Warga Kota Solo kini semakin mudah melakukan pembayaran pajak daerah dengan adanya fasilitas dari Bank Central Asia (BCA). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan kerja sama dengan BCA terkait layanan jasa perbankan. Selama ini, pembayaran pajak daerah di perbankan hanya bisa dilakukan di Bank Mandiri, BNI, dan Bank Jateng.
Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Balai Kota Solo, Senin (1/7). Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup fasilitas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, fasilitas cash management, serta layanan jasa perbankan lainnya.
Melalui kerja sama tersebut, pembayaran pajak daerah yang bisa dilakukan di BCA antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan kerja sama dengan BCA diharapkan mempermudah bagi nasabah BCA untuk membayar pajak daerah. Sehingga tidak perlu membayar ke bank lain.
"Sehingga kami sangat berharap bank-banj yang lain bisa bekerja sama dengan Pemkot, karena apapun yang dilakukan tujuan utamanya meminimalisasi kesalahan antara administrasi," jelasnya kepada wartawan seusai penandatanganan nota kesepahaman.
Rudyatmo menyebutkan, selama ini pembayaran pajak dengan sistem daring telah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sampai 23 persen. Kenaikan PAD tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Solo, di antaranya pembangunan RSUD Bung Karno, kantor Kelurahan Mojo, perbaikan rumah tak layak huni (RTLH), pembangunan sekolah, jalan, dan jembatan.
"Dengan pembayaran pajak menggunakan sistem online semua ini, maksud ke depan, pemerintah semakin transaparan, dan masyarakan semakin memberikan kepercayaan kepada Pemkot," ucap Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah II BCA, Yandi Ramadhani, mengatakan, kerja sama dengan Pemkot Solo merupakan yang pertama untuk memfasilitasi PAD. Sebelumnya, BCA sudah melakukan kerja sama pembayaran pajak umum dengan Dirjen Pajak.
"Ini memudahkan, bisa menjadi salah satu sumber alat pembayaran kelancaran arus pajak bagi masyarakat, terutama yang mempunyai rekening di BCA," terang Yandi.
Di samping itu, kerja sama tersebut juga mempermudah Pemda dalam mengelola uang tunai agar terhindar dari uang palsu dan kehilangan, serta kemudahan administrasi. Dengan kerjasama tersebut akan jelas siapa pembayarnya, nomor pajak sekian, uang sekian, sehingga menghindari selisih, dan memudahkan administrasi.
"Perbankan menjadi fasilitator. BCA dengan menambah fasilitas ini pelanggan BCA semakin banyak, karena dengan adanya kerja sama banyak pihak, termasuk PAD membuat nasabah nyaman mempunyai rekening di BCA, bisnis perbankan akan berputar dengan sendirinya," imbuh Yandi.
Keuntungan lainnya bagi BCA, bisa menambah pendapatan berbasis biaya atau fee based income, meskipun nominalnya kecil. Setiap transaksi dikenakan biaya tidak sampai Rp 5.000. Namun, hal tersebut diharapkan bisa memperkuat struktur dana di perbankan.
Sumber : republika.co.id (Solo, 01 Juli 2019)
Foto : Republika
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang perpajakan.selengkapnya
Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya
Bank BCA Kantor Cabang Solo sudah bisa melayani pembayaran pajak daerah warga. Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di BCA KCU Slamet Riyadi, Solo, Senin (28/10).selengkapnya
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memerintahkan BIN Daerah melakukan kerja sama dengan kantor pajak di setiap daerah untuk membantu pengumpulan pajak. "Saya sudah memerintahkan jajaran BIN Daerah (Binda) melakukan sinergi dengan kantor perpajakan di daerah. Hasil kerja sama itu seperti yang dilihat akan kami lanjutkan,"selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-orperation and Development (OECD) akan mengoptimalisasikan pajak hijau.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama PT PLN (Persero) menandatangani MoU terkait integrasi data perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya