Warung Makan Tenda di Palembang akan Dipungut Pajak

Senin 10 Des 2018 11:26Ridha Anantidibaca 846 kaliSemua Kategori

BISNIS 1789



Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan rencana menerapkan pajak warung makan atau restoran tenda di kota itu.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya ingin menggarap sektor pajak yang belum tersentuh Pemkot.

“Pengenaan pajak restoran tenda yang buka pada malam hari berdasarkan perkiraan omset usaha itu yang cukup besar. Kami dapat laporan bahwa omset mereka hingga di atas Rp10 juta per malam,” katanya, Jumat (7/12/2018).

Harno mengatakan pihaknya lagi mengkaji mekanisme pemungutan pajak dari restoran atau warung makan tenda yang notabene pedagang kaki lima dan tidak memiliki izin tersebut.

Menurut dia, pengkajian tersebut diperlukan karena dalam peraturan daerah (perda) memutuskan bahwa hanya usaha yang memiliki izin yang diwajibkan membayar pajak.

“Oleh karena itu kami akan menanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai mekanismenya, karena Pemkot sudah bekerja sama dengan KPK terkait upaya peningkatan PAD,” kata dia.  

Harno menambahkan, dalam kerja sama itu KPK melakukan pendampingan dengan Pemkot Palembang terkait sektor-sektor baru apa yang bisa digarap sebagai PAD.    

Dia mengatakan, pemkot menargetkan pada 2019 bakal meraup PAD sebenar Rp1 triliun, mengingat pada tahun ini sudah menembus Rp500 miliar.  
 

“Target pajak ini harus dikejar, karena ini berkaitan dengan pembangunan kota. Jika tidak meningkat, atau tidak tercapai tentu akan langsung berpengaruh dengan target pembangunan,” kata Harnojoyo.
    

PAD Kota Palembang bersumber pada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN), pajak penerangan jalan pelanggan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, sarang burung wallet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB dan BPHTB.

Adapun target PAD Palembang tahun ini berada di angka Rp748,68 juta sementara realisasinya sudah mencapai Rp661,63 juta.


Sumber : bisnis.com (Palembang, 07 Desember 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

BPPD Kota Palembang Terus Bergerak Pasang E-Tax, Target 1.000 Alat TerpasangBPPD Kota Palembang Terus Bergerak Pasang E-Tax, Target 1.000 Alat Terpasang

Tidak hanya melakukan pemasangan terhadap 128 alat e-tax, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan pemasangan 1.000 alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD), bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.selengkapnya

Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Pajak DaerahPemkot Palembang Perketat Pengawasan Pajak Daerah

Pemerintah Kota Palembang berencana membuat regulasi terkait transaksi pajak hotel dan restoran dengan menggunakan tapping box sehingga lebih terpantau.selengkapnya

Ratusan Alat Pemantau Pajak Online Disebar di Hotel dan Restoran PalembangRatusan Alat Pemantau Pajak Online Disebar di Hotel dan Restoran Palembang

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang langsung bertindak cepat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.selengkapnya

Palembang Tingkatkan Pajak Restoran Pakai Tapping BoxPalembang Tingkatkan Pajak Restoran Pakai Tapping Box

Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai sektor. Salah satunya adalah, dengan terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak daerah.selengkapnya

Pemkot Palembang Pasang E-Tax di Bandara SMB IIPemkot Palembang Pasang E-Tax di Bandara SMB II

Penerapan Transaction Monitoring Device (TMD) yang saat ini gencar dilakukan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mendapat dukungan dari pihak Angkasa Pura II.selengkapnya

Bisnis Pempek di Palembang Terganjal Tarif Kargo dan PajakBisnis Pempek di Palembang Terganjal Tarif Kargo dan Pajak

Bisnis pempek di Kota Palembang tertekan kenaikan kargo pesawat sejak awal tahun. Bisnis pempek juga tertekan pajak pempek yang diterapkan pemerintah setempat sehingga membuat kalangan UMKM resah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :