Pajak Penghasilan (PPh) ditengarai menjadi salah satu faktor penghambat maju dan berkembangnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pemerintah pusat diminta tak memaksakan para pelaku UKM yang baru memulai usahanya atau baru berkembang untuk membayar PPh.
Pendapat tersebut dilontarkan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo disaat membuka 'Gebyar UKM' di Gedung Bakorwil Jawa Tengah, Solo, Selasa (14/8). Rudy, sapaan akrab wali kota meminta pemerintah memberikan waktu agar para pelaku UKM berkembang terlebih dahulu.
"Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi UKM itu untuk mengembangkan usahanya. Biar lima tahun dulu berjalan, sambil di monitor, apakah UKM ini sudah mampu membayar pajak atau belum? Kalau belum mampu pajak, ya jangan dipaksa untuk bayar pajak, kalau sudah ya silakan," ujarnya.
Rudy menilai, karakter masyarakat sekarang ini berbeda. Jika merasa dibebani untuk membayar pajak, pikiran mereka menjadi tidak fokus. Bagi juga bagi pelaku UKM yang baru saja mengembangkan usahanya. Dan pada akhirnya, usaha mereka tidak berkembang atau bahkan justru sebaliknya.
Meski pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah turun 0,5 persen, namun dia tetap meminta agar pelaku UKM yang baru berkembang untuk diberikan jangka waktu 5 tahun mengembangkan usahanya dan tidak dipungut pajak penghasilan.
Sementara kepada para pelaku UKM, dia juga meminta agar selalu melaporkan perkembangan usahanya kepada Dinas Koperasi UKM. Hal tersebut dimaksudkan agar perkembangan usaha mereka termonitor dan diketahui pemerintah setempat.
"Lebih baik UKM itu jangan dibebani pajak dulu. Pajak 0,5 persen itu tidak seberapa nilainya, kalau bisa dinolkan aja dulu. Kalau sudah berkembang, baru kenakan pajak penghasilan," katanya.
Rudy mencontohkan, pada saat Pemkot Solo membangun pasar darurat, para pedagang pun dibebaskan dari retribusi selama satu tahun. Demikian juga saat mereka masuk kios baru, juga dibebaskan lagi dari retribusi selama 6 bulan untuk menyesuaikan usahanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinkop UKM Solo, Nur Haryani mengakui jika diperlukan waktu bagi UKM untuk menyesuaikan usahanya supaya tetap eksis dan berkembang. Sehingga selama mengembangkan usahanya tersebut, mereka tidak perlu dikenai pajak.
"Pada awal usaha mereka tidak dikenai pajak. Setelah 2 tahun dan berkembang baru kemudian wajib untuk membayar pajak penghasilan," pungkas dia.
Sumber : merdeka.com (14 Agustus 2018)
Foto : Merdeka
Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengusulkan agar pemerintah pusat menghapus ketetapan pajak bagi pelaku usaha kecil menengah. Diketahui baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.selengkapnya
Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo, menilai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty belum tepat sasaran karena belum memenuhi asas keadilan. Hal ini terkait nilai tebusan atas harta yang belum terlaporkan baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri sama, yakni 2%.selengkapnya
Setelah mengaku mengirimkan surat protes, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rudyatmo akan mempertanyakan pembatalan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja.selengkapnya
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.selengkapnya
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menambah lapisan pajak baru dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya