Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Senin 5 Sep 2016 13:51Administratordibaca 2045 kaliSemua Kategori

antara 228

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.

UU Pengampunan Pajak berlaku sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


Berikut ini semua aspek yang perlu diketahui tentang pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).


Apakah definisi pengampunan pajak?


Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.


Apa tujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak?


Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.


Bagaimana cara ikut dalam program amnesti pajak?


Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum memiliki NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal.


Apa beda repatriasi dan deklarasi harta?


Harta yang diikutkan dalam program amnesti pajak dapat menggunakan dua jalur. Pertama, cukup deklarasi atau melaporkan saja. Baik itu harta yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Jalur kedua adalah repatriasi, yaitu membawa pulang harta yang disimpan di luar negeri.


Berapa besarnya uang tebusan?

Uang tebusan adalah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Pemerintah menetapkan tiga skala tarif tebusan untuk tiga periode. Untuk dana repatriasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 ditetapkan sebesar 2%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5%. Sedangkan untuk dana yang dideklarasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 sebesar 4%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 0%.


Benarkan tarif tebusan UMKM lebih rendah dan apa definisi UMKM?

Untuk UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar, tarif tebusannya adalah 0,5% untuk nilai harta hingga Rp 10 miliar dan 2% untuk nilai harta lebih dari Rp 10 miliar, dengan periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017.


UMKM di sini adalah WP, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha hingga Rp 4,8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.


Bagaimana menilai harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak?


Amnesti Pajak sifatnya self assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.

Untuk harta berupa kas, nilanya berdasarkan nilai nominal. Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.


Jika harta berada di luar negeri, apakah dalam bentuk properti, investasi, saham, atau aset keuangan lainnya, harus dinyatakan dalam bentuk rupiah.

Harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain (nominee) tidak harus diganti namanya, namun WP cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.


Utang apa yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih?


Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank. Nilai utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.

Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai harta untuk WP OP.


Apa fasilitas yang diperoleh bagi peserta Amnesti Pajak?


WP yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa: Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.


Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.


Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.


Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.


Apa syarat untuk mengajukan Amnesti Pajak?


Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, melunasi kurang bayar pajak bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan, menyampaikan SPT PPh Terakhir.


Jika WP bermaksud merepatriasi harta di luar negeri, harta itu harus diinvestasikan di Indonesia minimal tiga tahun, terhitung sejak harta dialihkan ke NKRI.


Jika WP mendeklarasi harta yang ada di dalam negeri, harta itu tidak boleh dialihkan ke luar wilayah NKRI minimal tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.


Kemana WP menyampaikan Surat Pernyataan?


WP harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 kali selama periode amnesti pajak. Bagi WP yang di luar negeri, Surat Pernyataan bisa disampaikan ke Keduataan Besar RI Singapura, Kedutaan Besar RI London, Konsulat Jenderal RI Hongkong.


Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Uang tebusan dibayarkan ke Bank Persepsi yang ditunjuk.


Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir dikurangi dengan utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.


Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.


Berapa lama terbitnya Surat Keterangan?


Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya. Jika dalam 10 hari kerja belum diterbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.


Bagaimana jika WP bekerja di luar negeri?


Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya adalah non-efektif. Dia dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.


Bolehkan WP tidak menggunakan haknya ikut pengampunan pajak?


Boleh. Mereka adalah orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.


Selain itu, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.


WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.


Apa sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan datanya?


WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data tentang Harta Wajib Pajak yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi.

Sumber : beritasatu.com (5 September 2016)
Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

Mengadili Persepsi AmnestiMengadili Persepsi Amnesti

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya

Konsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa SekarangKonsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa Sekarang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya

Tax Amnesty Sasar Siapa?Tax Amnesty Sasar Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :