Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, implementasi program pengampunan pajak, atau tax amnesty terus dilakukan oleh seluruh elemen pemerintahan. Dalam hal ini, termasuk perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, menegaskan komitmennya dalam menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia. Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi yang nilainya sangat besar.
"Sosialisasi kami laksanakan, berkerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama di Jakarta serta kota-kota besar lain di Indonesia," kata Direktur Utama Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, saat di acara Indonesia Fintech Festival&Conference, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu 31 Agustus 2016
Sosialisasi tersebut, berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan. Ke depan, Bank Mandiri juga akan melakukan komunikasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Kartika mengatakan, sasaran sosialisasi nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana yang ada di luar negeri.
"Dengan peraturan investasi terbuka saat ini, sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," ujar dia.
Kartika menyampaikan, posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak sebanyak 430,4 miliar, dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp222,6 miliar, dari 69 transaksi.
Kartika optimistis, akan meraih Rp10 triliun sampai Desember 2016, seiring dengan terus gencarnya dilakukan sosialisasi.
Mengacu kepada pertumbuhan deklarasi , pengajuan, dan realisasi optimisme akan tercapai. Bank Mandiri siap berkerja keras untuk mendukung program pemerintah ini, ujar Kartika.
Sementara itu, pada acara Indonesia Fintech Festival&Conference, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa program amnesti pajak tujuan utamanya menyasar kepada wajib pajak-wajib pajak asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri.
Presiden mengatakan, kebijakan dan peraturan Dirjen Pajak sudah cukup untuk menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu. “Peraturan sudah tegas untuk petani, nelayan, serta pensiunan, tidak perlu mengikuti amnesti pajak,” ujarnya.
Selain Bank Mandiri, ratusan pedagang Pasar Tanah Abang menyimak penjelasan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemanfaatan program pengampunan pajak.
Seperti diketahui, para pedagang ini merupakan salah satu segmen wajib pajak yang juga penting didekati dan mendapatkan penjelasan terkait tax amnesty. Karena, merupakan kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, yang selama ini belum tersentuh sosialisasi program tersebut.
Pada kesempatan yang sama, BNI memberikan panduan lengkap bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan program itu. Antara lain dengan menjelaskan produk-produk keuangan yang disiapkan bagi pedagang yang ingin melaporkan harta kekayaannya, serta tata cara dalam menyetorkan uang tebusan sebagai salah satu syarat fasilitas itu melalui BNI.
Paparan tax amnesty kepada pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini dilaksanakan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta. Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Treasuri dan Internasional BNI Panji Irawan.
Para pedagang mendapatkan penjelasan bahwa amnesti pajak bagi UMKM terbagi atas dua bagian. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp10 miliar, hanya dikenai kewajiban membayar Uang Tebusan sebesar 0,5 persen.
Sementara itu, untuk harta kekayaan UMKM yang dilaporkan melebihi di atas Rp10 miliar, pedagang diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2 persen. Penawaran tersebut diberikan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
BNI juga memberikan konsultasi terkait program tersebut secara one on one dengan para pedagang. Layanan konsultasi itu dilengkapi juga dengan layanan pembayaran uang tebusan dan pengelolaan dana repatriasi, sehingga layanan yang diberikan BNI bersifat one stop financial services.
Booth khusus pun dibuat BNI pada acara tersebut, yang dapat memberikan penjelasan secara lengkap mengenai one stop financial services dana repatriasi dan layanan amnesti pajak.
Sumber : viva.co.id (31 Agustus 2016)
Ftoo : viva.co.id
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Kebijakan Pengampunan Pajak yang disahkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., mencatat dana tebusan program tax amnesty yang masuk hingga Jumat pekan lalu mencapai Rp 70 miliar. Bank Mandiri merupakan salah satu dari 77 bank persepsi yang menerima uang tebusan tax amnesty.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Presiden Joko Widodo sejak 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Amnesti Pajak sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya