Yuk Sukseskan Amnesti Pajak!

Sabtu 23 Jul 2016 19:54Administratordibaca 975 kaliSemua Kategori

tax amnesty 001

Kebijakan Amnesti Pajak yang telah bergulir sejak awal bulan Juli ini adalah sejarah baru bagi pengelolaan perpajakan di republik ini. Tidak sedikit pihak yang berpandangan pesimis dan sinis terhadap kebijakan ini, namun tidak sedikit pula yang mengharapkan kesuksesannya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang telah disahkan, Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai Sanksi administrasi perpajakan dan Sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa UU ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tidak terbatas pada pengusaha kaya saja namun juga untuk seluruh kalangan termasuk kalangan UKM dan pekerja.


Jika diperhatikan, pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU Perpajakan) menjelaskan bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak.


WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak adalah salah satu instrumen yang digunakan negara untuk menghimpun dana pembangunan, oleh karenanya dalam pajak pun terdapat sifat yang memaksa kepada warga negaranya untuk melaksanakan ketentuan perpajakan.


Saat ini, dari jumlah penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ada sebanyak 44,8 juta, namun baru 26,8 juta orang yang terdaftar sebagai WP dan dari jumlah tersebut hanya 10,3 juta WP yang menyampaikan SPT. Selain itu dari 1,2 juta Perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan, hanya sekitar 45,8 persen atau 550 ribu Perusahaan yang menyampaikan SPT.


Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penopang penerimaan negara adalah berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70 persen dari seluruh penerimaan negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital bagi negara, tanpa pajak kehidupan negara tidak bisa berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya layanan publik dan keamanan, serta pembangunan fasilitas publik lainnya semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak, semakin banyak fasilitas dan infrastruktur publik yang dibangun.


Namun, mungkin masih terdapat masyarakat yang belum patuh dan membayar pajak karena takut, keberatan dan alasan lainnya. Banyak pertanyaan masyarakat, contohnya bagaimana jika diperiksa? Bagaimana jika uang saya hilang? Jika saya tidak ikut, toh tidak akan ketahuan?


Padahal telah banyak jawaban dari keraguan tersebut pada UU terkait Amnesti Pajak, salah satunya penghentian pemeriksaan pajak, serta jaminan kerahasiaan data yang tidak akan bocor oleh dan kepada siapapun. Kemudian, jika WP mengikuti Amnesti Pajak dan memperoleh Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka WP berhak memperoleh beberapa fasilitas.


Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.


DJP telah menyiapkan aplikasi dan mekanisme yang menjamin keamanan dan kenyamanan WP untuk ikut Amnesti Pajak. Bagi DJP, keamanan data WP menjadi faktor paling utama dan krusial dalam mendukung pelaksanaan dan kesuksesan Amnesti Pajak.


Kebijakan Amnesti Pajak ini turut mendapatkan dukungan dari berbagai instansi terkait. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara bersama-sama telah membuat pernyataan dukungan yang menyatakan komitmen ketiga instansi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Amnesti Pajak.


Apabila WP tidak juga mau mengakui dan melaporkan seluruh hartanya, maka cepat atau lambat DJP akan mengetahui harta tersebut. Hal ini didukung dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEOI) dan revisi UU Perbankan untuk Keterbukaan Data Bagi Perpajakan paling lambat di tahun 2018.

Setelah semua pengamanan untuk menjamin kerahasiaan data yang telah dibuat dalam mekanisme Amnesti Pajak, apabila WP tidak juga melaporkan seluruh hartanya dan DJP menemukan harta yang masih belum diungkapkan, maka mereka akan mendapatkan konsekuensi yang berat yaitu dikenakan PPh terutang dan ditambahkan dengan Sanksi 200 persen!


Untuk mendukung kelancaran kebijakan Amnesti Pajak, di samping menunjuk sejumlah institusi perbankan lokal maupun asing sebagai bank persepsi dan pengelola dana repatriasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan turut menetapkan 19 perusahaan efek menjadi pengelola dana repatriasi.


Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, ‎ke-19 perusahaan efek merupakan perusahaan yang telah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Rencananya, ke-19 perusahaan efek tersebut akan membuka stan guna mendukung pelaksanaan dan sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di gedung BEI.


"Sudah 19 broker ditunjuk sesuai kriteria kementerian, dan mereka akan buka booth selama 1 bulan di BEI,” ungkap Tito.


Ke-19 perusahaan efek tersebut adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT CLSA Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Securities Indonesia, PT ‎Trimegah Securities Tbk, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities Tbk, PT MNC Securities, PT Pacific Capital, PT Mega Capital Indonesia dan PT Pratama Capital Indonesia.

Perusahaan efek ini akan membantu WP yang ikut Amnesti Pajak dalam pengelolaan dananya ke berbagai investasi sesuai peraturan perundang-undangan seperti saham, obligasi, reksa dana, atau produk investasi lainnya.


Jadi, tunggu apalagi, Yuk Sukseskan Amnesti Pajak!


Sumber : okezone.com (Jakarta, 23 Juli 2016)
Foto : @klinik_pajak




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Pajak akan periksa WP yang tidak ikut amnestiPajak akan periksa WP yang tidak ikut amnesti

Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti PajakMiris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :