Penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini akan menambah pendapatan negara seratusan triliun rupiah. Optimisme penambahan penerimaan tersebut mengingat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak sudah masuk tahap konsinyering antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika kebijakan ini diterapkan pada Juli, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan akan ada tambahan penerimaan Rp 165 triliun. Karena itu, ia menaikan target Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dari Rp 715,8 triliun menjadi Rp 819,5 triliun dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
“Penerimaan PPh kami perbaiki dari penerapan tax amnesty,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Walau target penerimaan PPh nonmigas dinaikkan, namun pemerintah pesimisitis akan total pemasukan yang akan masuk ke kas negara. Oleh karena itu, dalam RUU RAPBN 2016 tadi, target pendapatan dipangkas Rp 88 triliun. Salah satu pertimbangannya, dampak penurunan harga minyak mentah dunia cukup besar.
Misalnya, target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipotong dari Rp 571,7 menjadi 474,2 triliun. Sebab, restitusi yang dibayarkan pemerintah tahun ini besar, imbas dari “transfer” pengembalian kelebihan pajak tahun lalu.
Meski begitu, Bambang yakin penerapan tax amnesty akan mengurangi pembayaran restitusi karena wajib pajak yang ingin mengikuti fasilitas ini tidak bisa mengajukan instrumen pajak tersebut. “Mungkin tax amnesty juga bisa membantu penerimaan PPN,” ujar dia.
Penurunan harga minyak ini juga mempengaruhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diubah dari Rp 273,8 menjadi 205,4 triliun. Karena produksi minyak dan gas diperkirakan lebih rendah pada tahun ini, proyeksinya pun menurun masing-masing menjadi 810 ribu barel per hari dan 1.115 ribu barel setara minyak per hari.
Pada akhirnya pemerintah mematok pendapatan negara Rp 1.734,5 triliun, dengan belanja negara Rp 2.047,8 triliun. Penurunan kecil ini menunjukan bahwa pemerintah membuka ruang pelonggaran defisit anggaran menjadi 2,48 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau Rp 313,3 triliun, dari sebelumnya Rp 273,2 triliun atau 2,15 persen.
Untuk memperlebar ruang defisit ini, pemerintah harus menambah pembiayaan Rp 40,2 triliun dari Rp 273,2 triliun. Pemerintah akan menggunakan Sisa Anggaran Lebih senilai Rp 19 triliun dan menambah penerbitan Surat Berharga Negara Rp 21 triliun. Termasuk dengan adanya pinjaman dari Bank Dunia sebesar US$ 400 juta, juga untuk menutup defisit anggaran.
Sumber : katadata.co.id (2 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Komite Ekonomi dan Industri Nasional memprediksi besaran penerimaan negara pada kebijakan pengampunan pajak pada 2017 bisa mencapai Rp1.495,9 triliun.selengkapnya
Pemerintah batal memangkas besar-besaran anggaran belanja tahun ini. Dari rencana awal pemangkasan Rp 47,9 triliun, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pemotongan belanja negara hanya Rp 12,8 triliun. Penyebabnya, asumsi harga minyak diperkirakan lebih tinggi dari sebelumnya.selengkapnya
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, selama kurun waktu tahun 2013 hingga 11 Desember 2019, PPATK telah membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak senilai Rp 4,9 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Upaya meningkatakan pemasukan negara terus digenjot pemerintah. Satu di antaranya, Direktorat Jenderal Pajak memaksimalkan penerimaan dari pemeriksan dan penagihan terhadap pembayar pajak. Targetnya, tahun ini terkumpul Rp 50 triliun. Hingga Juni, penerimaan dari pemeriksaan pajak mencapai Rp 12 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya