Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai lemahnya pengendalian cukai rokok bisa berdampak terhadap meningkatnya penyakit. Sebab, dengan pengenaan cukai rokok yang tinggi bisa sedikit mengerem pembelian rokok masyarakat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan konsumsi rokok menjadi kontributor utama peningkatan prevalensi penyakit tidak menular. "Semakin mahal rokok, masyarakat akan mengurangi porsi pembelian," kata Tulus di Jakarta, Jumat (11/1).
Berdaskan Riset Kesehatan Dasar oleh Kementerian Kesehatan tahun 2018 dibanding 2013 yang dikutip YLKI, peningkatan penyakit tidak menular yang paling menonjol antara lain adalah kanker, stroke, ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi.
Penyakit kanker meningkat dari 1,4% menjadi 1,8%, stroke naik dari 7% menjadi 10%, ginjal kronik meningkat dari 2% menjadi 3,8%, dan diabetes melitus naik dari 6,9% menjadi 8,5%.
Sementara itu, Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, Pasal 5 aya 1 menetapkan cukai rokok bisa naik sampai 57%. Namun, pemerintah baru mengenakan besaran cukai sebesar 38%. Sehingga pengendalin cukai rokok hingga saat ini masih terbilang lemah.
Padahal, dia menegaskan, konsumsi rokok berkontribusi signifikan terhadap penyakit karena 35% masyarakat Indonesia merupakan perokok aktif, sementara 70% penduduk adalah perokok pasif. "Gaya hidup merokok jadi salah satu penyebab utama penyakit tidak menular," ujar Tulus.
Selain itu, kenaikan persentase penyakit tidak menular, menurut dia bisa berakibat pada buruknya kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahun lalu, BPJS Kesehatan mengalami defisit mencapai Rp 16,5 triliun.
YLKI juga menilai Kementerian Kesehatan kurang memberikan pengaruh yang besar terhadap kebijakan pemerintah dari aspek kesehatan. Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular menjadi tersebut menjadi acuan kegagalan kampanye hidup sehat pemerintah.
Analis Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, studi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), perokok terbanyak berasal keluarga miskin yang mencapai 70%. Rokok pun sudah menjadi prioritas belanja kedua setelah beras.
"Semakin tinggi pendidikan orang, semakin sadar mereka bahwa merokok itu berbahaya," kata Tigor.
November 2018 lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau pada tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Presiden.
Tidak ada penjelasan penjelasan spesifik atas ditahannya tarif cukai. Namun, Sri menjelaskan bahwa hal tersebut berdasar evaluasi dan masukan dari rapat. "Kami putuskan tidak ada perubahan tingkat cukai," katanya di Istana Bogor.
Selain itu, pemerintah juga akan menunda penggabungan kelompok cukai. Intinya, dia menjelaskan bahwa struktur cukai hasil tembakau 2019 tetap akan mengikuti ketentuan di 2018 secara keseluruhan. "Baik harga jual, eceran, maupun pengelompokkannya," ujarnya.
Sumber : katadata.co.id (11 Januari 2019)
Foto : katadata
Usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menaikkan cukai rokok menjadi 57% bisa menjadi salah satu jalan keluar menambal defisit BPJS Kesehatan. Bila dihitung, potensi pendapatan yang bisa diraih BPJS Rp 200 sampai 250 triliun bahkan hingga Rp 300 triliun.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa salah satu solusi terbaik guna menyelamatkan BPJS Kesehatan selaku operator program JKN dari defisit finansialnya dengan menaikkan cukai rokok hingga sebesar 57%.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, potensi untuk menaikkan cukai rokok secara regulasi masih terbuka lebar. Karena itu, berdasarkan undang-undang, hasil dari cukai rokok sebetulnya masih bisa digenjot sampai 57%.selengkapnya
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, cukai rokok dari daerah yang diperuntukkan menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidaklah mencukupi.selengkapnya
BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit Rp 9 triliun hingga akhir 2017 ini. Pemerintah mencari berbagai mendapat sumber pendanaan untuk menutupi kekurangan di 2018.selengkapnya
Kenaikan persentase cukai rokok saat ini dinilai amat minim. Di tahun 2017, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen bahkan selama 2018 cukai rokok tidak dinaikkan sama sekali.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya