Pemerintah tengah mendorong ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkecil current account deficit (CAD). Bila membedah lebih dalam, Indonesia memiliki peluang untuk mengekspor jasa namun selama ini ketergantungan dengan impor jasa.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebut, CAD yang dialami Indonesia pada tahun 2017 mencapai jumlah US$ 17,29 miliar. Defisit ini terjadi karena besarnya ketergantungan negara pada impor jasa.
“Kita beli jasa di luar lebih banyak dibandingkan kita ekspor jasa ke luar, ini penyakit struktural, kita tidak bisa bikin ekspor tanpa impor dulu,” ungkapnya dalam dialog “Peluang dan Tantangan Ekspor Jasa Indonesia”, yang digelar oleh CSIS di Jakarta, Senin (23/7) kemarin.
Pemerintah, kata Suahasil, telah menerapkan perluasan insentif pajak untuk mengatasi masalah defisit Indonesia termasuk insentif tax holiday untuk investasi di bidang manufaktur. Lewat insentif ini, diharapkan ekspor jasa manufaktur dapat tumbuh dan memberikan dampak positif terhadap neraca jasa.
Namun demikian, itu saja tidak cukup untuk mendorong perbaikan neraca jasa. Selain itu, yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan perluasan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor-sektor ekspor jasa yang dipandang strategis oleh pemerintah.
Meski begitu, Suahasil menekankan perluasan pembebasan PPN ekspor jasa masih diperhadapkan dengan isu pengawasan konsumsi. Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok langkah untuk memastikan ekspor jasa dikonsumsi di luar negeri.
“Selain pembebasan pajak investasi asing, pemerintah juga perlu mendorong pembebasan PPN atas ekspor jasa untuk meningkatkan daya saing Indonesia”, ujar Suahasil.
Mantan Menteri Perdagangan dan Ekonom CSIS Mari Elka Pangestu bilang, Indonesia diharapkan mampu membuka peluang-peluang baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Salah satunya fokus kepada ekspor jasa.
"Kita harus perhatikan struktur impor jasa kita, daya saing kita di mana saja, sehingga kita dapat meningkatkan standar dan lebih bersaing," ujar Mari.
Ia mencatat, sektor jasa tumbuh 5,69% di tahun 2017, lebih tinggi dari pertumbuhan nasional 5,07% dan sektor lainnya, seperti manufaktur 4,95% dan agrikultur 2,59%.
"Komposisi sektor jasa dalam PDB nasional meningkat 40,6% di 2010 menjadi 43,6% di 2017, sementara sektor agrikultur dan manufaktur menurun. Karena itu jasa berperan sebagai input atau enabler untuk sektor lainnya seperti logistik, transportasi, travel, dan bisnis agar bisa bersaing," tambahnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 24 Juli 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan tarif 0%. Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku pada 29 Maret 2019.selengkapnya
Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi tengah memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 Jo. PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% di sektor jasa.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan, kebijakan perluasan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi ekspor jasa bisa mendorong laju pertumbuhan ekspor jasa ke depannya. Meski begitu, dia belum bisa memperkirakan besaran kenaikannya.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok adanya tambahan jenis ekspor jasa yang terkena aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Hal tersebut guna meningkatkan ekspor jasa dan mendatangkan lebih banyak devisa.selengkapnya
Wacana penghapusan pajak pada ekspor jasa profesional dipercaya mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya