Dua Strategi Tarik Pajak dari Produk Digital Asing

Jumat 26 Okt 2018 10:48Ridha Anantidibaca 291 kaliSemua Kategori

KATADATA 1683



Banyak negara mengkaji aturan baku untuk menarik pajak digital, khususnya untuk produk yang berasal dari luar negeri. Meski belum ada konsensus, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) membagikan dua strategi yang memungkinkan pemerintah memajaki produk digital milik produsen asing.

Kedua strategi itu yakni mekanisme supllier collection dan reverse charge. Keduanya bisa diimplementasikan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belum Pajak Penghasilan (PPh).

"Kedua mekanisme ini memungkinkan untuk dilakukan," ujar Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo saat diskusi bertajuk 'Bijak Pajaki Ekonomi Digital' di Jakarta, Kamis (25/10).

Pertama-tama negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat bahwa negara yang penduduknya menjadi konsumen dari produk digital berhak memungut PPN.

Sementara, setengah dari penduduk Indonesia telah terpapar internet dan menjadi pasar potensial bagi layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top/ OTT). "Indonesia punya peluang untuk memungut PPN," ujar Prastowo.

Sementara dalam mekanisme supplier collection, pemerintah menyerahkan tugas memungut PPN kepada supplier asing. Mekanisme ini sudah diterapkan oleh 29 dari 35 negara OECD seperti Uni Eropa, Rusia, India, dan Afrika Selatan. "Ini cocok untuk model Business to Costumer (BtoC)," ujarnya.

Teknisnya, supplier dengan omzet melebihi batas (treshold) pengusaha kena pajak (PKP) yakni Rp 4,8 miliar wajib mendaftar sebagai pemungut PPN di Indonesia. Selanjutnya, supplier menyetor dan melaporkan PPN yang terkumpul melalui mekanisme simplified registration.

Konsep ini sempat diusulkan oleh Go-Jek. Penyedia layanan on-demand tersebut menawarkan diri untuk menjadi penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) alias sebagai agen pajak pada akhir 2017. Nantinya, Go-Jek bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Hanya, rencana ini urung dilaksanakan.

Hanya, pemerintah harus merevisi Undang-Undang (UU) PPN untuk menjalankan mekanisme supplier collection ini. Sebab, substansi pasal 3A ayat 3 UU PPN menyebutkan bahwa pungutannya langsung dari konsumen (consumer collection). Selain itu, pemerintah harus merevisi pasal 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pendaftaran.

Sementara untuk pelaku dengan model Business to Business (BtoB), mekanisme reverse charge bisa diimplementasikan. Skema pungutan PPN-nya atas impor jasa luar negeri (self-assesed) oleh PKP.

Masalahnya, model bisnis digital ini beragam. Misalnya, Pasarpolis dan Emasdigi menganut model Business to Business to Costumer (BtoBtoC) karena konsumennya adalah mitra usaha dan masyarakat umum. Ada pula model bisnis Consumer-to-Consumer (CtoC) seperti Blanja.com, Elevenia, dan Bukalapak. Lalu, ada model Business to Business to Government (BtoBtoG) seperti OnlinePajak.

Yustinus mengakui, bisnis digital memiliki banyak model bahkan pendapatan yang berbeda dari konvensional. "Tapi, minimal Indonesia punya acuan dulu. Nanti yang lainnya mengikuti," kata dia. Toh, nantinya bisnis konvensional mau tidak mau mengadopsi teknologi juga dan beralih ke digital. Untuk itu, kejelasan aturan menjadi yang utama.

Hal senada disampaikan oleh Perwakilan Utama untuk Indonesia US-ASEAN Business Council Desi Indrimayutri. "Pelaku usaha pada dasarnya mau patuh pajak, asal aturannya jelas," kata dia. Untuk itu, menurutnya pemerintah harus memperbaiki sistem pelaporan pajak supaya pelaku usaha minimal patuh melaporkan kewajibannya.


Sumber : katadata.co.id (25 Oktober 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?

Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya

Pemerintah Tak Akan Buat Rezim Pajak Baru untuk Memajaki Ekonomi DigitalPemerintah Tak Akan Buat Rezim Pajak Baru untuk Memajaki Ekonomi Digital

Pemerintah tidak akan membuat peraturan perpajakan baru terkait perusahan digital global. Pasalnya, pemerintah telah memiliki 67 tax treaty dan peraturan lain yang berlaku efektif.selengkapnya

Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumenAda tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya

Ditjen Pajak: PPN 10 Persen Produk Digital Bukan Hal yang BaruDitjen Pajak: PPN 10 Persen Produk Digital Bukan Hal yang Baru

Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penarikan pajak ini dijalankan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.selengkapnya

100 Negara Sepakat untuk Terapkan Pajak Digital100 Negara Sepakat untuk Terapkan Pajak Digital

Sebanyak 110 negara menyatakan sepakat untuk membentuk sebuah konsesus internasional untuk menetapkan pajak bagi bisnis digital. Ditengah kondisi kemajuan teknologi dan pergeseran pasar serta budaya transaski jual beli, negara negara sepakat bahwa komponen bisnis digital juga bisa menjadi salah satu peluang pajak.selengkapnya

Indonesia ingin OECD bikin panduan pajak digital yang adilIndonesia ingin OECD bikin panduan pajak digital yang adil

Pemerintah Indonesia berharap Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membuat panduan pemajakan bagi pelaku ekonomi digital yang adil.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :