PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. menyatakan siap menampung dana yang masuk ke dalam negeri (repatriasi) dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini perseroan sedang menyiapkan tiga proyek jalan tol untuk menyerap dana tersebut.
“Yaitu ruas tol Manado-Bitung, Balikpapan-Samarinda, dan Soreang-Pasir Koja di Bandung,” kata Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Suradi kepadaKatadata, Jumat (29/7). Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa perkiraan dana yang bisa diserap dari tiga proyek tol ini.
Selain tiga proyek tol tersebut, sebenarnya masih ada proyek tol lain yang bisa menarik minat peserta tax amnesty menginvestasikan uangnya. Beberapa diantaranya adalah tol Serang-Panimbang di Banten dan Cisumdawu di Jatinangor, Jawa Barat. Saat ini perseroan sedang mengikuti proses lelang untuk kedua ruas tol tersebut.
Menurutnya proyek-proyek tol tersebut berpeluang menyerap dana repatriasi karena memiliki margin keuntungan yang cukup baik. Wijaya Karya pun akan menjelaskan dan berusaha meyakinkan calon investor mengenai hal ini.
Wijaya Karya juga akan menyiapkan dua skema untuk menyerap dana repatriasi ini, yakni berupa pinjaman dan ekuitas. Usulan skema ini sudah diajukan kepada pemegang saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk skema pinjaman, perusahaan pelat merah ini berencana menerbitkan surat utang atau obligasi. Sementara itu dalam skema ekuitas, Wijaya Karya menyatakan akan melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk beberapa anak usahanya.
Rencananya perseroan akan melepas dua anak usahanya melantai di bursa saham pada tahun depan. Keduanya adalah PT Wika Realty dan PT Wika Industri Energi. Wijaya Karya berniat menjual sekitar 30 persen saham dari masing-masing anak usahanya itu. Suradi menjelaskan, perseroan mentargetkan dana repatriasi sebesar Rp 1 triliun dari kedua divestasi saham itu
Ada juga PT Wika Gedung yang akan menjalani proses IPO pada 2019. Dalam jangka waktu lima ke depan, Wijaya Karya menargetkan bisa meraup dana repatriasi hingga Rp 10 triliun untuk membiayai proyek-proyek perseroan.
Sumber : katadata.co.id (29 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
PT Hutama Karya (Persero) menyatakan siap menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun ini. Dana segar ini akan digunakan Hutama Karya untuk menyelesaikan proyek pembangunan tol.selengkapnya
Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.selengkapnya
Bambang Brodjonegoro kini berfokus menyiapkan proyek infrastruktur untuk menyerap dana repatriasi pengampunan pajak setelah dirotasi menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomiten mengunakan dana dari hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk pembangunan di Tanah Air. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur.selengkapnya
Pemerintah memerlukan obligasi berbasis proyek untuk menampung repatriasi dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty. Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah mengatakan pemilik dana bakal memperhatikan kesiapan proyek dan perkembangan proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah.selengkapnya
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada dua proyek yang dipersiapkan untuk bisa menyerap dana repatriasi yakni proyek jalan tol dan proyek SPAM.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya