Kendati dibayangi risiko shortfall penerimaan pajak, namun pemerintah tetap optimis kinerja anggaran sampai akhir tahun sesuai ekspektasi. Defisit anggaran dipercaya akan berada dikisaran 2,67% atau 2,7%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tak memungkiri target penerimaan pajak yang tak tercapai akan berpengaruh terhadap pengelolaan fiskal.
Hal itu akan terjadi apabila belanja tak diawasi. Namun demikian, apabila pengeluaran dikelola dengan baik, maka realisasi defisit masih dalam tataran aman.
“Memang lebih kecil dari yang direncanakan, tetapi defisit akhir tahun tidak akan meleset,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Terkait kebijakan belanja, tanpa membebani anggaran pemerintah terus mengarahkan belanja ke sektor yang menjadi prioritas dalam APBN P 2017.
Selain itu, pemerintah juga tengah menerapkan kebijakan belanja sesuai dengan output. Artinya, pencairan anggaran akan ditentukan dari output yang dihasilan, apabila output tak jelas maka pencairan anggaran tak dilakukan.
Hal itu tampak dalam penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Boediarso Teguh Widodo Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan belum lama ini mengatakan, sampai awal Desember dana desa tahap II yang belum disalurkan sekitar Rp5,34 triliun. Tersendatnya penyaluran dana desa itu, terjadi lantaran daerah belum memenuhi persyaratan penyaluran.
Meski demikian, pemerintah menolak anggapan apabila kebijakan mengerem belanja untuk mengamankan deifisit. Apalagi sesuai realisasi hingga pertengahan November lalu, belanja jusru tumbuh 5,3% dari tahun lalu, 71,8% atau sekitar Rp1.535,7 triliun dari target. Sedangkan defisit dipertahankan di angka 2,22%.
Adapun kinerja belanja pemerintah itu ditopang olej kebijakan lelang dini serta percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Selain itu hal itu juga karena realisasi transfer ke daerah dan dana desa yang telah mencapai lebih 85,1% dari outlook.
REM BELANJA
Realisasi penerimaan yang jauh dari target dan belanja yang belum tumbuh signifikan mengindikasikan adanya upaya mengerem belanja supaya defisit tetap terjaga di bawah 3%. Apalagi, beberapa kali pemerintah secara lugas mengatakan akan memerhatikan setiap pengeluaran yang dilakukan.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan indikasi dari upaya menahan belanja itu sudah tampak sejak akhir triwulan ke dua. Saat itu belanja tumbuh negatif yakni di kisaran -1,97%. Bahkan, upaya melakukan ‘penghematan’ itu juga ditunjukkan melalui instruksi presiden atau inpres.
“Alasan utamanya tentu saja untuk menjaga defisit dari shirtfall penerimaan pajak,” ungkapnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 Desember 2017)
Foto : Bisnis
Pemerintah mulai menyiasati implikasi risiko shortfall penerimaan pajak terhadap anggaran belanja daerah. Upaya tersebut dilakukan karena hingga Senin (6/11) kemarin realisasi penerimaan pajak masih Rp869,6 triliun atau 67,7% dari target APBN P 2017 yakni Rp1.283,6 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan defisit anggaran hingga November 2018 mencapai Rp287,9 triliun atau 1,95% dari PDB.selengkapnya
Baru seminggu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani langsung 'bersih-bersih' Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Total belanja Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah dipotong sebesar Rp 133 triliun.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan upaya menjaga defisit anggaran harus dilakukan sesuai UU, yaitu di bawah tiga persen terhadap PDB, agar pemerintah tidak berutang secara berlebihan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan kekurangan penerimaan pajak atau shortfall hingga akhir tahun sedikit meleset dari proyeksi awal di angka Rp219 triliun, Meski begitu, defisit anggaran dijamin tetap di kisaran 2,7 persen.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan kembali mengkaji opsi pemangkasan anggaran untuk menekan defisit anggaran akhir tahun. Pos-pos yang menjadi sasaran adalah belanja kementerian dan lembaga, serta transfer dana ke daerah. “Kami akan efisiensi baik belanja K/L, dan coba seperti konversi dana alokasi umum,†kata Mardiasmo di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 3selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya