Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diberikan otoritas mengelola pajak (taxing power)sebagai bentuk kongkret implementasi otonomi daerah sesuai amanat undang-undang dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Terkait hal tersebut, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar membuka Gebyar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. Acara tersebut bertajuk Pajak Anda Untuk Membangun Lombok Utara, diselenggarakan di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Rabu (7/8/2019).
Najmul Akhyar dalam sambutannya mengatakan, Bapenda bertugas memikirkan, mengakumulasi pajak sebaik-baiknya. Karena membayar pajak adalah salah satu cara ikut membantu pemerintah menyejahterakan rakyat lewat pajak.
"Potensi Lombok Utara cukup besar kalau kita kelola dengan maksimal. Tentu kita bisa melakukan lompatan, kalau secara bersama-sama mengakumulasi pajak dengan target yang bisa dicapai," tuturnya.
Parawisata potensi terbaik, lanjutnya, bukan berarti menduakan aspek lainnya. Apabila aspek lain bisa mendukung sektor pariwisata, tentu aspek lain terjadi pula sirkulasi ekonomi yang prospek. Dengan demikian bukan hanya pariwisata yang maju tetapi yang lain juga maju.
“Pasar hortikultura belum kita tindak lanjuti. Saya berharap dinas yang berkaitan dengan pasar, segera mengajak pedagang kita untuk mengisi tempat itu. Jangan menghabiskan anggaran untuk membangun tetapi tidak ditindaklanjuti,” tandas bupati.
Kepala Bapenda Lombok Utara Zulfadli menjelaskan, setelah dikeluarkannya UU No 28/2009, kewenangan pajak yang mestinya dikelola pemerintah pusat diserahkan ke daerah. Salah satunya melaui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dan sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Pajak Daerah KLU yang substansinya mendapatkan mandat dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.
"Sedangkan untuk pemungutan pajak pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah juga memiliki hak untuk melakukan penilaian, perhitungan dan pemungutan pajak," kata Zulfaldi.
Kegiatan gebyar pajak dan gerakan membayar pajak berlangsung meriah. Dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pengelola PBB-P2 tingkat BKP, kecamatan, desa, pembekel dan kadus. Acara ditutup dengan pelayanan pembayaran PBB-P2 secara simbolis oleh GM Hotel Jambu Luwuk Gili Trawangan.
Sumber: Sinsonews (Tanjung, 8 Agustus 2019)
Foto: Sindonews.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahselengkapnya
Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya
Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memiliki kuasa atas penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).selengkapnya
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, daerah perlu mencari sumber lain karena pajak rokok daerah akan dipotong untuk menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Maklum, pemotongan ini akan membuat pendapatan asli daerah (PAD) akan berkurang.selengkapnya
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya