Warga di Sleman Tunggak Pajak Rp141 Miliar

Selasa 20 Mar 2018 10:14Ridha Anantidibaca 1332 kaliSemua Kategori

SOLOPOS 0007



Jumlah penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Sleman masih cukup tinggi. Pemkab terus memburu para penunggak tersebut.

Total piutang PBB-P2 per Desember 2017 tercatat Rp69,7 miliar. Tunggakan pajak tersebut berasal dari SPPT 2013-2017. SPPT ini merupakan milik wajib pajak (WP) setelah wewenangan pengelolaan PBB-P2 diberikan dari KPP Pratama kepada Pemkab.

Adapun jumlah tunggakan PBB-P2 saat dikelola KPP Pratama (2008-2012) sebesar Rp71,2 miliar. Dengan demikian, total piutang pajak ini (2008-2017) sebesar Rp141 miliar. “Kami terus lakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta, Jumat (16/3/2018) pekan lalu.

Dia menjelaskan, penagihan piutang terus dilakukan oleh tim BKAD kepada para WP. Hasilnya cukup efektif. Jika pada Januari 2018, jumlah penerimaan piutang untuk tunggakan 2013-2017 sebesar Rp694,2 juta berasal dari 3.586 SPPT. Sebagian piutang yang diterima juga berasal dari SPPT 1994-2012 sebesar Rp226 juta dari 1.403 SPPT. Saat itu pengelolaan PBB-P2 masih dilakukan oleh KPP Pratama.

Adapun realisasi penerimaan piutang pada Februari 2018 sebesar Rp368,5 juta berasal dari 2.718 SPPT. Sebagian piutang lainnya berasal dari SPPT 1994-2012 sebesar Rp144,1 juta berasal dari 1.581 SPPT.  “Untuk SPPT 2018, hingga Februari tercatat 21.750 SPPT wajib pajak yang membayar PBB-P2 dengan nilai Rp1,72 miliar,” kata Haris.

Pihaknya akan terus memburu penunggak pajak yang ngemplang. Ada beberapa alasan kenapa WP belum membayar kewajibannya.
Bisa jadi, katanya, alamat SPPT berbeda sehingga surat SPPT tidak diterima WP. Ada pula WP yang dinilai bandel dan sengaja tidak membayar pajak. Fenomena ini banyak ditemukan di kawasan perumahan termasuk perumahan elite. “Ada orang kaya yang memang tidak mau membayar, meski sudah menerima SPPT. Ada juga karena rumah belum dibalik nama, sertifikat masih milik pengembang,” katanya.

Kasi Penagihan Bidang Penagihan dan Pendapatan BKAD Sleman Kusniaty mengatakan selain masalah di atas beberapa objek pajak berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Seperti untuk jaringan irigasi, jalan, tempat ibadah dan fasum lainnya. Sayangnya, pemilik objek tidak melakukan perbaikan data. “Harus ada pembetulan basis data. Selama belum berubah, tagihan PBB-P2 masih sama,” katanya.


Sumber : solopos.com (Sleman, 19 Maret 2018)
Foto : Solopos





BERITA TERKAIT
 

Perubahan Fungsi Hunian Jadi Komersial Banyak, Penerbitan SPPT PBB TerlambatPerubahan Fungsi Hunian Jadi Komersial Banyak, Penerbitan SPPT PBB Terlambat

Hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terlambat dari target awal yang ditentukan.selengkapnya

Keterlambatan SPPT PBB Ganggu Penerimaan Pajak DaerahKeterlambatan SPPT PBB Ganggu Penerimaan Pajak Daerah

Terlambatnya hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta dikhawatirkan berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan pajak DKI yang sebesar Rp44 triliun.selengkapnya

Permudah Pengecekan Pajak, Pemkot Surabaya Luncurkan e-SPPTPermudah Pengecekan Pajak, Pemkot Surabaya Luncurkan e-SPPT

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya meluncurkan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Penggunaan e-SPPT sudah dimulai awal 2019, sehingga SPPT lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui mulai awal 2019.selengkapnya

Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikitKemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit

Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Tunggakan Piutang Pajak Kota Malang Rp 100 MiliarTunggakan Piutang Pajak Kota Malang Rp 100 Miliar

Tunggakan piutang pajak daerah yang tercantum dalam neraca keuangan Pemerintah Kota Malang saat ini mencapai Rp 100 miliar lebih dan sudah kedaluwarsa.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :