Pelaku usaha dari sektor jasa agen travel dan retail konvensional meminta pemerintah berlaku adil dalam menerapkan aturan bisnis. Hal ini membuat sejumlah pelaku usaha khawatir, terlebih ada sebagian pemain bisnis konvensional adalah pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Rudiana mengatakan perusahaan travel konvensional memang sedikit tertinggal dari travel online yang bermodal besar, khususnya dalam hal pemasaran.
Menurutnya, bisnis online memang merupakan hal baru yang harus diterima. Namun dia mengingatkan pemerintah bahwa agen travel konvensional yang ada saat ini 80% di antaranya merupakan UKM. Sehingga ada yang harus dipertahankan, seperti misalnya tenaga kerja.
Menurut data asosiasi, diperkirakan ada ribuan agen travel sudah tutup dan tak beroperasi karena kalah bersaing dengan travel online. Adapun dari sekitar 300 perusahaan agen travel anggota Astindo, yang masih bertahan hidup hingga saat ini hanya sekitar 50 sampai 60 agen. Ini pun termasuk travel besar yang dalam menjalankan bisnisnya banyak ditopang oleh pemodal besar.
Karenanya, hadirnya travel online berdampak cukup besar terhadap bisnis travel konvensional, khususnya ketika terjadi perpindahan (shifting) pemesanan tiket terutama pada kantor pemerintahan. Jika semula dibeli pembelian tiket perjalanan kantor pemerintah dilakukan melalui travel konvensional, saat ini beralih ke travel online yang lebih transparan.
"Namun satu hal yang tidak bisa digantikan oleh teknologi digital adalah sentuhan manusia. Masyarakat menyukai berinteraksi dengan petugas travel," ujarnya.
Karenanya, dia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang cenerung memberi kelonggaran terhadap bisnis jasa agen travel online. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019 menyebutkan bahwa Usaha Jasa Pariwisata harus memiliki izin dan berbagai syarat lainnya, sehingga dia merasa adanya ketidakadilan bagi perusahaan travel konvensional yang telah memenuhi berbagai syarat tersebut.
"Kami mengingkankan ada UU yang mengatur bisnis online ini secara tegas, agar tidak banyak pihak yang dirugikan, terutama sektor UKM," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta menilai perpindahan usaha dari offline ke online sebagai hal biasa. Namun, tersebut juga harus dikenai aturan.
Menurutnya, sektor retail diharuskan mematuhi beragam aturan yang jauh lebih rumit dalam menjalankan bisnis. Seperti, tidak boleh menerapkan predator pricing, produk tertentu serta tidak boleh menjual barang dengan harga yang lebih murah dari pasar tradisional.
"Sementara itu ada retail online banyak menjual harga jauh lebih murah, meskipun saya tahu perusahaan itu berdarah-darah. Atau menjual barang dari A-Z tapi tidak dikenai aturan, sedangkan retail konvensional untuk membuka supermarket dan department store saja izinnya beda," ujarnya.
Karenanya dia pun mengusulkan, aturan dikenakan secara berimbang agar menciptakan keadilan dalam arena tanding bisnis retail.
Managing Director Sogo Indonesia, Handaka Santosa menyebutkan pertail saat ini memang harus melengkapi bisnisnya dengan layanan online. Namun demikian, pihaknya hingga kini masih optimistis bisnisnya tidak kalah dari belanja online, karena hingga saat ini menurutnya, Sogo masih bisa mencetak pertumbuhan omzet 15%.
Berbeda pandangan sebelumnya, VP of Growth Blibli.com, Tatum Ona Kembara menyebut bisnis online sebagai pelengkap dari gerai konvensional yang sudah ada. Apalagi dengan 130 juta orang pengguna sosial media, penetrasi online di Indonesia lebih cepat daripada Amerika saat baru mulai.
"Dengan adanya perubahan tren ini, perilaku konsumen pun mengalami perubahan yaitu mendapatkan barang dengan cara yang mudah. Sebagai pebisnis pihaknya hanya mengikuti apa maunya konsumen," katanya.
Tatum Ona Kembara juga menjelaskan pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. Mengenai penerapan pajak untuk e-commerce, dirinya mengakui saat aturan itu mencuat ke publik memang cukup membuat pihaknya terkejut, namun akhirnya bisa menerima karena tidak ada penerapan pajak offline dengan pajak online.
Mengenai persaingan dengan retail konvensional, dia juga menegaskan siap berkolaborasi dengan peritel offline, sehingga para penjual konvensional dapat meraih pelanggan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Peraturan itu ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.
Perlakuan pajak itu untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, perdagangan e-commerce di dalam kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Aturan baru itu punya dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.
Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platform marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.
Sumber : katadata.co.id (31 Januari 2019)
Foto : Katadata
Pemerintah ambil tindakan tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini,selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.selengkapnya
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs agen travel asing.selengkapnya
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang e-Commerce adalah untuk mewujudkan kesetaraan antara pedagang konvensional dan pedagang online. Beleid ini dimaksudkan agar ada persamaan perlakuan antara dua pedagang tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari bisnis online atau perdagangan secara elektronik sedang menjadi persoalan dunia. Saat ini, sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak bisnis online (e-commerce) di akhir 2017. Pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak dan tarif baru kepada pelaku bisnis online, melainkan hanya tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).selengkapnya
Pelaku usaha ritel konvensional mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan terkait kesetaraan pajak terhadap perusahaan toko online dan toko konvensional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya