"Email Ditjen Pajak ke wajib pajak supaya ikut tax amnesty, datanya ngaco, masa untuk kendaraan yang sama bisa dicatat 3 kali, lagipula itu sudah dilaporkan di SPT. Malu-maluin aja, nggak profesional. Pantas saja target pajak nggak tercapai, amatiran sih".
Pesan pendek (SMS) dari +62811104xxxx itu adalah satu dari sejumlah pesan sejenis terkait pelaksanaan amnesti pajak yang masuk ke Redaksi Harian KONTAN pada akhir pekan lalu.
Tidak hanya SMS, kritik juga datang dari wajib pajak (WP) secara langsung. Selain mempertanyakan mengapa Ditjen Pajak menyasar WP dengan harta mini, mereka juga bingung yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti e-mail itu.
Kepada KONTAN, salah satu WP mengaku heran ketika dikirimi e-mail oleh otoritas pajak pada Rabu (21/12). Dalam e-mail yang dikirimkan melalui alamat amnesty@pajak.go.id, WP yang tidak mau disebut namanya itu diminta melaporkan salah satu hartanya, berupa sebuah rumah.
"Saya memang belum memasukan rumah tersebut ke dalam SPT tahun 2015," ujarnya.
Dia mengaku sengaja tidak memasukkan rumahnya itu karena memang belum dimilikinya secara penuh, karena masih dalam proses kredit. Karena itu dia mengaku bingung, apakah harus ikut amnesti pajak atau tidak karena hampir seluruh penghasilannya sudah dikenakan pajak.
Terlebih nilai hartanya tidak seberapa jika dibandingkan WP besar, yang selama ini tidak bayar pajak dengan benar. Ia menyayangkan, otoritas pajak malah gencar menghimbau WP dengan kemampuan finansial terbatas seperti dirinya.
Tidak mungkin juga ikut amnesti pajak, karena tidak memiliki kemampuan membayar uang tebusan.
SMS itu menjadi kritik atas langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang pada 21 Desember 2016 lalu mengirimkan surat elektronik kepada 204.125 WP untuk ikut amnesti pajak. Mereka dikirimi "surat cinta" karena disinyalir memiliki harta yang belum dilaporkan ke dalam SPT.
Jaga kredibilitas
Atas kritik ini, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, jika data yang tertera di surat elektronik (surel) tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau sudah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan 2015, maka WP dapat melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan pajak (KPP).
“Surel itu bahkan dapat diabaikan kalau memang semua harta yang dimiliki sudah dilaporkan di SPT,” katanya ke KONTAN, Selasa (27/12).
Menurutnya, e-mail itu untuk mengingatkan WP, bahwa data yang dimiliki Ditjen Pajak berasal dari berbagai sumber. Dengan adanya surat itu maka disinyalir WP memiliki harta yang belum dilaporkan ke SPT dan hingga kini belum ikut amnesti pajak.
“Masih ada kesempatan memanfaatkan amnesti pajak,” ujarnya.
Data Ditjen Pajak menunjukkan, ada sekitar 2 juta item harta yang dimiliki lebih dari 200.000 WP tersebut. Namun dari jumlah itu baru sekitar 212.270 item harta saja yang sudah dilaporkan melalui program amnesti pajak.
Pencarian data dari pihak ketiga berdasarkan Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU KUP memang menyebutkan jika Ditjen Pajak berhak meminta informasi dari pihak ketiga untuk mencocokkan data.
“Data ini kami akumulasi dari beberapa tahun ke belakang. Apabila data yang tertera di surel benar, WP dapat ikut amnesti pajak, atau melakukan Pembetulan SPT Tahunan,” katanya.
Walau masih banyak kritik, Hestu mengklaim sejak e-mail itu disebarkan, banyak pihak yang menyampaikan ingin ikut amnesti pajak. Agar data lebih akurat, Ditjen Pajak juga akan melakukan beberapa upaya perbaikan.
Salah satunya adalah melakukan cleansing data lebih lanjut dengan melibatkan Center for Tax Analysis (CTA). Ditjen Pajak masih akan mengolah data yang ada dengan memeriksa kembali harta yang belum dilaporkan oleh WP walau sudah mengikuti amnesti pajak. Sebab ada ada kekhawatiran harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak, belum lengkapnya.
“204.000 WP itu masih sedikit, data masih akan berlanjut, akan kami olah lagi supaya lebih akurat,” katanya.
Pengamat pajak dari Center Indonesia Taxation for Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, atas surel yang dikirimkan Ditjen Pajak, WP harus tetap mengecek datanya sendiri.
Sebab, ada dua kemungkinan, pertama data Ditjen Pajak tidak akurat. Kedua, data akurat, tetapi hartanya bukan milik WP. Contohnya pinjam nama untuk membeli mobil.
"Jika tidak tepat, WP harus memberikan respon agar tidak disangka menghindar dan data yang salah itu, benar," katanya.
Selain kooperatif, WP sebaiknya juga memiliki arsip yang baik sehingga respon yang diberikan proporsional dan tepat. Ditjen Pajak sebisa mungkin juga harus mengurangi kekeliruan data untuk menjaga kredibilitas.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 Desember 2016)
Foto : kontan
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya