Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji pembentukan wilayah khusus surga pajak (tax haven). Keberadaan wilayah ini diharapkan bisa membuat para pengusaha Indonesia lebih tertarik menanamkan uangnya di dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, rencananya wilayah tax haven ini akan diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Kawasan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan sektor keuangan.
"Ada ide untuk mengkaji bagaimana kalau buat tax haven, tapi di daerah khusus. Kan aturannya ada kawasan ekonomi khusus. Kami pikirkan ada kawasan ekonomi khusus sektor keuangan. Karena aturannya dimungkinkan," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Suahasil menyatakan, saat ini tengah mempelajari pelaksanaan tax haven di negara lain, seperti di Malaysia. Pemerintah harus mengkaji sisi positif dan negatif dari pelaksanaan kebijakan ini.
"Tapi harus dikaji, mekanismenya, kami pelajari dari tempat lain. Kami pelajari di luar negeri digunakan untuk apa saja, manfaatnya‬, benefit-nya di luar negeri, rate-nya," tutur dia.
Selain itu, BKF masih membahas besaran tarif pajak yang akan dikenakan pada kebijakan tax haven ini. Sebab dalam pembahasan tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
"Tenang lah itu. Di negara demokrasi seperti negara kita, harus bicara ide. Kalau kamu tanya 10 orang, 10 idenya. Mulai dari ide, nggak tiba-tiba rate-nya berapa. Kalau mau buat KEK sektor keuangan‬," kata dia.
Dengan pembentukan tax haven ini, kata dia, pemerintah berharap pengusaha Indonesia tidak perlu ke negara lain jika ingin menanamkan modalnya dengan pungutan pajak yang rendah. Selain itu juga diharapkan akan menarik lebih investor dari negara lain
"Kami berharap orang Indonesia kalau buat SPV nggak perlu di luar negeri. Jadi di dalam negeri saja," tandas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Nantinya, kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, tiap transaksi bisnis yang terjadi di kawasan tersebut tidak akan dikenakan pajak. Dengan kata lain kawasan tak ubahnya daerah surganya pajak alias tax haven.selengkapnya
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji wacana pembentukan pulau surga pajak atau offshore financial center (OFC) di Indonesia yang dilontarkan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro melemparkan wacana untuk membuat satu kawasan di Indonesia yang bisa digunakan sebagai tax havens atau surga pajak, bagi para pembisinis Indonesia agar tidak menyimpan dananya di luar negeri. "Selama ini kalau dia (pengusaha) berbisnis di luar negeri yang dijadikan basis itu bukan di Indonesia tetapi tax haven atau Special Purpose Vechile (SPV)selengkapnya
Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengisyaratkan akan membangun kawasan yang memberikan pajak sangat rendah bahkan hingga 0 persen. Arena ini dibangun guna menampung perusahaan-perusahaan Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri atau menarik investor negara lain untuk menyimpan uangnya di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan tarif cukai pada 2022. HMSP menilai semenjak pandemi, kinerja industri hasil tembakau (IHT) dilaporkan merosot hampir 10% selama 2020.selengkapnya
Pemerintah didorong segera merealisasikan penerapan nilai ekonomi karbon caranya dengan menerapkan pajak. Tujuannya untuk menjaga daya saing industri Indonesia di dunia.selengkapnya
Pemerintah berencana mau menarik pajak karbon pada 2022. Sebelum menerapkan itu, pemerintah dinilai perlu melakukan sosialisasi.selengkapnya