
Penerbitan perubahan Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, sebagai disinsentif terhadap kegiatan investasi di hulu minyak dan gas bumi bisa molor dari target yakni pada Januari 2017.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan masih terdapat perbedaan pendapat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait peraturan peralihan mengenai kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum 2001 yaitu ketika Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 terbit, sebelum 2010 dan setelah 2010 ketika beleid tersebut dikeluarkan.
Adapun, peraturan peralihan tersebut akan mengatur kontrak mana yang bisa menikmati fasilitas perpajakan berdasarkan poin perubahan yang telah ditetapkan pada September 2016.
Ketika itu, Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan beberapa pokok perubahan dalam beleid tersebut yang diharapkan mampu memacu investasi hulu migas.
Pokok perubahan yang telah disepakati yakni pemberian fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitasi yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, bea masuk, dan pajak bumi dan bangunan (PBB); pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama atau cost sharing oleh kontraktor guna memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya over head Kantor Pusat; kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi dan penundaan kewajiban memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) holiday serta penerapan bagi hasil dinamis.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menjamin agar sekitar 300 kontrak kerja sama yang diteken sebelum Undang Undang No.22/2001 dan PP No.79/2010 terbit masih menerapkan konsep assume and discharge. Dengan penerapan konsep assume and discharge, perhitungan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor telah mencakup semua komponen pajak. Dengan demikian, kontraktor tak lagi dibebankan atas pajak-pajak tambahan.
Padahal, seharusnya kontrak yang ditandatangani pasca terbitnya kedua beleid tersebut tetap dikenai pajak tambahan. Diperkirakan, terdapat sekitar 130 kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum UU Migas terbit seperti Blok Rokan di Riau. Sementara, kontrak yang ditandatangani sebelum PP No.79/2010 diterbitkan terdapat sekitar 170 kontrak seperti Blok Cepu di Jawa Timur.
Namun, untuk kontrak yang ditandatangani setelah 2010 sekitar empat kontrak, belum bisa dipastikan mendapat fasilitas tersebut. Menurut Arcandra, dalam pembahasan terakhir, kedua belah pihak menimbang apakah revisi PP 79/2010 ini membawa dampak positif yang cukup signifikan berkenaan dengan kontrak-kontrak yang kini beroperasi itu. Bila hanya asal menyasar kontrak kerja sama, katanya, dikhawatirkan perubahan beleid tersebut tak menimbulkan dampak sesuai harapan. Dia mengakui revisi beleid tersebut hanya salah satu dari banyak yang faktor yang menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Produksi, tuturnya, memang tak bisa langsung terkerek naik setelah perubahan beleid itu diterapkan. Namun, diharapkan hal itu paling tidak bisa memacu kegiatan eksplorasi. “Masih terjadi perbedaan pendapat antara kami di Kementerian ESDM juga dengan Kementerian Keuangan dan ini sangat signifikan karena akan menentukan apakah [revisi] PP 79 ini berdampak baik kepada investor atau malah hanya sekadar PP yang enggak banyak benefitnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/12).
Oleh karena itu, dia masih melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rencananya, pada Senin (19/12) pembahasan kembali dilakukan. Dia berharap janjinya kepada para pelaku usaha hulu untuk segera merilis revisi PP 79 bisa dilakukan secepatnya. “Senin, kami akan ketemu ya. Kami bahas lebih detail lagi apa solusi terbaiknya,” katanya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 16 Desember 2016)
Foto : bisnis.com
Platfom berbelanja berbasis online, Lazada mengatakan, pihaknya mematuhi pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi jenis pajak yang masih bisa diandalkan oleh pemerintah di tahun ini meski dalam situasi pandemi.selengkapnya
Jumlah Wajib Pajak (WP) dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Riau meningkat pada 2019. Adapun, transisi operator migas di Blok Rokan disebut bakal menjadi batu sandungan terhadap penerimaan pajak dari UMKM di wilayah sekitar sumur minyak terbesar di Indonesia tersebut.selengkapnya
Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor. Agar terhindar dari polemik, penumpang perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini.selengkapnya
Dalam rangka memberikan pelayanan dan dukungan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Bogor adakan ‘Coffee Morning’ pada Selasa (01/10) lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya