akhirnya bukan dari kami, kami hanya mengidentifikasi,” ujarnya, Selasa (11/10).
Dia mengatakan nilai total 30 proyek prioritas KPPIP mencapai Rp1000 triliun, sehingga tidak semuanya dapat menyerap dan repatriasi. Dari segi skema pendanaan, dia menegaskan penggunaan dana repatriasi dimungkinkan untuk proyek yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN atau merupakan penugasan kepada BUMN, tetapi tidak untuk proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha .
Dilihat dari jenis proyek, Wahyu menilai proyek infrastruktur dari sektor jalan tol dan pembangkit listrik menjadi proyek yang paling menarik minat investor. Hal ini karena kedua proyek ini menjanjikan keuntungan besar dalam jangka panjang.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 31 Oktober 2016)
Foto : pajak.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomiten mengunakan dana dari hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk pembangunan di Tanah Air. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur.selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap untuk mengelola sejumlah dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang kembali ke Indonesia (repatriasi) dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diusung Kementerian Keuangan.selengkapnya
Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menentukan jenis proyek infrastruktur untuk menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ada tiga jenis proyek yang disiapkan untuk menampung dana hasil kebijakan yang mulai berjalan pertengahan Juli lalu itu, yaitu proyek jalan tol, proyek air minum, serta proyek perumahan.selengkapnya
PT Hutama Karya (Persero) menyatakan siap menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun ini. Dana segar ini akan digunakan Hutama Karya untuk menyelesaikan proyek pembangunan tol.selengkapnya
Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dijadwalkan akan mulai dijalankan minggu depan. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan instrumen untuk menampung dana yang masuk ke Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya