PPh Penjualan Properti Digunting Jadi 2,5%

Senin 15 Ags 2016 11:26Administratordibaca 3322 kaliSemua Kategori

kontan 085

Pemerintah kembali menyebar insentif. Kali ini di sektor properti. Lewat Peraturan Pemerintah no 36/2016, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas penjualan properti.

Diundangkan pada 8 Agustus 2016 dan berlaku 8 September nanti, aturan ini memangkas pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual rumah atau tanah. Jika sebelumnya PPh yang dibayar sebesar 5% dari nilai kotor penjualan, kini ditebas menjadi 2,5%.


Pemangkasan tarif PPh bagi pengalihan hak atas tanah atau bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana lebih dalam lagi, yakni jadi 1% dari nilai penjualan.


Bahkan, jika Anda mengalihkan atau menjual tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang mendapat penugasan khusus, misalnya untuk proyek infrastruktur, tarifnya 0%.


Tarif ini berlaku bagi WP orang pribadi maupun wajib pajak badan, kecuali bagi wajib pajak badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.


Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara bilang, kebijakan ini untuk mendorong sektor properti agar lebih menggeliat. Harapannya, ini bisa menggairahkan ekonomi Indonesia yang sedang lesu sekaligus menaikkan penerimaan pajak dari kenaikan transaksi jual beli properti.


Meski begitu, Suahasil mengakui ada potensi penerimaan pajak tergerus dari kebijakan ini, tapi tak banyak. "Pemerintah tak selalu harus menaikkan pajak untuk dorong penerimaan," ujarnya ke KONTAN, Minggu (14/8).


Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy menilai pemangkasan tarif PPh ini akan dinikmati oleh masyarakat dan pengembang. Harapan dia, daya beli masyarakat dan penjualan properti akan naik sehingga bisa mendongkrak ekonomi.


Pengembang minta, penurunan PPh ini dibarengi dengan penurunan bea hak atas perolehan tanah dan bangunan (BPHTB). Pajak BPHTB 5% dari nilai properti jadi beban konsumen. Penurunan pajak yang jadi salah satu sumber pendapatan daerah ini bisa membuat efek aturan PPh ini lebih maksimal.


Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menilai, insentif ini bisa menggairahkan bisnis properti. Tapi belum tentu bisa mendorong pengembang menurunkan harga properti. Meski, aturan ini membuka ruang bagi pengembang untuk menurunkan harga jual.


"Tapi, belum tentu pengusaha mau menurunkan harga properti. Jadi permintaan juga harus didorong," kata dia. Usul Lana, pemerintah juga menurunkan tarif PPh orang pribadi.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 Agustus 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan atas Transaksi PropertiPemerintah Pangkas Pajak Penghasilan atas Transaksi Properti

Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan dampak positif ke sektor properti terutama juga memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah.selengkapnya

Tarif Pajak Penghasilan Bangunan Turun Dongkrak Sektor PropertiTarif Pajak Penghasilan Bangunan Turun Dongkrak Sektor Properti

Pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan pemerintah ‎yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lima persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi yang diterima penjual.selengkapnya

Pemerintah Rilis Insentif Pajak Properti, Ini Respons PengembangPemerintah Rilis Insentif Pajak Properti, Ini Respons Pengembang

Menanggapi sejumlah keringanan aturan pajak yang diguyurkan pemerintah untuk mendongkrak sektor properti, sejumlah pengembang ramai-ramai menyiapkan proyek untuk menyasar pasar kelas atas.selengkapnya

Insentif Pajak Properti Belum Tentu Dorong Permintaan Rumah MBRInsentif Pajak Properti Belum Tentu Dorong Permintaan Rumah MBR

Insentif pajak untuk mendorong sektor properti yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah dinilai pengembang belum bisa ikut mendorong pasar terutama yang berfokus pada perumahan subsidi untuk kelas menengah ke bawah.selengkapnya

Tax Amnesty Bisa Berpengaruh Besar ke Penjualan PropertiTax Amnesty Bisa Berpengaruh Besar ke Penjualan Properti

PT Metropolitan Land Tbk (MLTA) tahun ini mematok target penjualan sebesar Rp1,3 triliun. Meskipun penjualan properti masih terasa lesu, perseroan yakin target tersebut bisa tercapai. Presiden Direktur Thomas J Angfendy megatakan, ada beberapa kebijakan yang diyakini bisa mendorong kinerja perseroan, seperti pelonggaran Loan to Value (LTV) dan penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI).selengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :