WP Badan Non-UMKM Baru Setor Tebusan Rp 9,2 Triliun

Senin 3 Okt 2016 09:02Administratordibaca 1129 kaliSemua Kategori

beritasatu 030

Partisipasi perusahaan-perusahaan besar dalam program amnesti pajak (tax amnesty) masih rendah. Hingga berakhirnya program amnesti pajak periode I, Jumat (30/9), dana tebusan badan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (non-UMKM) baru mencapai Rp 9,71 triliun atau 10,9% dari total dana tebusan yang masuk, kalah jauh dari tebusan orang pribadi (OP) non-UMKM sebesar Rp 76,47 triliun atau 85,9% dari total tebusan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) hingga Jumat (30/9) malam pukul 22.35 WIB, penerimaan uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 88,99 triliun atau 54% dari target tahun ini sebesar Rp 165 triliun. Sedangkan harta deklarasi dan repatriasi masing-masing mencapai Rp 3.476 triliun dan Rp 136,51 triliun.


Berdasarkan komposisinya, tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 88,99 triliun terdiri atas tebusan badan non-UMKM Rp 9,71 triliun, tebusan badan UMKM Rp 180 miliar, tebusan orang pribadi (OP) non-UMKM Rp 76,47 triliun, dan tebusan OP UMKM Rp 2,62 triliun.


Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memperkirakan WP badan usaha perusahaan besar dan UMKM baru akan lebih banyak mengikuti program amnesti pajak pada tahap II dan III, Oktober-Desember 2016 dan Januari-Maret 2013. “Mereka masih dalam masa persiapan, masih mendata dan menertibkan pencatatan aset-aset yang dimilikinya. Setelah itu, baru mereka mendaftar,” kata Darussalam di Jakarta, kemarin.


Dia mengakui, program amnesti pajak periode I lebih banyak diikuti wajib pajak (WP) perorangan karena prosesnya lebih simpel dibandingkan WP badan, baik perusahaan besar maupun UMKM. “Pada periode II dan III, saya yakin WP badan akan lebih banyak yang ikut sehingga target tebusan Rp 165 triliun bakal tercapai,” ujar dia.


Menurut dia, ada kompleksitas masalah yang dihadapi WP badan sebelum mengikuti amnesti pajak. Misalnya mereka harus meluruskan kebenaran neraca keuangannya, mendata dan mencatat kembali aset-aset yang belum dibayarkan pajaknya, dan memastikan pencatatan yang benar terhadap pajak yang telah dibayarkan, baik yang tak bisa maupun bisa diklaim (restitusi). “Jadi, WP badan lebih kompleks prosesnya,” tutur dia.


Darussalam yakin, kenaikan tarif tebusan pada periode II dan periode III bukan masalah dan beban yang memberatkan bagi para WP badan non-UKM. Sedangkan bagi WP badan UMKM, tarif yang flat dari periode I hingga III memungkinkan mereka lebih banyak ikut program tersebut pada tahap II atau III.


Secara terpisah, Chief Economist Bank Danamon Anton Hendranata mengungkapkan, dominasi WP perorangan non-UMKM dalam dana deklarasi dan repratiasi tidak perlu diperdebatkan. Sebab, sebagian WP perorangan yang mendeklarasikan hartanya merupakan pemilik dan orang yang ada di belakang perusahaan-perusahaan besar. Mereka berkontribusi besar terhadap pajak penghasilan (PPh) selama ini,” papar dia.


Itu sebabnya, kata Anton, bukan tidak mungkin sebagian harta yang dideklarasikan orang kaya (OP non-UMKM) adalah bagian dari aset WP badan non-UMKM yang merupakan perusahaan pribadi atau keluarga. “Jadi, aset WP pribadi orang kaya bisa jadi merupakan bagian dari WP badan non-UMKM,” tutur dia.


Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi optimistis, jika pemerintah mampu mengawal program amnesti pajak, uang tebusan yang didapat akan mencapai Rp 130 triliun pada akhir periode. Selain dari WP besar, dia berharap UMKM berkontribusi terhadap program ini.


"Sampai akhir mungkin bisa antara Rp 100-130 triliun. Sampai akhir Desember mungkin bisa Rp 110-120 triliun. Pada periode III, yang kecil-kecil ini mungkin tidak bisa diharapkan terlalu banyak, tapi penting agar mereka masuk ke sistem perpajakan kita,” kata Sofjan Wanandi di Kantor Apindo, Jakarta, kemarin.


Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) mengamanatkan periode pengampunan pajak selama sembilan bulan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 yang terbagi dalam tiga periode. Periode I berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% dari nilai harta bersih untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi. Sedangkan periode II berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi. Adapun periode III berlaku mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% dan 10% masing-masing untuk repatriasi dan deklarasi.


Di luar itu berlaku tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai usaha sampai Rp 4,8 miliar. Pelaku UMKM yang mengungkapkan nilai hartanya sampai Rp 10 miliar sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dikenai tarif tebusan 0,5%. Pelaku UMKM yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar mulai 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017 dikenai tarif tebusan 2% dari nilai harta bersih.


Belakangan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta amnesti pajak periode I untuk memproses administrasi hingga Desember 2016, asalkan memasukkan dana tebusan sampai akhir September 2016.


Tarif tebusan repatriasi adalah tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal tiga tahun. Sedangkan tarif tebusan deklarasi adalah tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. Adapun tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) yang peredaran usahanya sampai Rp 4,8 miliar berlaku pada tahun pajak terakhir.


Pemerintah menargetkan dana repatriasi dan deklarasi hingga 31 Maret 2017 masing-masing Rp 1.000 triliun dan Rp 4.000 triliun, dengan target dana tebusan hingga akhir 2016 sebesar Rp 165 triliun.

Sumber : beritasatu.com (jakarta, 1 Oktober 2016)
Foto : beritasatu.com




BERITA TERKAIT
 

Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 TriliunTax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun

Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya

Tarif Tebusan Kecil, Dana Amnesti Pajak Meningkat di Periode AwalTarif Tebusan Kecil, Dana Amnesti Pajak Meningkat di Periode Awal

Chief Executive Officer (CEO) MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan, dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan masuk ke Tanah Air akan banyak hanya pada periode pertama. Sebabnya pada periode tersebut tarif tebusan yang dipatok sangat kecil yaitu sekitar 2%.selengkapnya

Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp406 Triliun, Uang Tebusan Rp10 TriliunDeklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp406 Triliun, Uang Tebusan Rp10 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya

Tarif Tebusan Tax Amnesty Periode II Diprediksi Tembus Rp125 TriliunTarif Tebusan Tax Amnesty Periode II Diprediksi Tembus Rp125 Triliun

Program tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode kedua masih sepi peminat. Dibandingkan periode pertama lalu, hingga saat ini belum terlihat peningkatan secara signifikan jumlah pendaftar pada program pengampunan pajak ini.selengkapnya

Periode II, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 716 Miliarerintah Bantu Repatriasi Harta Wajib Pajak dari SwissPeriode II, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 716 Miliarerintah Bantu Repatriasi Harta Wajib Pajak dari Swiss

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).selengkapnya

Periode Kedua Sepi, Dana Tebusan Baru Rp93,4 TriliunPeriode Kedua Sepi, Dana Tebusan Baru Rp93,4 Triliun

Program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah di awal periode kedua masih sepi peminat. Tercatat, hingga saat ini, total dana tebusan yang masuk ke dalam kas keuangan negara hanya sebesar Rp93,4 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :