
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun ini. Kenaikannya bervariasi mulai dari 15 persen hingga 400 persen, tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) lokasi tanah dan bangunan. Adapun tujuan kenaikan PBB ini untuk menyesuaikan antara NJOP dengan harga jual tanah.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kenaikan itu terpaksa dilakukan karena ketimpangan harga jual (harga pasar) dengan NJOP tersebut.
"Ini kan penyesuaian antara NJOP dengan harga jual sudah sangat jauh (perbedaannya), makanya disesuaikan," kata Rahmat di Plaza Pemkot Bekasi, Senin 25 Februari 2019.
Selain itu, kata dia, kenaikan PBB untuk mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan wilayah. Peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk pembangunan skala prioritas seperti tandon air, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah daerah dapat mengelola antara pendapatan dengan pengeluaran yang ditujukan untuk pembangunan Kota Bekasi.
"Karena tugas kami adalah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan agar likuiditas fiskal tidak terganggu, serta dan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan tersedia," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan naiknya PBB periode 2019 karena mempertimbangkan kebutuhan. Hal ini mengacu pada naiknya nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang menembus Rp6,6 triliun pada 2019. "Tahun lalu kan APBD kita Rp5,6 triliun dan sekarang sudah Rp6,6 triliun di 2019," ungkapnya.
Apalagi, pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menaikan nilai PBB. Misalnya dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi yang melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat yang terus meningkat, serta laju inflasi yang lebih rendah daripada skala nasional.
Saat ini, ekonomi di Kota Bekasi itu lajunya optimis, kondisi perekonomiannya bagus. Harga jual objek pajak juga sudah sangat jauh disparitasnya dengan Nilai Jual Objek Pajak. Melihat hal itu, menjadikan pertimbangan pemerintah menaikan tarif PBB. "Kenaikan ini sudah mulai diberlakukan, dan masyarakat harus memahaminya," tegasnya.
Meski demikian, kenaikan nilai PBB bervariasi tergantung dari lokasi tiap-tiap objek pajak. Objek pajak yang berdiri di Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung, juga Jalan Ahmad Yani, tentunya lebih tinggi NJOP-nya karena letak yang strategis dan berada di jalur nasional. Bahkan, pemerintah daerah memiliki hak prerogatif menentukan kenaikan itu sejak 2014 lalu.
Untuk diketahui, Kota Bekasi menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai tahun 2023 mencapai Rp4,11 triliun. Target tersebut akan dapat dicapai pada tahun 2022 atau 2021 jika melihat tren PAD pada tahun-tahun sebelumnya. Perolehan PAD pada tahun 2013, 2016 dan 2017 tidak memenuhi target.
Sedangkan tahun 2014 dan 2015 menembus target. Rinciannya, pada tahun 2013 pemerintah daerah mematok target PAD sekitar Rp950 miliar, namun yang terealisasi sekitar Rp723 miliar. Lalu tahun 2014 realiasi PAD sekitar Rp1,2 triliun dengan menembus target sebesar Rp1,17 triliun.
Pada tahun 2015 realisasi PAD kembali merangkak hingga Rp1,49 triliun, dari target Rp1,38 triliun. Namun tahun 2016 capaian PAD sekitar Rp1,60 triliun tidak sesuai target yang dipatok sebesar Rp1,68 triliun. Terakhir tahun 2017, perolehan PAD sekitar Rp1,79 triliun kembali tidak mencapai target yang dipatok sebesar Rp2,35 triliun.
Sayangnya, kenaikan PBB ini justru tidak diiringi dengan pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Seperti yang diungkapkan Siti Rosilawati, warga Jalan Sentul Jaya RT 01/07, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi ini. Dia mengaku terkejut saat mendapati Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB periode 2019.
Saat dicek, nilai tagihan PBB miliknya naik dari Rp 83.731 pada 2018 lalu, kini menjadi Rp 114.829. "Naiknya lumayan juga sekitar Rp31.000 dibanding tahun lalu. Saya tahu nilainya naik saat SPPT dikasih oleh pengurus RT," kata Siti kepada wartawan. Dia menyayangkan kenaikan itu sebab warga tidak diberitahu.
Sebetulnya, kata dia, warga tidak mempersoalkan bila kenaikan ini disosialisasikan terlebih dahulu sejak 2018 lalu. Berbeda dengan wajib pajak atas nama Kumpul di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dengan luas tanah 424 meter persegi, pada 2018 lalu nilai PBB sebesar Rp263.336.
Namun kini naik 400 persen lebih menjadi Rp1.096.152. Sedangkan wajib pajak atas nama Linda, mengalami kenaikan PBB sekitar 200 persen. Nilai PBB yang awalnya Rp2 juta pada tahun lalu, kini dikenakan Rp4,1 juta dengan luas tanah sekitar 500 meter persegi. "Harusnya pemerintah kaji ulang jangan bebankan masyarakat," tutupnya.
Sumber : sindonews.com (Bekasi, 26 Februari 2019)
Foto : Sindonews
Pemerintah menyadari peran penting pengusaha terhadap perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, menurut Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, pemerintah sangat sayang terhadap pengusaha.selengkapnya
Sejak akhir tahun 2018 lalu Pemerintah RI berupaya membatasi impor kendaraan mewah di Indonesia. Salah satu instrumennya adalah dengan menaikkan tarif PPh 22, dari 7,5 % menjadi 10 %, juga dengan menahan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) jenis kendaraan mewah.selengkapnya
Pemerintah pusat dihadapkan pada tugas berat di tahun anggaran mendatang untuk merampungkan sejumlah proyek infrastruktur prioritas di tengah ruang fiskal yang masih sempit terutama lantaran penerimaan pajak yang belum kencang.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dapat memperoleh hak istimewanya hingga 31 Desember 2017.selengkapnya
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya